Membungkam Kritikus dengan Pasal Karet: Ironi Salman Can, Pria Paruh Baya yang Kehilangan Sepeda Motor, dan Perlawanan Sunyi di Ruang Interogasi
Pariaman, PATRONNEWS.co.id — Keadilan, di tangan penguasa yang keliru, kerap bermutasi menjadi instrumen penindasan yang berbalut seragam dan pasal-pasal. Di Kota Pariaman, sebuah lakon tragis tentang hukum yang kehilangan hati nuraninya baru saja dipertontonkan secara vulgar. Sang lakon utama bukanlah gembong mafia, koruptor kakap, atau penjahat berdarah dingin. Ia hanyalah Salman alias Salman Can (56), seorang warga biasa asal Kelurahan Jawi-Jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, yang menuntut haknya setelah sepeda motornya dicuri.
Rabu (4/11/2026), jarum jam menunjuk pukul 14.00 WIB. Ketenangan permukiman warga pecah ketika kediaman Salman digerebek. Operasi ini tidak main-main. Di bawah komando langsung Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H., sebuah tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dikerahkan. Pengerahan pasukan ini seolah memberi kesan bahwa negara sedang berhadapan dengan ancaman bersenjata. Namun nyatanya, target mereka hanyalah seorang bapak tua yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penangkapan itu diwarnai ketegangan. Namun, narasi "penegakan hukum yang profesional dan transparan" yang buru-buru dirilis oleh pihak Polres Pariaman justru menyisakan ruang gelap yang memicu kemarahan publik. Bagaimana tidak? Salman ditangkap karena ia berteriak menuntut keadilan, menuding pelapor—Arlan Tri Saputra—sebagai pihak yang mencuri sepeda motornya.
Di sinilah letak ironi paling telanjang: Negara memobilisasi kekuatan penuh untuk membungkam kemarahan seorang korban kejahatan, sementara kejahatan pencurian itu sendiri seolah menguap, diabaikan, dan dianggap angin lalu.
Dendam Institusional di Balik Topeng Pelapor Untuk memahami kasus ini secara utuh, publik tidak bisa hanya membaca dari lembar laporan polisi. Ada variabel krusial yang mengkonstruksi "semangat berlebih" aparat dalam menangkap Salman. Di jagat maya Pariaman, nama Salman Can identik dengan suara perlawanan. Sebagai seorang content creator, ia adalah kritikus paling gigih, tajam, dan acapkali brutal dalam menelanjangi kinerja kepolisian setempat yang dinilainya lamban dan tidak profesional.
Memang, dalam mengartikulasikan kekecewaannya, Salman kerap menggunakan bahasa yang kasar, umpatan, bahkan kata-kata kotor yang merobek telinga aparat. Namun, sejak kapan sebuah negara demokrasi yang beradab menjadikan etika berbahasa seorang warga negara sebagai dalih untuk melakukan represi?
Patut diduga keras bahwa laporan Arlan Tri Saputra hanyalah "kuda troya". Kasus pencemaran nama baik ini diduga kuat ditunggangi oleh sindrom baper (bawa perasaan) institusional. Menggunakan wewenang negara dan instrumen hukum untuk membungkam warga yang tak sopan adalah ciri khas negara otoriter. Salman tidak ditangkap karena ia mencemarkan nama baik Arlan; ia diduga ditangkap karena ia telah lama mencoreng ego sektoral kepolisian Pariaman.
Perlawanan Sunyi: Kertas BAP yang Kosong dari Tanda Tangan Di tengah kepungan aparat dan arogansi kekuasaan yang menderanya, Salman membuktikan bahwa martabat rakyat kecil tidak bisa diborgol. Saat digelandang dan diinterogasi, pria paruh baya ini menolak keras membubuhkan tanda tangannya di atas Berita Acara (BA) Penangkapan di rumahnya, dan kembali menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Markas Polres Pariaman.
Di mata penyidik, penolakan ini mungkin dilabeli sebagai sikap "tidak kooperatif". Namun dalam literatur hukum progresif dan sosiologi politik, apa yang dilakukan Salman adalah bentuk tertinggi dari pembangkangan sipil (civil disobedience). Ia menolak melegitimasi proses hukum yang diyakininya sebagai sebuah rekayasa dan kriminalisasi.
Secara yuridis, tindakan Salman dilindungi penuh oleh undang-undang. Merujuk pada Pasal 75 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penolakan penandatanganan oleh tersangka tidak menggugurkan berita acara; penyidik cukup mencatat alasan penolakan tersebut. Hak ingkar ini adalah tameng konstitusional bagi warga negara untuk menyatakan: "Saya hadir secara fisik karena paksaan negara, tetapi hati nurani dan nalar saya menolak tunduk pada ketidakadilan ini."
Dekonstruksi Yuridis: Kegagalan Nalar Penegakan Hukum Jika kita membedah tindakan Polres Pariaman menggunakan pisau analisis hukum positif, arogansi prosedural aparat akan terlihat semakin benderang:
1. Pelanggaran Asas Restorative Justice (Perpol No. 8/2021) Konflik antara Salman dan Arlan berakar dari kejahatan properti (pencurian motor). Umpatan dan tuduhan Salman lahir dari rasa frustrasi korban yang merasa laporannya mandek. Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, kasus-kasus ITE atau pencemaran nama baik yang berakar dari konflik sosial horisontal wajib diupayakan penyelesaiannya melalui keadilan restoratif (mediasi). Aparat seharusnya memediasi, bukan memenjarakan korban yang sedang emosional.
2. Overkill dan Pelanggaran Proporsionalitas (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) Pasal pencemaran nama baik (KUHP maupun UU ITE) rata-rata memiliki ancaman di bawah 5 tahun penjara. Menurut KUHAP, tersangka tidak mutlak ditahan kecuali dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Melakukan penggerebekan ke rumah pria 56 tahun dengan pengerahan Unit PPA—yang tupoksinya untuk perempuan dan anak, sama sekali tidak relevan dengan kasus ini—adalah bentuk unjuk kekuatan yang irasional dan intimidatif.
3. Matinya Equality Before the Law (UUD 1945 & Perpol No. 7/2022) Setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketidaksukaan personel polisi terhadap konten-konten kasar Salman di masa lalu tidak boleh menodai objektivitas penyidikan. Kode Etik Profesi Polri secara tegas melarang anggota bertindak diskriminatif atau dilandasi dendam pribadi/institusi. Hukum pidana seharusnya menjadi senjata pamungkas (Ultimum Remedium), bukan alat pembalasan dendam.
Siapa yang Sesungguhnya Harus Belajar Etika? Melalui rilis resminya, Polres Pariaman dengan gagah mengimbau masyarakat untuk "menjaga etika dalam berkomunikasi". Namun, publik berhak membalikkan imbauan tersebut. Negara seolah menuntut warga yang hartanya dirampas dan nasibnya diabaikan, untuk tetap merangkai kata dengan puitis dan sopan saat berteriak minta tolong.
Etika komunikasi di media sosial memang bernilai. Tetapi etika penegakan hukum, kewarasan institusi dalam memilah prioritas kasus, serta keberpihakan pada rakyat kecil yang tertindas, memiliki nilai yang jauh lebih absolut. Sebuah kata kotor dari rakyat jelata tidak akan pernah meruntuhkan pilar negara, tetapi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah akan menghancurkan peradaban bangsa ini dari dalam.
Hari ini, Salman Can meringkuk di balik jeruji besi. Ia tak punya jabatan, tak punya kekayaan, dan tak bisa menyewa influencer untuk membersihkan namanya. Ia hanya punya keyakinan yang tak mau ia gadaikan di atas kertas BAP.
Kini, seluruh mata tertuju pada Polres Pariaman. Publik menuntut pembuktian yang sangat sederhana: Jika Polres Pariaman benar-benar profesional, kerahkanlah pasukan gabungan, intelijen, energi, dan kecepatan kilat yang sama besarnya untuk memburu dan menangkap pencuri sepeda motor milik Salman.
Jika hal itu tidak mampu dilakukan, maka institusi penegak hukum di Pariaman harus bersiap menerima vonis terberat dari pengadilan rakyat: bahwa mereka telah resmi berubah fungsi, dari pelindung masyarakat, menjadi algojo bagi mereka yang berani bersuara. (PN-001)

Post a Comment