News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sisi Lain Penangkapan Salman Can: Membungkam Sang Pengkritik, Ironi Pria Paruh Baya, Kehilangan Motor, lalu Dijemput Pasukan Gabungan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Sisi Lain Penangkapan Salman Can: Membungkam Sang Pengkritik, Ironi Pria Paruh Baya, Kehilangan Motor, lalu Dijemput Pasukan Gabungan atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Pariaman, PATRONNEWS.co.id — Keadilan seringkali memiliki dua wajah yang berbeda, tergantung siapa yang berdiri di hadapannya. Di Kota Pariaman, wajah hukum yang garang, sigap, dan tanpa kompromi baru saja dipertontonkan. Namun ironisnya, taring penegakan hukum itu tidak diarahkan kepada sindikat kejahatan besar, melainkan kepada Salman alias Salman Can (56), seorang warga sipil paruh baya yang sehari-hari dikenal lantang mengkritik kinerja kepolisian.

Rabu (4/11/2026) siang, jarum jam baru menunjukkan pukul 14.00 WIB ketika kediaman Salman di Kelurahan Jawi-Jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, didatangi aparat penegak hukum. Bukan patroli biasa, ini adalah operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pariaman, IPTU Riyo Ramadhani, S.H. Yang lebih mengejutkan, operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satreskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Untuk kejahatan luar biasa apa seorang pria 56 tahun dikepung oleh pasukan gabungan? Jawabannya sungguh mencengangkan: tuduhan pencemaran nama baik.

Anatomi Dugaan Kriminalisasi: Ketika Korban Menjadi Tersangka 

Pelapor yang menjebloskan Salman ke tahanan adalah Arlan Tri Saputra. Akar persoalan ini sesungguhnya bukan sekadar ujaran di bibir, melainkan tragedi hilangnya harta benda. Salman meyakini dengan keras bahwa Arlan adalah dalang di balik hilangnya sepeda motor miliknya.

Dalam rasa frustrasi sebagai rakyat kecil yang kehilangan alat transportasinya, Salman bersuara. Alih-alih mendapatkan perlindungan negara untuk mengusut tuntas pencurian motornya, jeritan Salman justru dipelintir dan dijadikan senjata makan tuan berupa laporan pencemaran nama baik.

Publik berhak bertanya: Mengapa instrumen negara bergerak begitu masif, cepat, dan terorganisir untuk memenjarakan seorang pria paruh baya yang menuntut keadilan atas motornya, sementara kejahatan pencurian itu sendiri seolah menguap di udara?

"Dendam Institusi" yang Menunggangi Pasal Karet? Ada sebuah variabel krusial yang tidak boleh diabaikan dalam menganalisis kasus ini. Di dunia maya, Salman Can bukanlah nama asing. Ia adalah seorang content creator yang vokal dan tanpa tedeng aling-aling kerap menguliti kinerja kepolisian di Pariaman yang dinilainya lamban dan tidak profesional. Dalam melontarkan kritiknya, Salman memang acapkali menggunakan diksi yang tajam, keras, bahkan sesekali meletupkan kata-kata kotor.

Namun, di dalam sebuah negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, apakah etika berbahasa seorang warga negara bisa dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan represif aparat? Jawabannya adalah tidak.

Penangkapan Salman menyiratkan aroma amis dugaan abuse of power (penyalahgunaan wewenang). Ada indikasi kuat bahwa laporan pencemaran nama baik dari Arlan Tri Saputra hanyalah "pintu masuk" atau proksi bagi institusi kepolisian untuk memberangus pengkritiknya. Aparat penegak hukum diduga mengalami baper (bawa perasaan) institusional. Menggunakan wewenang negara untuk membungkam warga yang tidak sopan adalah ciri khas negara otoriter, bukan negara hukum.

Dekonstruksi Hukum: Pengerahan Kekuatan yang Irasional 

Klaim Polres Pariaman bahwa tindakan mereka adalah bentuk "penegakan hukum yang profesional dan transparan" patut didekonstruksi secara yuridis. Tindakan aparat dalam kasus ini menabrak sejumlah prinsip fundamental hukum acara pidana dan hak asasi manusia:

1. Arogansi Prosedural dan Matinya Restorative Justice 

Penanganan kasus pencemaran nama baik—terlebih yang berakar dari rasa frustrasi akibat tindak pidana lain—telah diatur secara tegas dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyidik diwajibkan menjadi fasilitator perdamaian, bukan algojo yang langsung melakukan upaya paksa. Peminggiran asas Ultimum Remedium (hukum pidana sebagai jalan terakhir) dalam kasus ini adalah bentuk kemunduran institusi Polri.

2. Pelanggaran Asas Proporsionalitas (Pasal 21 ayat 4 KUHAP) 

Pasal pencemaran nama baik umumnya memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tidak serta-merta dapat dilakukan kecuali untuk kejahatan berat, atau jika tersangka berpotensi melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Pengerahan pasukan gabungan Satreskrim dan Unit PPA (yang secara tupoksi sangat tidak relevan untuk menangani konflik pria dewasa) untuk menangkap pria 56 tahun di rumahnya sendiri adalah bentuk pameran kekuasaan yang berlebihan (overkill).

3. Equality Before the Law (UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1) 

Hukum tidak boleh buta terhadap konteks, tetapi harus buta terhadap siapa yang ditanganinya. Ketidaksukaan personel polisi terhadap konten-konten Salman sama sekali tidak menggugurkan hak konstitusionalnya untuk mendapat perlakuan yang sama di mata hukum. Jika aparat menjadikan kekesalan pribadi/institusi sebagai motivasi tersembunyi di balik penangkapan ini, maka telah terjadi pelanggaran berat terhadap Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Polisi dilarang bertindak diskriminatif atau dilandasi sentimen.

Polisi Meminta Masyarakat Beretika, Siapa yang Menjaga Etika Aparat? 

Dalam rilisnya, Polres Pariaman secara normatif mengimbau masyarakat untuk "menjaga etika dalam berkomunikasi". Imbauan ini terdengar seperti ironi yang menyayat hati. Negara seolah menuntut korban kejahatan (seperti Salman yang kehilangan motor) untuk tetap sopan dan merangkai kata dengan indah saat hartanya dirampas dan nasibnya diabaikan.

Etika berkomunikasi di media sosial memang penting. Tetapi etika penegakan hukum, kewarasan penyidik dalam memilah kasus, dan keberpihakan pada rakyat kecil yang tertindas, jauh lebih penting. Kata-kata kotor dari seorang warga tidak akan meruntuhkan negara, tetapi hukum yang diskriminatif dan tebang pilih akan menghancurkan peradaban.

Hari ini, Salman Can terkurung di balik jeruji atas kata-katanya. Ia mungkin tak memiliki koneksi elite, kekayaan, atau relasi kuasa untuk melawan balik. Namun, publik tidak buta. Masyarakat kini menunggu dengan waspada: Apakah Polres Pariaman akan memproses laporan pencurian sepeda motor milik Salman dengan pasukan gabungan, kecepatan kilat, dan kegarangan yang sama seperti saat mereka menangkap pria tua itu?

Jika jawabannya tidak, maka hukum di Pariaman telah resmi menjadi alat penindasan yang berlindung di balik seragam dan pasal karet. Keadilan tidak sedang ditegakkan di Pariaman; ia sedang dipertontonkan dalam panggung sandiwara yang tragis. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment