Tragedi Hukum di Pariaman: Teriakan Korban Pencurian Dibungkam Jeruji Besi, Laporan 9 Bulan Tiba-Tiba Dieksekusi
Pariaman, PATRONNEWS.co.id – Keadilan, ketika berada di tangan penguasa yang keliru, kerap bermutasi menjadi instrumen penindasan yang berlindung di balik seragam dan pasal-pasal. Di Kota Pariaman, sebuah lakon tragis tentang hukum yang kehilangan hati nuraninya baru saja dipertontonkan secara vulgar.
Sang lakon utama bukanlah gembong mafia, koruptor kakap, atau penjahat berdarah dingin. Ia hanyalah Salman alias Salman Can (56), seorang bapak paruh baya warga Kelurahan Jawi-Jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah. Kesalahannya di mata hukum rupanya sederhana: ia terlalu keras berteriak menuntut keadilan setelah sepeda motornya dicuri, hingga akhirnya jeruji besi yang justru membungkamnya.
Rabu (4/11/2026), jarum jam menunjuk pukul 14.00 WIB. Ketenangan permukiman warga Jawi-Jawi I pecah ketika kediaman Salman digerebek oleh aparat. Operasi ini tidak main-main. Di bawah komando langsung Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, S.H., sebuah tim gabungan dikerahkan.
Pengerahan pasukan ini seolah memberi kesan bahwa negara sedang berhadapan dengan ancaman bersenjata yang berbahaya. Namun nyatanya, target mereka hanyalah seorang pria 56 tahun yang dituduh melakukan pencemaran nama baik di Facebook.
Narasi "penegakan hukum yang profesional dan transparan" yang dirilis oleh pihak Polres Pariaman justru menyisakan ruang gelap yang memicu kemarahan publik. Ada kejanggalan luar biasa dalam alur waktu (timeline) penegakan hukum ini, yang mengindikasikan adanya tebang pilih penyelesaian kasus.
Ironi Waktu: Laporan 9 Bulan yang "Dianimasikan" Kembali
Di sinilah letak ironi paling telanjang dari kasus ini. Penangkapan Salman Can didasarkan pada laporan seseorang bernama Arlan Tri Saputra. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 24 Februari 2026.
Mari kita cermati rentang waktunya. Laporan dilayangkan pada Februari 2026, namun penangkapan berskala besar baru dilakukan pada 4 November 2026. Ada jeda waktu hampir sembilan bulan. Mengapa kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkesan "tertidur" ini tiba-tiba dikebut hingga berujung pada penangkapan paksa?
Di saat yang sama, jeritan Salman sebagai korban kejahatan justru menguap. Dalam unggahan di media sosialnya yang berujung petaka itu, Salman mengklaim bahwa sejumlah penyewa telah menggelapkan sepeda motor miliknya. Ia menuding pelapor—Arlan Tri Saputra—sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan tersebut.
Salman melontarkan makian dan menyalahkan pihak kepolisian karena laporan atau aduannya terkait dugaan penggelapan kendaraan miliknya justru jalan di tempat dan terkesan tidak pernah diproses. Negara memobilisasi kekuatan penuh untuk membungkam kemarahan seorang korban kejahatan, sementara kejahatan pencurian yang menimpa korban dibiarkan menjadi angin lalu.
Dendam Institusional di Balik Topeng Pelapor?
Untuk memahami kasus ini secara utuh, publik tidak bisa hanya membaca dari selembar laporan polisi. Ada variabel krusial yang diduga kuat mengkonstruksi "semangat berlebih" aparat dalam menangkap Salman.
Di jagat maya Pariaman, nama Salman Can identik dengan suara perlawanan. Sebagai seorang content creator, ia adalah kritikus paling gigih, tajam, dan acapkali brutal dalam menelanjangi kinerja kepolisian setempat yang dinilainya lamban dan tidak profesional. Memang, dalam mengartikulasikan kekecewaannya karena kehilangan harta benda, Salman kerap menggunakan bahasa yang kasar, umpatan, bahkan kata-kata yang merobek telinga aparat.
Namun pertanyaannya: sejak kapan sebuah negara demokrasi yang beradab menjadikan etika berbahasa seorang warga negara yang sedang frustrasi sebagai dalih untuk melakukan represi?
Patut diduga keras bahwa laporan Arlan Tri Saputra pada Februari lalu hanyalah "kuda troya". Kasus pencemaran nama baik ini diduga kuat ditunggangi oleh sindrom baper (bawa perasaan) institusional. Menggunakan wewenang negara dan instrumen hukum untuk membungkam warga yang tak sopan adalah ciri khas negara otoriter. Publik wajar curiga: Salman tidak ditangkap semata-mata karena ia mencemarkan nama baik Arlan, melainkan karena ia telah lama mencoreng ego sektoral kepolisian Pariaman.
Dekonstruksi Yuridis: Kegagalan Nalar Penegakan Hukum
Jika kita membedah tindakan Polres Pariaman menggunakan pisau analisis hukum, arogansi prosedural aparat akan terlihat semakin benderang:
1. Pelanggaran Asas Restorative Justice (Perpol No. 8/2021) Konflik antara Salman dan pelapor berakar dari kejahatan properti (penggelapan/pencurian motor). Umpatan Salman lahir dari rasa frustrasi seorang korban. Berdasarkan Perpol No. 8 Tahun 2021, kasus ITE atau pencemaran nama baik yang berakar dari konflik sosial wajib diupayakan penyelesaiannya melalui keadilan restoratif (mediasi). Aparat seharusnya menjadi penengah yang memediasi, bukan memenjarakan korban yang sedang emosional.
2. Overkill dan Pengerahan Pasukan yang Irasional Penangkapan Salman menyertakan personel gabungan, termasuk dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Apa urgensi pelibatan Unit PPA—yang tupoksinya menangani perempuan dan anak—untuk menangkap pria 56 tahun dalam kasus UU ITE/KUHP tentang pencemaran nama baik? Ini adalah bentuk show of force (unjuk kekuatan) yang irasional, intimidatif, dan melanggar prinsip proporsionalitas.
3. Matinya Equality Before the Law Setiap orang bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Ketidaksukaan personel polisi terhadap konten-konten Salman di masa lalu tidak boleh menodai objektivitas. Mengapa laporan pencemaran nama baik bisa berujung penangkapan dramatis, sementara laporan hilangnya sepeda motor milik rakyat kecil dibiarkan mandek? Hukum pidana seharusnya menjadi senjata pamungkas (Ultimum Remedium), bukan alat pembalasan dendam.
Perlawanan Sunyi di Atas Kertas yang Kosong
Atas sangkaan melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 448 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Salman kini ditahan.
Namun di tengah kepungan aparat, pria paruh baya ini membuktikan bahwa martabat rakyat kecil tidak bisa diborgol. Saat digelandang, ia menolak keras membubuhkan tanda tangannya di atas Berita Acara Penangkapan (BAP) di rumahnya, dan kembali menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di Markas Polres Pariaman.
Bagi penyidik, ini mungkin dilabeli "tidak kooperatif". Namun dalam nalar hukum progresif, ini adalah bentuk tertinggi dari pembangkangan sipil (civil disobedience). Secara yuridis, hak ingkar ini dilindungi penuh oleh Pasal 75 ayat (3) KUHAP. Salman seolah sedang berseru di hadapan penguasa: "Saya hadir secara fisik karena paksaan negara, tetapi hati nurani dan nalar saya menolak tunduk pada ketidakadilan ini."
Vonis Pengadilan Rakyat
Polres Pariaman melalui rilisnya mengimbau masyarakat untuk "menjaga etika dalam berkomunikasi". Imbauan ini terdengar sumbang. Negara seolah menuntut warganya yang hartanya dirampas dan nasibnya diabaikan, untuk tetap merangkai kata dengan puitis dan sopan saat berteriak meminta tolong.
Etika komunikasi di media sosial memang penting. Tetapi etika penegakan hukum, kewarasan institusi dalam memilah prioritas kasus, serta keberpihakan pada rakyat kecil yang tertindas, memiliki nilai yang jauh lebih absolut. Kata kasar dari rakyat jelata tidak akan meruntuhkan negara, tetapi hukum yang tumpul ke atas, buta pada jeritan korban, dan tajam menghujam ke bawah, akan menghancurkan muruah keadilan bangsa ini.
Kini, seluruh mata tertuju pada institusi Polres Pariaman. Publik menuntut pembuktian sederhana: Jika Polres Pariaman benar-benar profesional, kerahkanlah pasukan gabungan, intelijen, energi, dan kecepatan yang sama besarnya untuk memburu dan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor milik Salman Can.
Jika hal itu tak kunjung dilakukan, maka hukum di Pariaman harus bersiap menerima vonis terberat dari pengadilan rakyat: bahwa instrumen negara telah resmi beralih fungsi—dari pelindung masyarakat, menjadi algojo bagi mereka yang berani menuntut haknya. (PN-001)

Post a Comment