UMMY Solok "Diusir", TNI dapat Hibah Tanah 6,6 Hektare Bangun Makorem 032/Wirabraja
UMMY Solok "Diusir", TNI dapat Hibah Tanah 6,6 Hektare Bangun Makorem 032/WirabrajaPemkab Solok Utamakan Keamanan Dibandingkan Pendidikan?
Pemkab Solok dinilai lebih memilih penguatan keamanan dibandingkan dengan pembangunan sektor pendidikan. Setidaknya, anggapan tersebut menjadi sinyal setelah Pemkab Solok memberikan hibah tanah 6,6 hektare untuk pembangunan Makorem 032/Wirabraja, setelah beberapa waktu lalu "mengusir" Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok dari kompleks eks Kantor Bupati Solok di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Solok, PATRONNEWS.co.id - Pemerintah Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghibahkan tanah seluas 6,6 hektare untuk pembangunan Markas Komando Resor Militer (Makorem) 032/Wirabraja. Pembangunan Korem 032/Wirabraja di Kabupaten Solok menyusul gedung sebelumnya yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang yang kini difungsikan sebagai Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Kodam XX membawahi dua provinsi yakni Provinsi Sumbar dan Jambi.
"Bupati Solok memberikan hibah kepada kita tanah seluas 6,6 hektare yang akan rencananya dibangun Korem 032/Wirabraja," kata Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kodam) XX/Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa P. Wibowo di Padang, beberapa waktu lalu.
Kasdam XX/Tuanku Imam Bonjol itu menyebutkan di areal seluas 6,6 hektare tersebut TNI akan membangun Korem 032/Wirabraja beserta kelengkapannya termasuk satuan lain seperti Balak Aju hingga perumahan personel TNI.
Pada kesempatan itu, jenderal bintang satu tersebut turut menyinggung sejarah Kodam 17 Agustus yang pernah berdiri di Kota Padang pada 1958 yang membawahi Sumbar, Riau hingga Jambi. Kemudian, pada 1985 terjadi penggabungan beberapa kodam termasuk Kodam 17 Agustus.
Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH mengatakan penyerahan tanah seluas 6,6 hektare ke instansi TNI merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ini merupakan bentuk dukungan Kabupaten Solok kepada TNI, apalagi ini momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 TNI," ujar Jon Firman Pandu.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok H. Candra, SH.I, hibah pembangunan Makorem 032 Wirabraja ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mendukung penataan wilayah strategis dan penguatan sistem pertahanan di Sumatera Barat. Hal ini dikatakan Candra saat pertemuan di ruang kerja Wakil Bupati Solok, Rabu (8/10/2025).
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Solok H. Candra, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol, Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo, serta sejumlah pejabat daerah, diantaranya Asisten I, II, dan III, Kadis Pendidikan H. Elafki, Sekretaris DPRKPP, Kabid Aset, serta Pengacara Pemkab. Solok Dr (HC) Boy London, SH, MH.
Dalam arahannya, Wabup Candra menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok telah menindaklanjuti arahan Bupati dan melakukan koordinasi intensif dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
"Kami telah melakukan survei lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan kesiapan lahan. Seluruh persiapan dilakukan sesuai petunjuk Bupati dan aturan yang berlaku," ujar Wabup.
Sementara itu, Kasdam XX Tuanku Imam Bonjol Brigjen TNI Heri Prakosa Ponco Wibowo menegaskan bahwa TNI telah menerima instruksi resmi dari Panglima TNI terkait rencana relokasi Korem 032 ke Kabupaten Solok. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan hibah agar seluruh proses pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.
"Panglima menegaskan bahwa status hukum lahan harus sah secara formal, bukan sekadar lisan. Jika semua sudah jelas, kegiatan pembersihan lahan bisa dimulai akhir tahun ini atau awal tahun depan," ujar Brigjen Heri.
Kasdam juga mengapresiasi kesiapan Pemkab Solok yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan infrastruktur pertahanan nasional di daerah. Meski demikian, sejumlah catatan muncul dalam proses administratif hibah lahan tersebut.
Tunggu Persetujuan DPRD Kabupaten Solok
Kabid Aset Pemkab Solok, Multias, menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah menyetujui proses hibah, keterlibatan DPRD Kabupaten Solok tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi hukum.
"Menurut kami, persetujuan DPRD tetap penting agar proses hibah ini kuat secara hukum. Apalagi, aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara hati-hati," ujarnya.
Multias menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset kepada TNI, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur secara umum soal pertahanan dan keamanan.
"BPK juga mendorong agar dilakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan tafsir hukum terkait pertahanan dan keamanan ini," tambahnya.
Wabup H. Candra mengatakan, rencana hibah lahan seluas 6,6 hektar di Kabupaten Solok menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan TNI. Namun, transparansi dan kepastian hukum masih menjadi fokus utama agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral. Candra mengatakan, Pemkab Solok berkomitmen memastikan bahwa program strategis ini tidak hanya memperkuat kerja sama dengan TNI, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
"Kami ingin seluruh proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum. Pembangunan Makorem di sini bukan hanya soal lokasi, tetapi juga akan mendorong pertumbuhan sosial-ekonomi di kawasan Arosuka secara umum. Dengan adanya markas baru di Solok, kita berharap pelayanan keamanan semakin dekat, kegiatan ekonomi masyarakat meningkat, dan Arosuka makin berkembang sebagai pusat pemerintahan kabupaten," tegas Wabup Candra.
Danrem 032 Wirabraja Brigjen TNI Mahfud, S.E, M.Si, menilai lokasi yang ditawarkan sangat layak. Ia menegaskan bahwa pembangunan Makorem di Solok menjadi bagian penting dari penguatan struktur pertahanan.
"Lokasinya strategis dan indah. Semoga tidak ada kendala berarti. Namun, penting memastikan status lahan, akses jalan, serta melibatkan unsur nagari agar tidak timbul konflik di kemudian hari," jelasnya.
Pemkab Solok Pastikan Lahan Milik Daerah
Kepala Dinas DPRKPP Kabupaten Solok, Retni Humaira, menjelaskan lahan seluas 6,6 hektare tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah. Saat ini sedang dilakukan proses administrasi agar pembangunan bisa segera dilaksanakan.
"Kita berharap administrasi berjalan lancar dan pembangunan Makorem di Batang Barus bisa segera disepakati serta direalisasikan di Kabupaten Solok," ujarnya.
UMMY Solok "Diusir" dari Kotobaru
Hibah tanah untuk pembangunan Makorem 032/Wirabraja, tentu menjadi angin segar bagi "dunia" pertahanan dan keamanan di Kabupaten Solok. Namun, hal ini menjadi antitesis terhadap "dunia" pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Pada awal pemerintahan Capt. Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu, SH, tepatnya di tahun 2021, Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok "diusir" dari eks Kantor Bupati Solok di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Saat itu, karena Kantor Bupati Solok sudah pindah ke Arosuka, UMMY Solok meminta kawasan kompleks Kantor Bupati tersebut dihibahkan kepada mereka. Atau, ada tanah lain milik Pemkab Solok yang dihibahkan kepada UMMY. Sehingga, selain sebagai kampus, kawasan itu juga tetap menjadi kawasan yang "hidup" dalam hal perekonomian warga sekitar. Seperti usaha alat tulis kantor, makanan dan minuman, hingga rumah-rumah kost. Sebelum UMMY Solok "angkat kaki" dari Kotobaru, kawasan tersebut menjadi kawasan yang sangat ramai aktivitas warga.
"Pengusiran" UMMY Solok diawali dengan desakan Pemkab Solok untuk segera membayar sewa pemakain aset negara berupa gedung bekas Kantor Bupati Solok. Selain UMMY Solok, kata Epyardi Asda, masih banyak aset-aset Pemkab Kabupaten Solok berupa ruko dan sebagainya yang pembayaran sewanya belum dituntaskan.
"Saya kan baru jadi bupati. Ini dalam rangka pendataan aset. Saya ingin semua aset milik Pemda terbenahi. Saya meminta data-data ke BKD, lalu kami survei. Ini bukan milik pribadi saya. Jadi mereka itu minta supaya (aset) ini dihibahkan. Lalu saya panggil kepala BKD yang bagian aset. Saya minta mereka menjelaskan statusnya. Kemudian mereka menjelaskan bahwa itu hanya bisa dihibahkan kepada sesama Pemda, baik dari provinsi ke kabupaten maupun sebaliknya," kata Epyardi Asda kepada SuaraSumbar.id melalui sambungan telepon seluler, Jumat (2/7/2021).
Akibat "pengusiran" itu, dua Fakultas di UMMY Solok, yakni Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi, memakai Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kawasan Tembok, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Sementara, dua fakultas lainnya, yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Fakultas Pertanian (Faperta) berkampus di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Solok.
Sekda Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa Pemkab Solok tidak mengusir Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) Solok dari kawasan eks Kantor Bupati Solok di Kotobaru. Medison menegaskan, bahwa sesuai aturan dan perundang-undangan, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak diperbolehkan menghibahkan aset kepada lembaga profit seperti UMMY Solok maupun STAI SNI (Sekolah Tinggi Agama Islam Solok Nan Indah).
"UMMY Solok dan STAI SNI sebelumnya minta Pemkab Solok menghibahkan kepada mereka. Tapi harus diingat UMMY maupun STAI adalah lembaga profit (mencari keuntungan). Jika UMMY atau STAI SNI menerima hibah aset dari Pemkab Solok, mereka tidak boleh memungut biaya apapun dari mahasiswanya. Sementara, Pemda hanya bisa menghibahkan asetnya kepada lembaga non profit atau sama-sama milik pemerintah. Seperti sesama Pemda atau lembaga yang sifatnya nirlaba. Terkecuali, jika UMMY atau STAI SNI adalah kampus milik pemerintah atau sudah menjadi universitas negeri," tegasnya. (PN-001)
Post a Comment