News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diajak Konser ke Sawahlunto, Gadis 18 Tahun Diperkosa Bergiliran di Muaro Bodi Sijunjung

Diajak Konser ke Sawahlunto, Gadis 18 Tahun Diperkosa Bergiliran di Muaro Bodi Sijunjung

Sijunjung, PATRONNEWS.co.id - Nasib malang dan memilukan dia­lami seorang gadis beru­sia 18 tahun yang baru tamat SMA di Kabupaten Sijunjung. Gadis malang ini mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat diper­kosa oleh dua pemuda secara bergantian usai diajak menonton konser. 

Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Andri membenarkan penangkapan itu,  berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/42/IX/2025 tanggal 7 September 2025, tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual.

"Kejadian itu berawal dari pelaku L menghubungi korban untuk me­ngajak pergi keluar malam untuk menonton konser di Kota Sawahlunto. Pelaku menjemput korban dengan motor milik pelaku pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB setelah janjian melalui medsos," kata AKP Andri kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

AKP Andri menjelaskan, pulang dari lokasi acara, pela­ku mengajak korban untuk menginap di rumah sepupu perempuannya yang berada di Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari, Ka­bupaten Sijunjung, Minggu (7/9/25) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Di rumah itulah, pe­laku menghubungi rekannya pelaku O untuk masuk lewat pintu belakang. Korban dibawa ke salah satu kamar yang ada di rumah tersebut. Kemudian korban dipaksa dan diancam untuk mau melakukan hu­bungan badan," ujarnya.

Tak sampai di situ saja, kedua pela­ku secara bergiliran mela­kukan pelecehan dan pemaksaan terhadap korban. Di bawah ancaman pelaku, korban tidak bisa melawan.

"Keesokan harinya, kor­ban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga, hingga akhir­nya keluarga korban membuat laporan ke Polres Sijunjung," jelasnya.

Mendapat laporan itu, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sijunjung langsung me­laku­kan penyelidikan untuk me­ngumpulkan bukti-bukti. Pada hari itu juga, kedua pelaku pemerkosaan berinisial L (18) warga Nagari Sijunjung dan O (19) warga Muaro Bodi ditangkap anggota Satreskrim Polres Sijunjung dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Atas perbuatan itu, kedua pelaku disangkakan pasal 285 KUHPidana dan atau Pa­sal 6 huruf b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 ta­hun penjara. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment