Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Dana Pokir, KPK Kantongi Nama-Nama Anggota DPRD Sumbar
Jakarta, PATRONNEWS.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan motif koruptif di balik pengalokasian dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumatera Barat. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan KPK kepada Gubernur Sumbar beberapa waktu lalu terkait daftar pokir seluruh anggota dewan.
Hasil penyelidikan menunjukkan, hampir seluruh anggota DPRD Sumbar menitipkan bahkan memaksakan rekanan atau penyedia jasa tertentu untuk mengerjakan kegiatan yang bersumber dari dana pokir mereka masing-masing. Hanya sebagian kecil anggota dewan yang tidak terlibat dalam praktik tersebut.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar mengaku sulit menolak tekanan itu. Banyak di antaranya terpaksa mengakomodasi keinginan anggota dewan karena adanya ancaman dan kewenangan politik yang dimiliki.
KPK menyebut telah mengantongi nama-nama anggota DPRD yang paling ngotot memaksakan rekanan bawaannya. Mereka di antaranya berinisial MYA, STA, NZN, LD, MS, NST, dan MLS.
Menurut hasil pendalaman, anggota DPRD Sumbar diduga menerima fee atau komisi dari rekanan tersebut dengan besaran bervariasi, mulai dari 10 hingga 20 persen dari setiap kegiatan. Praktik pemberian fee ini diduga sudah berlangsung lama dan termasuk dalam kategori gratifikasi serta korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya tidak akan lelah menindak setiap bentuk praktik korupsi di manapun berada.
"KPK akan bergerak cepat dan tidak pandang bulu. Tak boleh ada yang lolos dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena praktik korupsi benar-benar telah merusak bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa praktik korupsi terbukti menghambat pembangunan dan kemajuan bangsa. Ia juga mendorong agar UU Perampasan Aset segera disahkan sebagai instrumen penting dalam menekan laju korupsi.
"Korupsi telah menyebar ke berbagai lembaga penyelenggara negara, tidak hanya pusat, tapi juga daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," tegasnya.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat Sumatera Barat yang enggan disebutkan namanya, praktik pungutan fee atas pengelolaan dana pokir memang benar terjadi dengan besaran antara 10 hingga 20 persen. Ia menilai perilaku oknum anggota DPRD Sumbar tersebut jelas melanggar hukum.
"Kalau KPK sudah bicara dan turun tangan, maka siapapun yang terlibat harus siap menanggung segala resikonya. Namun apalah daya saya yang hanya seorang masyarakat biasa, saran dan kritik yang pernah saya sampaikan justru dinilai tendensius oleh mereka," ungkapnya dengan nada kecewa. (*/PN-001)
Sumber: redaksidaerah.com

Post a Comment