Ketua DPRD Pessel: Pembalakan Kayu di Sariak Bayang Harus Ditutup
Pessel, PATRONNEWS.co.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah menegaskan bahwasanya tidak ada dalil dalam bentuk apapun dan pendukung lainnya untuk membiarkan aktivitas pembalakan kayu di Sariak Bayang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.Pernyataan itu diungkapkan Darmansyah saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Tim Koalisi Masyarakat Bayang Nan Tujuh Koto Nan Salapan di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis sore (21/8/2025).
"Saya dukung dan tegas menyatakan, tutup aktivitas pembalakan kayu disana, karena mengancam nyawa dan memberikan dampak lingkungan," kata Darmansyah.
Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ermizen dan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim, Wali Nagari se Kecamatan Bayang dan Bayang Utara, Bundo Kanduang, Ninik Mamak, Ketua Pemuda, pengurus PKPS, Ketua Palanta Bayang Azwarman, dan Ikatan Mahasiswa Bayang (Imabay).
Darmansyah melanjutkan pekerjaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan tidak mesti diberikan toleransi, hanya saja pertimbangan tertinggi dalam aktifitas atau kegiatan pengolahan kayu adalah dampak lingkungan.
"Harga mati tutup dan tidak ada lagi tawar menawar. Selagi terdampak walaupun dia punya izin atau pun bentuk alasannya, tidak ada alasan apapun dan harga mati bagi masyarakat pesisir selatan ini harus ditutup," tegasnya.
Ketua tim Koalisi Masyarakat Bayang Nan Tujuah Koto Nan Salapan, H. Ikhlas Razuki mengatakan bahwasanya melalui naskah yang sudah dipersiapkan dengan pernyataan sikap dan tuntutan.
Pertama, tuntutan itu berisikan keresahan masyarakat Bayang dan IV Nagari Bayang Utara terjadinya pembalakan di Sariak Alahan Panjang yang disinyalir akan menimbulkan kebanjiran tahun sebelumnya di Bayang.
Kedua, Pembalakan di Hulu Batang Bayang menjadi masalah serius yang harus disikapi secara komprehensif. Dan mengatisipasi terjadinya bencana banjir bandang diduga akibat dari pembalakan di kawasan resapan air di Kecamatan Bayang, sehingga padi sawah gagal panen, itu akibat dari pemberian izin pengelolaan kawasan hutan yang semula hanya diberikan izin 50 hektar hingga mencapai 159 hektare.
Tuntutan selanjutnya, kata Ikhlas Razuki, yakni pencabutan izin dan segala kegiatan pembalakan hutan secara permanen di Hulu Sungai Batang Bayang meski lokasinya berada di kawasan Kabupaten Solok.
Kemudian, juga agar menegakkan perlakuan hukum dan transparan. Termasuk memberika sanksi hukum terhadap petugas yang diberikan amanah terkait dengan kawasan hutan.
Selanjutnya, lakukan penghijauan kembali dengan segera, dengan pola melakukan penanaman kembali kawasan hutan.
Kemudian juga menuntut kerugian atas bencana yang mengakibatkan pertanian sawah masyarakat tidak bisa di panen.
Serta, membuat peraturan daerah berupa larangan dan perawatan terhadap kawasan hutan beserta sanksi tegas terhadap pelanggar dan perusak kawasan hutan serta mengajukan kepada gubernur mengeluarkan kebun rakyat dari kawasan hutan di kenagarian Muara Air.
"Jadi, kami tidak menginginkan bencana ini terulang kembali, jika tidak segera dihentikan maka bencana akan kembali terjadi," ungkap Ikhlas. (Milhendra Wandi)
Post a Comment