Dugaan Illegal Logging di Sariak Bayang Solok, Koalisi Masyarakat Bayang Hearing dengan DPRD Pessel
Pessel, PATRONNEWS.co.id - Tim Koalisi Masyarakat Bayang Nan Tujuh Koto Nan Salapan, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, di Gedung Rapat Paripurna DPRD setempat pada Kamis sore (21/8/2025).Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini terkait persoalan aktivitas pembalakan liar di Hulu Sungai Batang Bayang yang berdampak terhadap masyarakat Kecamatan Bayang dan IV Nagari Bayang Utara.
Rapat Dengar Pendapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Darmansyah, Wakil Ketua Ermizen, Wakil Bupati Pessel Risnaldi Ibrahim, Wali Nagari se-Kecamatan Bayang dan Bayang Utara, Bundo Kanduang, Ninik Mamak, Ketua Pemuda, pengurus PKPS, Ketua Palanta Bayang Azwarman, dan Ikatan Mahasiswa Bayang (Imabay).
Ketua tim Koalisi Masyarakat Bayang Nan Tujuah Koto Nan Salapan, H. Ikhlas Razuki mengatakan bahwasanya melalui naskah yang sudah dipersiapkan dengan pernyataan sikap dan tuntutan.
Pertama, tuntutan itu berisikan keresahan masyarakat Bayang dan IV Nagari Bayang Utara terjadinya pembalakan di Sariak Bayang, Nagari Sumpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, yang disinyalir akan menimbulkan kebanjiran tahun sebelumnya di Bayang.
Kedua, Pembalakan di Hulu Batang Bayang menjadi masalah serius yang harus disikapi secara komprehensif. Dan mengatisipasi terjadinya bencana banjir bandang diduga akibat dari pembalakan di kawasan resapan air di Kecamatan Bayang, sehingga padi sawah gagal panen, itu akibat dari pemberian izin pengelolaan kawasan hutan yang semula hanya diberikan izin 50 hektar hingga mencapai 159 hektare.
"Kami memperoleh penyebab dari banjir bandang itu, takninya akibat dari pembalakan kayu semenjak tahun 2022 lalu," kata Ikhlas Razuki.
Tuntutan selanjutnya, kata Ikhlas Razuki, yakni pencabutan izin dan segala kegiatan pembalakan hutan secara permanen di Hulu Sungai Batang Bayang meski lokasinya berada di kawasan Kabupaten Solok.
Kemudian, juga agar menegakkan perlakuan hukum dan transparan. Termasuk memberika sanksi hukum terhadap petugas yang diberikan amanah terkait dengan kawasan hutan.
Selanjutnya, lakukan penghijauan kembali dengan segera, dengan pola melakukan penanaman kembali kawasan hutan.
Kemudian juga menuntut kerugian atas bencana yang mengakibatkan pertanian sawah masyarakat tidak bisa di panen.
Serta, membuat peraturan daerah berupa larangan dan perawatan terhadap kawasan hutan beserta sanksi tegas terhadap pelanggar dan perusak kawasan hutan serta mengajukan kepada gubernur mengeluarkan kebun rakyat dari kawasan hutan di kenagarian Muara Air.
"Jadi, kami tidak menginginkan bencana ini terulang kembali, jika tidak segera dihentikan maka bencana akan kembali terjadi," ungkap Ikhlas.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim mengatakan bahwasanya tidak ada izin apapun yang diterbitkan oleh kementerian dalam bentuk apapun itu.
"Karena tidak ada tanah ulayat di sana, yang izinnya hanya ada tentang izin jalan, selain itu tidak ada," tegasnya.
Persoalan lain juga muncul, bahwasanya lokasi yang saat ini menjadi perbincangan merupakan perkampungan lama masyarakat Muara Air, tapi menjadi perdebatan dan masalah di masyarakat.
Ia pun telah mentelaah dan melakukan aksi penyelesaian terhadap kongkalikong di balik viralnya pembalakan kayu di kawasan hutan.
Risnaldi mengatakan berbagai pertimbangan di antaranya ketakutan akan akses jalan yang telah dibuka akan kembali ditutup, karena kita sudah melanggar perjanjian dengan kementerian, tidak boleh menebang pohon dan kayu sebatang pun juga, tidak boleh adanya aktivitas pembukaan lahan baru.
"Ini yang perlu kita pahami secara bersama, agar kita tidak melewati batas kesepakatan dengan kementerian," tutupnya. (Milhendra Wandi)
Post a Comment