News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aset KPRI Kabupaten Solok Dijual, Tunggakan Capai Rp5,1 Miliar, Pengurus "Cuci Tangan"

Aset KPRI Kabupaten Solok Dijual, Tunggakan Capai Rp5,1 Miliar, Pengurus "Cuci Tangan"

Solok, PATRONNEWS.co.id — Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kantor Bupati Solok kembali diterpa isu serius. Lembaga yang dulunya menjadi tumpuan ekonomi pegawai negeri kini hancur akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh para pengurusnya sendiri. Sejumlah pejabat eselon yang pada masanya menduduki posisi penting di kepengurusan KPRI semestinya mampu menyelesaikan kusut utang-piutang anggota. Namun, alih-alih memberi solusi, justru mereka ikut membebani koperasi hingga terjerat dalam tumpukan hutang macet.

Berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2018, diputuskan untuk melakukan penjualan aset KPRI berupa sebidang tanah. Aset tersebut diketahui dijual kepada salah satu pengembang perumahan di Arosuka (Hansela). Namun, dari laporan keuangan KPRI masih tercatat adanya kekurangan pembayaran hasil penjualan tanah tersebut.

Dari daftar rekapitulasi hasil tunggakan yang didapat dari saah seorang pengurus KPRI Kabupaten Solok, nama Ketua KPRI saat itu, Edisar, disebut dalam laporan keuangan masih memiliki tanggungan sebesar Rp240 juta yang belum disetorkan ke kas koperasi. Hingga kini, sisa hasil penjualan aset itu belum jelas keberadaannya. Selain itu, nama-nama daftar penunggak, juga sudah mulai beredar. Salah satunya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Solok Muhammad Djoni, S.STP, M.Si, yang tunggakannya lebih dari Rp200 juta.

Salah seorang mantan pengurus KPRI, D, membenarkan bahwa keputusan menjual tanah memang menjadi salah satu opsi penyelesaian hutang piutang koperasi kala itu.

"Waktu itu kita sepakati penjualan aset tanah sebagai salah satu jalan menyelesaikan permasalahan hutang piutang koperasi yang mulai rumit. Makanya ketika itu saya ikut bertanda tangan. Namun setelah tanah dijual, entah bagaimana cara mereka (pengurus), sehingga sampai saat ini masih tertinggal sisa pembayaran atas nama pribadi Edisar sebagai Ketua KPRI," ujarnya.

Lebih lanjut, D menegaskan bahwa kepengurusan terakhir seharusnya menunjukkan sikap tanggung jawab. Bukan malah saling melempar tanggung jawab. 

"Sebenarnya saat ini saya berharap para kepengurusan terakhir KPRI saatnya saling komunikasi mencari solusi, bukan malah saling melempar tanggung jawab sebagaimana yang dilakukan oleh pak Syaiful, ST, MT, sebagai Sekretaris," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang anggota KPRI yang masih patuh, inisial F, menyuarakan kekecewaannya. 

"Saya sudah belasan tahun jadi anggota KPRI. Mestinya saya memiliki simpanan di koperasi belasan juta rupiah. Saya kecewa dengan para mantan pejabat yang kini telah pensiun itu. Tega sekali mereka mempermainkan hak saya dan ratusan anggota KPRI lainnya," ujarnya dengan nada kesal.

Kasus ini semakin mempertegas dugaan bahwa hancurnya KPRI bukan hanya karena kredit macet anggota, melainkan juga akibat lemahnya tata kelola dan dugaan penggelapan yang dilakukan pengurus. Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, Wakil Bupati Solok H. Candra, SH.I, Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Polres Solok, Kejaksaan Negeri Solok, didesak untuk sesegera mungkin menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment