News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Kabar Gembira, Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Solok, PATRONNEWS.co.id - Kabar gembira, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Direktorat Lalu Lintas (Dirlandas) Polda Sumbar, memperpanjang Masa Pemutihan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor sampai dengan 30 September 2025. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025. Sebelumnya, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar, dilaksanakan sejak 25 Juni - 31 Agustus 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, S.Sos, MM, menegaskan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Menurutnya, dalam masa pemutihan selama 2 bulan lebih dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025, masih banyak permintaan wajib pajak yang meminta agar Pemutihan Pajak diperpanjang. Apalagi, dalam 2 bulan sebelumnya, masyarakat, terutama orang tua siswa banyak mengeluarkan biaya. Di antaranya biaya anak masuk sekolah dan persiapan tahun ajaran baru.

"Sebelumnya, kita sudah melakukan program pemutihan pajak kendaraan selama lebih dari 2 bulan. Yakni dari 25 Juni-31 Agustus 2025. Namun, masih banyak permintaan wajib pajak agak diperpanjang karena belum terlayani sampai pada 31 Agustus kemarin. Berdasar evaluasi dan kebijakan pimpinan, kita lakukan perpanjangan selama 1 bulan kedepan sampai dengan 30 September 2025. Perpanjangan pemutihan ini merupakan salah satu upaya yang kita lakukan untuk meringankan beban masyarakat, mengurangi kendaraan bodong, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan pembangunan daerah," ujarnya.

Syefdinon juga merinci, dalam upaya meringankan beban masyarakat, program pemutihan pembebasan sebagian pokok pajak dan denda ini, diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dari tunggakan pajak dan denda yang cukup besar. Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah, uang tersebut sangat bermanfaat sekali untuk bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok konsumsi rumah tangga dan biaya pendidikan. 

Pemutihan pajak dan denda ini juga ditujukan untuk mengurangi kendaraan bodong. Sebab, ketika kendaraan yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun berurutan bisa dihapus data registrasinya di kepolisian. Sehingga memicu terjadinya resiko kendaraan menjadi bodong, oleh karena itu adanya program ini dapat mengurangi risiko kendaraan menjadi bodong. 

Selanjutnya, Pemprov Sumbar juga ingin menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan publik. Pemutihan pajak dan denda ini, bukan hanya menguntungkan masyarakat, namun juga bermanfaat bagi pemerintah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, program pemutihan pajak dan denda kendaraan ini juga ditujukan untuk meningkatkan pembangunan daerah. Sebab, pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan secara tertib juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Sehingga pembangunan Daerah di berbagai sektor juga ikut lancar.

Fasilitas di Masa Pemutihan Pajak dan Denda 

- Penghapusan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya.

- Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun lalu.

- Bebas denda pajak kendaraan.

- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.

- Penghapusan pajak progresif.

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar, menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah dan kepolisian terhadap kondisi masyarakat.

"Program ini kesempatan emas bagi warga Sumbar untuk mengurus pajak tanpa terbebani denda. Selain meringankan beban, ini juga langkah penting meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah. Jangan tunggu lagi, manfaatkan sebelum 30 September 2025," tegasnya.

Layanan Digital: Samsat dalam Genggaman

Menyesuaikan dengan perkembangan zaman, pemerintah juga menghadirkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan dari ponsel pintar tanpa perlu antri panjang di Samsat. Namun, untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat atau Ditlantas Polda Sumbar.

Tidak Berlaku untuk Semua

Meski memberikan banyak keringanan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat. Di antaranya, program tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, program pemutihan juga tidak berlaku untuk kendaraan baru. Artinya, pemutihan benar-benar ditujukan bagi kendaraan yang sudah lama tertunggak atau berpindah tangan di dalam provinsi.

Kombes Pol Reza Chairul Akbar juga mengatakan, program pemutihan pajak bukan hanya soal penghapusan denda, melainkan sebuah jembatan menuju sistem pajak yang lebih sehat, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.

"Segera kunjungi Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat. Manfaatkan program pemutihan ini, dan mari bersama membangun Ranah Minang yang lebih maju," tutup Kombes Pol Reza Chairul Akbar penuh optimisme. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment