News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Anak Emas" Epyardi Asda Dilaporkan ke Kejari Solok Terkait Dugaan Korupsi, Ini 4 Kasus yang Menjeratnya!

"Anak Emas" Epyardi Asda Dilaporkan ke Kejari Solok Terkait Dugaan Korupsi, Ini 4 Kasus yang Menjeratnya!

"Anak Emas" Epyardi Asda Dilaporkan ke Kejari Solok Terkait Dugaan Korupsi, Ini 4 Kasus yang Menjeratnya!

 - Niat Tulus Bupati Solok Kembali Dinodai dan Dikhianati oleh Orang-Orang Kepercayaannya - 

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Solok sekaligus Walinagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, Romi Febriandi, S.Pd dilaporkan masyarakatnya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Selasa (21/05/2024). Anak emas (generasi yang diandalkan dan diharapkan) Bupati Solok Epyardi Asda tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran di Nagari Sirukam.

Dalam laporan ke Kejari Solok tersebut, berkas pelaporan ditandatangani oleh masyarakat sebanyak 22 orang, dan dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Walinagari Romi Febriandi, S.Pd diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyelewengan anggaran terkait empat hal. 

Pertama, Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik, Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, dengan anggaran sebesar Rp104.185.000. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa (DD).

Dimana pelaksanaan pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam tertuang pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Tahun 2023, tentang RKP Pemerintah Nagari Sirukam, terindikasi penyelewengan keuangan pada kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata, dilihat didengar dan dialami sendiri oleh masyarakat di lapangan. 

Hal tersebut didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi lapangan sebagai berikut, (a). Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12).

(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1 dimana TPK terdiri dari Ketua Iswandi yang menjabat sebagai Kepala Jorong Koto Tingga. Sekretaris Adris Pelandri yang menjabat sebagai Kepala Jorong Kubang Nan Duo, sedangkan anggota Yola Gustia Sari salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.

(c). Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan itu dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.

(d). Dalam pelaksanaan realisasi keuangan berdasarkan RAB, kegiatan tersebut terdapat banyak penyelewengan keuangan. Pada RAB tertulis Bahan Bakar Minyak (BBM) Dexlite, pada kenyataannya dibeli dan dipakai BBM Solar (Keterangan Joni Eka Putra Kubang Nan Duo). 

Dalam pelaporan hal ini, faktur pembelian Dexlite dipalsukan stempel SPBU PT. Pandan Jauh Kota Solok (Keterangan Rani Sugesti Jorong Kubang Nan Duo). Dalam poin Pekerja PK alat sebesar Rp3 juta dalam RAB, kegiatan tidak pernah dilaksanakan.

Kedua, Kegiatan Lanjutan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam dengan anggaran sebesar Rp150.000.000), yabg bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

Berdasarkan Surat Keputusan SK Bupati Solok Nomor: 910-361-2023 tentang perubahan ketiga tentang Alokasi Dana BKK tanggal 23 November 2023, dinyatakan bahwa Nagari Sirukam memperoleh Alokasi Dana untuk kegiatan Pembangunan Balai Adat sebesar Rp150 juta dari Pemerintah Kabupaten Solok.

(a). Pembentukan TPK dibentuk tidak memenuhi unsur (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di nagari, pasal 12). 

(b). Personil TPK semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat (Tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2020, pasal 12 ayat 1). Dimana TPK tersebut terdiri dari Ketua Mafelda yang menjabat sebagai Kepala Jorong Gantiang, Sekretaris Karpionis menjabat sebagai Kepala Jorong Lubuk Pulai, sedangkan anggota Delfi Nofrita salah satu staf di Kantor Walinagari Sirukam.

(c). Kegiatan Pembangunan Balai Adat Nagari Sirukam Inputan SPJ pada aplikasi Seskeudes sudah dilaksanakan pada akhir tahun 2023, maka pengerjaan kegiatan tersebut dianggap selesai. Tapi faktanya, pengerjaan kegiatan tersebut dilaksanakan pada Bulan Februari 2024.

(d). Dalam pengukuran ulang ditemukan kekurangan volume yang seharusnya sesuai RAB dan gambar (31 meter kubik), ternyata terealisasi hanya 20 meter kubik. Untuk menyikapi keadaan ini karena secara administrasi Seskeudes, pengerjaan kegiatan ini dilaporkan sesuai RAB dan gambar dengan merubah RAB dan gambar, untuk menutupi kekurangan tersebut. 

Ketiga, dugaan penyalahgunaan Dana Kredit Mikro Nagari (KMN) sebesar Rp200.000.000. Dimana dana KMN Sirukam yang selama ini mengendap di Bank Nagari Rekening Rp200 juta atas nama KMN Sirukam.

Berdasarkan hasil Musyawarah Nagari (Musna) Sirukam dana yang mengendap tersebut ditarik kembali untuk diserahkan ke Badan Usaha Milik Nagari BUMNag Sirukam. Tapi pada kenyataannya dana tersebut belum juga diserahkan ke BUMNag Sirukam (Keterangan Rani Sugesti), dimana dana tersebut seharusnya diserahkan ke BUMNag malah diselewengkan pemakaiannya oleh Walinagari Sirukam dan jajarannya (Masuk ke Rekening Sekretaris Nagari Sirukam Megi Setrivo).

Keempat, Indikasi Penyelewengan Dana Covid-19 tahun 2020 dan 2021. 

Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan ke Kejari Solok, Hendri Naldi, salah satu pelapor mengungkapkan bahwa empat item itu baru sebagian kecil dari sejumlah dugaan pelanggaran oleh Walinagari Romi Febriandi.

"Masih banyak dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Walinagari Sirukam Romi Febriandi tersebut," ungkap Hendri Naldi.

Hendri Naldi menyebutkan bahwa 22 orang yang menandatangani pelaporan ke Kejari Solok ini, baru sebagian kecil dari perwakilan masyarakat Nagari Sirukam, yang sudah gerah dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Walingari. Hendri Naldi juga mengingatkan bahwa pelaporan Walinagari Sirukam tersebut tidak ada unsur kepentingan pribadi.

"Kita berharap dengan adanya laporan tersebut Kejari Solok secepatnya untuk ditindaklanjuti. Hal ini juga sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat Nagari Sirukam, untuk tidak main-main dengan anggaran dan hal ini dilakukan untuk perubahan nagari ke yang lebih baik," jelasnya.

Dalam salah satu item laporan, yakni kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani Rimbo Rangik Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok dengan anggaran sebesar Rp104.185.000, yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), kegiatan itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Solok Nomor 31 Tahun 2020, tentang tatacara pengadaan barang dan jasa di nagari (Pasal 12).

Kemudian, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), semuanya diisi oleh perangkat nagari/aparatur nagari tanpa melibatkan unsur masyarakat lain di Nagari Sirukam. Kegiatan Pembukaan Jalan Usaha Tani tersebut seharusnya dilaksanakan tahun 2023, namun faktanya kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024.

Lalu, terdapat banyak penyelewengan keuangan, seperti pada RAB terdapat untuk bahan bakar digunakan Dexlite, namun faktanya yang dibeli justru BBM Solar bersubsidi. Bahkan pelaksanaan kegiatan itu diduga memalsukan stempel PT. SPBU Pandan Jauh Kota Solok.

Sementara itu, mantan Kader PAN Kabupaten Solok Walinagari Sirukam tersebut, Romi Febriandi, yang dikonfirmasi wartawan melalui handphone pribadinya mengaku sedang sakit.

"Nanti, kalau sudah agak lumayan (dari sakit), nanti saya komentari," ujarnya. 

Pelaporan Romi Febriandi ke Kejari Solok tersebut kembali "menodai" niat tulus Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dalam membangun Kabupaten Solok. Epyardi yang selama tiga tahun ini lebih menitikberatkan pembangunan di akar rumput, menjadikan para Walinagari di 74 nagari di Kabupaten Solok, sebagai ujung tombak pengabdiannya ke masyarakat. Namun, dengan adanya laporan dugaan korupsi terhadap Romi Febriandi ini, komitmen Epyardi untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Solok, ternoda.

Epyardi seakan sengaja dibuat "sibuk" untuk mengurusi "remeh-temeh" dan "kenakalan" bawahannya, ketimbang memanfaatkan energi besarnya, berupa ide-ide dan kebijakan untuk kemajuan Kabupaten Solok. Bahkan, terkesan ada pihak-pihak yang sengaja menodai niat tulusnya, sehingga perjalanan pemerintahan di Kabupaten Solok berada di "jalur lambat".

Padahal, berulang kali, di berbagai kesempatan, Epyardi sudah menegaskan bahwa maju sebagai Calon Bupati Solok 9 Desember 2020 lalu, dengan satu niat: Mewakafkan sisa hidupnya untuk Kabupaten Solok yang begitu dicintainya. Apalagi, jika mengacu pada umurnya saat ini, politisi kelahiran 11 Maret 1962 ini, tentu sudah tidak muda lagi. Sudah 61 tahun lebih! Masa di mana seorang PNS sudah dalam masa pensiun. Sehingga, setelah menghabiskan masa produktif bekerja, tentu Epyardi ingin potensi, pengalaman, energi dan koneksi yang dimilikinya, juga bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Solok.

"Saya ingin mewakafkan sisa hidup saya untuk Kabupaten Solok. Saya ingin seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk bangkit bersama, mengejar ketertinggalan. Saya tidak bisa sendiri membangun Kabupaten Solok. Saya membutuhkan bantuan dan dukungan dari semua lini masyarakat. Sehingga dapat terwujud melalui jargon "Mambangkik Batang Tarandam, menjadi Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat" dan bangkit dari keterpurukan," ungkap Epyardi.

Epyardi juga berharap, seluruh elemen di Kabupaten Solok senantiasa bersinergi, berkolaborasi, tetap optimistis dan mempersempit perbedaan-perbedaan dalam menghadapi tantangan. Ayah dari Anggota DPR RI dari PAN Athari Gauthi Ardi itu juga mengungkapkan, bagi dirinya, semangat membangun Kabupaten Solok tidak akan pernah kendor.

"Banyak hal yang ke depannya akan kami kerjakan, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat selama ini bisa segera terwujud. Meski berbagai badai dan tantangan serta permasalahan terus menghadang, namun kita adalah orang Kabupaten Solok. Kabupaten yang terkenal tangguh, dan memiliki kemampuan untuk selalu bangkit. Mari kita jaga optimisme untuk senantiasa menjadi orang-orang terbaik. Tidak hanya terbaik di Sumbar, tapi juga di tingkat nasional, bahkan hingga internasional," ungkapnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment