News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Walinagari Sungai Jambur, Marlius, Disidangkan 13 Maret 2024

Walinagari Sungai Jambur, Marlius, Disidangkan 13 Maret 2024

Walinagari Sungai Jambur Marlius Disidangkan 13 Maret 2024

Kasus Tindak Pidana Pemilu Pemasangan APK Anak dan Adik Bupati Solok

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si, membenarkan penetapan tersangka terhadap Marlius, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, oleh Kejaksaan Negeri Solok. Menurut Gadis, berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Solok saat ini sudah P21. Selanjutnya, menurut informasi, pada hari Rabu, 13 Maret 2024 besok, tersangka sudah siap untuk disidangkan.

"Benar. Terlapor berinisial M, Walinagari Sungai Jambur telah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatan dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di jalan Jorong Limau Kapeh, Sungai Jambur, Sungai Lasi Kabupaten Solok," ungkapnya.

Sevelumnya, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Marlius, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (TPP) 2024. Hal itu, terungkap di postingan Instagram Polres Solok Kota (polres.solokkota), pada Minggu sore (10/3/2024). 

Dalam postingan Instagram polres.solokkota tersebut dijelaskan bahwa penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) Tahap II, dari Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok, pada hari ini Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Solok.

Setelah telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Pemilu pada tanggal 7 Maret 2024, 1 (satu) orang Tersangka inisial M, salah seorang walinagari di Kabupaten Solok), beserta BB hari itu juga langsung diserahkan oleh Penyidik Pemilu Satreskrim Polres Solok Kota, kepada Jaksa Pemilu Kejaksaan Negeri Solok dalam keadaan aman dan terkendali.

Sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Raya Lintas Sumatera Jorong Limau Kapeh Nagari Sungai Jambur Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 490 dan/atau 494 Jo 280 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mana oknum walinagari tersebut ikut serta memasang baliho (Alat Peraga Kampanye) salah satu calon anggota legislatif.

Ini menjadi kasus tindak pidana Pemilu pertama di Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang dilimpahkan ke Pengadilan. 

Sebelumnya, Walinagari Sungai Jambur Marlius dan jajaran diduga kuat melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu di Kabupaten Solok. Pasalnya, Walinagari itu beserta jajaran secara terang-terangan terlibat langsung dalam politik praktis, serta terlibat langsung dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu peserta Pemilu tahun 2024.

Berdasarkan video yang viral, Walinagari Sungai Jambur, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok, Marlius beserta jajaran terang-terangan memasang APK Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Caleg DPRD Sumbar, Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darni dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan viralnya video Walinagari Sungai Jambur beserta jajaran saat memasang APK Caleg DPR RI Athari Gauthi Ardi dan Lastuti Darni tersebut di Media Sosial (Medsos), mendapatkan tanggapan negatif warga. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment