News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Penggelembungan Suara di Danau Kembar, PPK dan KPU Berdalih Salah Input

Dugaan Penggelembungan Suara di Danau Kembar, PPK dan KPU Berdalih Salah Input

Dugaan Penggelembungan Suara di Danau Kembar, PPK dan KPU Berdalih Salah Input

Bawaslu: Pelapor Sedang Diklarifikasi, Berikutnya Terlapor

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada TPS 17 di Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok, kini memasuki tahapan klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Solok, Polres Solok/Polres Solok Kota dan Kejaksaan Negeri Solok, saat ini melakukan klarifikasi terhadap terlapor. 

Dugaan terjadinya penggelembungan suara di TPS 17 Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau kembar, menjadi salah satu dari sekian banyak temuan dan pelaporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Solok. Kasus lainnya seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, kotak suara tak bersegel di Kecamatan Kubung, dugaan surat panggilan ganda di Kecamatan Kubung, dan lainnya. Temuan-temuan tersebut sudah masuk ke ranah Gakkumdu di Bawaslu Kabupaten Solok.

Dugaan adanya penggelembungan suara di TPS 17 Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek Kecamatan Danau Kembar yang dilaporkan oleh YR (61) ke Bawaslu Kabupaten Solok pada Kamis 29 Februari 2024 mulai digarap oleh Gakkumdu Kabupaten Solok. Beberapa tahapan sudah dilakukan, hingga pemanggilan saksi pelapor dan saksi utama. Selanjutnya akan digelar pemanggilan terhadap terlapor.

Usai pelaporan, YR diminta untuk melengkapi data pelaporan berikut saksi saksinya. Hal itu tertuang di dalam surat Bawaslu bernomor: 086/PP.00.02/K.SB-10/III/2024. Dalam surat tersebut, terhadap laporan pelapor atas dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 17 Danau Kembar, Bawaslu memberikan kesempatan untuk perbaikan kelengkapan data-data laporan.

Pada Senin, 4 Maret 2024, YR kembali mendatangi Bawaslu Kabupaten Solok guna melengkapi data berikut saksinya. Di hari yang sama, saksi pelapor dan saksi utama dimintai keterangan dan menyampaikan klarifikasi terkait temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 17 Danau Kembar tersebut.

Usai memberikan klarifikasi, YR menyampaikan harapan kepada Bawaslu melalui Gakkumdu untuk bisa menyelesaikan PR ini dengan baik dan tuntas. YR menyebutkan, dirinya bersama saksi-saksi lainnya, tidak punya kepentingan dalam persoalan ini. Namun dengan adanya temuan ini, dia berharap pada Pemilu-Pemilu berikutnya, kejadian kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Jangan sampai, untuk memenuhi keinginan dan ambisi seseorang, banyak yang telah dikorbankan. Dalam kejadian ini, ada hak-hak seseorang yang terabaikan," sebutnya.

YR juga berpesan, kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Danau Kembar dan KPU Kabupaten Solok Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, sebagai penyelenggara Pemilu, agar tidak mencari pembenaran-pembenaran terhadap peristiwa yang sudah terjadi. Namun, hendaknya menjadi ajang perbaikan ke depannya.

"Salah input yang digembor-gemborkan oleh penyelenggara tersebut merupakan sebuah alasan klise semata. Masyarakat itu sudah pintar, bagaimana proses Sirekap itu, kita semua tahu. Tidak masuk akal rasanya kalau penggelembungan suara seperti itu dibuat alasan salah input," ucap YR. Menurut YR, persoalan ini muncul usai perhitungan di tingkat PPK. Angka-angka tersebut berubah pada D hasil pleno di tingkat Kecamatan. Di penghitungan TPS, tidak ada kendala, itu dibuktikan dengan C hasil yang dibagikan. Artinya, perubahan angka angka tersebut itu terjadi pada saat operator melakukan input di Sirekap, bukan pada saat penghitungan. 

"Jadi yang mengetahui adanya perubahan pada angka tersebut, tentu operator dan PPK. Kita tidak ingin menjustifikasi seseorang, namun dalam persoalan ini, pasti ada yang diuntungkan dan akan ada yang dirugikan. Tragisnya bakal ada yang akan menjadi korban. Kita berharap Gakkumdu menuntaskan temuan ini. Kalau ada unsur pidananya, tentu ada sanksi hukum terhadap para pelaku. Agar pemilu ini berjalan dengan Jurdil. Kami sebagai pelapor meminta agar dilakukan pemilihan ulang (PSU) di TPS 17 Danau Kembar," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok, Ir. Gadis M, M.Si menyebutkan, sejauh ini Gakkumdu Kabupaten Solok sudah menggelar beberapa tahapan pemeriksaan berkas dan data, serta pemanggilan beberapa saksi. 

"Gakkumdu Kabupaten Solok sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi pelapor dan saksi utama guna menyampaikan klarifikasinya. Selanjutnya kita akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan klarifikasinya," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Solok 2018-2023 tersebut. 

Titony Tanjung: Hasil Berubah Setelah di-Print

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung menyebutkan, terkait kejadian khusus di TPS 17 Danau Kembar, dia sudah menginstruksikan kepada Panwascam Danau Kembar untuk berkoordinasi dengan PPK Danau Kembar. Menurut Titony, pihak Panwascam Danau Kembar mengatakan bahwa PPK Danau Kembar mengaku sudah melakukan input sesuai data riilnya, namun ketika di-save terus di-blok dan di-print, hasilnya berubah.

"Apakah itu pengaruh sinyal atau segala macamnya, nanti kita buktikan di forum rekapitulasi tingkat kabupaten. Namun terkait apakah penambahan suara itu disengaja atau tidak, kita akan melakukan kajian yang mendalam. Solusinya, direkap kabupaten nanti dari tanggal 1 sampai tanggal 3 Maret 2024, Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Solok serta memastikan kembali, suara itu akan dikembalikan sesuai dengan C1 salinan. Artinya, suara Partai Golkar tidak hilang, dan suara Partai Gerindra akan sesuai dengan C1 salinan," ujar Titony. 

Dijelaskan Titony, untuk mengubah hasil input Kecamatan, hanya bisa dilakukan renfoi (perbaikan) rekap di tingkat Kabupaten. Usai dilakukan input di tingkat kecamatan, aplikasi akan terkunci, dan PPK tidak bisa membukanya.

"Khusus kejadian di Kecamatan Danau Kembar, ini menjadi perhatian khusus bagi kami. Bawaslu punya data, KPU punya data dan saksi juga punya data. Suara partai politik atau peserta Pemilu dan hak-haknya tidak akan dirugikan," ujarnya.

Titony Tanjung juga mengatakan pihaknya akan mengawal perekapan hingga di tingkat Kabupaten, dan pihaknya akan menyesuaikan data sesuai dengan C1 Salinan masing masing.

"Ketika Rakor terakhir dengan Panwascam se-Kabupaten Solok, kita mengintruksikan untuk menyandingkan kembali semua data data yang ada. Sehingga kejadian di Kecamatan Danau Kembar ini tidak terjadi di Kecamatan Kecamatan yang lain. Kasus di Danau Kembar ini merupakan kejadian khusus, apakah ini masuk kriteria PSU, atau hal hal lain, semua itu ada ketentuannya. Kita akan pelajari lebih dalam lagi berdasarkan dari laporan dan data-data yang ada," ungkapnya.

Titony mengatakan, di Kabupaten Solok sendiri, sejauh ini belum ada pemungutan suara ulang (PSU), dan kalau ada terindikasi akan terjadi PSU, itu nanti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, Titony justru mengatakan bahwa PSU itu bukanlah sebuah solusi. Bahkan, Titony mengatakan bagi peserta Pemilu yang suaranya kurang-kurang sedikit, lalu berharap adanya PSU untuk mendongkrak suaranya, belum tentu. Karena menurutnya, semua partai akan memanfaatkan juga kejadian ini untuk kepentingan partainya masing-masing. Selian itu, menurutnya saat PSU tersebut dilaksanakan, akan banyak indikasi pelanggaran, salah satunya money politik. 

"Di Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 373 ayat (3) dijelaskan terkait PSU, 'Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/ Kota'. Artinya, untuk penyelenggaraan PSU di tingkat Bawaslu, itu waktunya sudah lewat. Tinggal lagi keputusan MK. Itupun kalau dikabulkan," tutupnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment