News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Walinagari dan Oknum Pemuda di Nagari Lubuk Ulang Aling, Lakukan Perampasan Tanah Warga

Walinagari dan Oknum Pemuda di Nagari Lubuk Ulang Aling, Lakukan Perampasan Tanah Warga

PADANG ARO, PATRONNEWS.CO.ID - Mengatasnamakan masyarakat, Walinagari Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sopian Romi dan seorang pemuda bernama Edwar, melakukan dugaan tindak pidana persekusi berupa perampasan tanah milik H. Werhanudin, yang saat ini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Konflik tersebut, bahkan berujung pada tindak penganiayaan terhadap kakak kandung H. Werhanudin yang bernama Samsinur oleh Miros, kakak Edwar. Pemerintahan Nagari dan oknum pemuda Nagari Lubuk Ulang Aling, diduga melakukan "kongkalikong" untuk merampas tanah warga. 

Dari kronologis kejadian, diketahui bahwa pada Senin, 22 Mei 2023, Walinagari Lubuk Ulang Aling, Sopian Romi, bersama seorang pemuda yang baru saja pulang merantau dari Papua, Edwar, menemui H. Werhanudin di Lapas Pulau Punjung, Dharmasraya. Keduanya, meminta H. Werhanudin untuk menyerahkan tanahnya ke masyarakat untuk dijadikan lapangan sepakbola. Namun, H. Werhanudin yang memiliki surat kepemilikan atas tanah tersebut, kembali mengingatkan Walinagari Sopian Romi dan Edwar, bahwa tanah tersebut sebelumnya memang sudah diniatkan oleh Werhanudin dan keluarganya untuk diserahkan ke nagari untuk dijadikan lapangan sepakbola. Namun, tanah yang berada di dekat Kantor Walinagari tersebut, diminta Werhanudin untuk dicarikan tanah penggantinya di wilayah lain. Namun, karena tanah pengganti tak juga didapatkan, pihak Pemerintah Nagari dan pemuda menyerahkan kembali tanah tersebut ke Werhanudin. Bahkan sebelumnya, Werhanudin dan kaum keluarganya juga sudah menghibahkan tanahnya untuk Kantor Walinagari Lubuk Ulang Aling.

Namun, seperti pepatah "Balando Mintak Tanah" (cara penjajah Belanda menguasai tanah Indonesia, yang terus meminta lebih dari permintaan sebelumnya), Walinagari Sopian Romi dan Edwar tetap saja bersikukuh, bahwa mereka dengan mengatasnamakan masyarakat akan tetap mengambil tanah tersebut. Baik dengan sidang pengadilan maupun dengan tanpa sidang pengadilan. Alhasil, tidak ada keputusan yang didapat dalam pertemuan tersebut. 

Pertemuan tersebut, kemudian diceritakan H. Werhanudin ke istrinya, Asnimar Zainal, yang berkunjung keesokan harinya, Selasa, 23 Mei 2023. Asnimar Zainal terkejut, mengapa bisa pihak lain yang bukan keluarga dari Werhanudin, diizinkan pihak Lapas Pulau Punjung menemui seorang tahanan tanpa diketahui oleh pihak keluarga. Usai mendengarkan cerita dari Werhanudin, Asnimar Zainal kemudian pergi ke Kantor Walinagari Lubuk Ulang Aling untuk menemui Sopian Romi. 

Setelah lama menunggu, Asnimar kemudian bertemu dengan Sopian Romi dan menanyakan tanahnya diambil. Namun, Sopian Romi yang merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Solok Selatan yang dijadikan pejabat (Pj) Walinagari Lubuk Ulang Aling, karena pemilihan Walinagari ditunda, malah mengaku bahwa tanah tersebut adalah tanah masyarakat dan pemuda nagari akan menguasai tanah tersebut.

Sopian Romi, beberapa tahun sebelumnya merupakan seorang pemuda di Nagari Lubuk Ulang Aling yang dibantu oleh Werhanudin untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Solok Selatan. Sebelumnya, Werhanudin merupakan putra Nagari Lubuk Ulang Aling yang pernah menjadi pejabat di Pemkab Solok Selatan. Di antaranya sempat menjadi Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kepala Dinas Sosial Pemkab Solok Selatan. Bahkan, setelah pensiun Werhanudin maju di Pileg 2014 dan terpilih menjadi Anggota DPRD Solok Selatan periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Selama menjadi pejabat di Pemkab Solsel dan Anggota DPRD Solsel tersebut, Werhanudin banyak "mengorbitkan" putra Nagari Lubuk Ulang Aling dan membawa "kue-kue pembangunan" untuk Nagari Lubuk Ulang Aling. Termasuk salah satunya Sopian Romi dan mengubah Nagari Ulang Aling dari wilayah tertinggal menjadi seperti saat ini. 

Dalam pertemuan tersebut, Asnimar Zainal memohon agar sampai ada penyelesaian, di tanah tersebut ditiadakan aktivitas. Baik oleh pihak Walinagari, pemuda dan masyarakat, maupun dari pihak Werhanudin sendiri. Karena di lahan tersebut, ada tanaman sawit yang sudah berbuah. 

Walinagari Sopian Romi kemudian menyanggupi dan akan mengadakan rapat dengan masyarakat secepatnya, serta akan melibatkan keluarga H Werhanudin di dalam rapat tersebut. Namun, dalam kenyataannya, rapat itu terlaksana, tanpa melibatkan keluarga H. Werhanudin.

Pada Sabtu, 27 Mei 2023, massa bergerak ke lokasi tanah tersebut untuk melakukan gotong royong tanpa memberitahu keluarga H. Werhanudin selaku pemilik tanah. Sementara itu, informasi yang dikumpulkan keluarga H Werhanudin, hari itu Walinagari bersama Wali Jorong Kampung Baru pergi ke Padang Aro, ibukota Solok Selatan. Sekira pukul 11.00 WIB, keluarga H. Werhanudin mendatangi lokasi, mereka melihat massa sudah membabat habis semua tanaman sawit yang mereka tanami bertahun-tahun sebelumnya. Sementara di kantor Walinagari, beberapa Ninik Mamak melakukan rapat. Di lokasi itu, keluarga H. Werhanudin menemui Edwar dan mempertanyakan semua kegiatan di tanah tersebut. Edwar yang baru saja pulang merantau dari Papua, menyatakan bahwa itu adalah tanah pemuda atau tanah mastarakat. Mendapat jawaban tersebut, keluarga H. Werhanudin yang tidak senang lahannya dirampas dan tanaman sawitnya dibabat, akhirnya terjadi keributan di lokasi tersebut. 

Siang harinya, Edwar yang menjadi Bacaleg di salah satu partai untuk Pileg 2024 DPRD Solok Selatan, berusaha mengambil momentum popularitas. Dengan mengatasnamakan dirinya sebagai tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, Edwar mengumpulkan sejumlah orang untuk membabat pohon sawit milik Saren, keponakan H. Werhanudin, yang berada di samping lahan yang disengketakan tersebut. Saren yang tidak terima sawitnya ikut dibabat oleh Edwar Cs, akhirnya melawan dan terjadilah keributan antara rombongan Edwar dengan Saren yang mengakibatkan terjadinya pemukulan terhadap Saren.

Dikarenakan kondisi sudah tidak kondusif, Sabtu malam itu juga, keluarga H Werhanudin mendatangi Kapolsek Abai sekira jam 22.00 WIB. Pada Minggu, 28 Mei 2023 sekira jam 08.00 WIB, terjadilah perundingan di Polsek Abai antara keluarga H. Werhanudin dengan Ninik Mamak Nagari Lubuk Ulang Aling. Akhirnya dilakukan perdamaian di Polsek Abai tersebut. Usai terjadi perdamaian, Kapolsek mengatakan tidak ada lagi tuntut menuntut, mari mulai lagi dari nol, dan tidak ada lagi perselisihan sesampai di kampung nanti. Akhirnya di Polsek tersebut semua selesai dengan diakhiri salam salaman antara Ninik Mamak, pemuda dan masyarakat dengan keluarga H. Werhanudin.

Namun, malamnya, sesampai di Nagari Lubuk Ulang Aling, semuanya berubah, massa sudah ramai, keluarga H. Werhanudin tidak bisa memasuki kampung tersebut. Semua jalan masuk diblokade, untuk masuk ke kampung. Untuk menjemput anak-anak dan keluarga lainnya juga tidak bisa. Namun dipaksakan juga menjemput anak-anak, karena mereka sudah ketakutan. Alhasil, keluarga H. Werhanudin diburu dengan golok oleh beberapa pemuda, dan berhasil selamat dari kejaran massa dengan bersembunyi di rumah salah satu warga yang mau membukakan pintu rumahnya.

Pada Selasa, 30 Mei 2023, Dedi Syahputra, Kapolsek Sangir Batanghari bersama Ninik Mamak dan pemuda dan keluarga H. Werhanudin masing-masing dua orang, datang ke Lapas menjumpai H. Werhanudin untuk mengadakan perundingan. Sehingga terjadilah perdamaian, dengan isi perjanjiannya disetujui oleh kedua belah pihak, salah satunya, masyarakat membayar ganti rugi tanah tersebut sebanyak Rp90 juta. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Walinagari Sopian Romi, dari pemuda Marasudin dan dari Ninik Mamak, Eriyanto Dr. Marajo, H. Werhanudin, serta diketahui oleh Kapolsek Sangir Batanghari Dedi Syahputra. Malamnya, untuk yang ketiga kalinya, massa kembali melakukan demonstrasi karena tidak puas dan tidak menerima hasil dari perundingan yang sudah disepakati tersebut. 

Di lain pihak, pada Senin pagi, 29 Mei 2023, sekira jam 07.00 WIB, salah satu warga yang bernama Miros umur sekitar 40-an tahun, adik dari Edwar mendatangi rumah keluarga H Werhanudin. Di halaman rumah, Miros melihat Samsinur umur sekitar 75 tahun, kakak kandung Werhanudin. Miros kemudian melakukan penganiayaan terhadap Samsinur dengan cara meninju dan menghantam wanita lanjut usia (Lansia) tersebut dari arah belakang. Penganiayaan ini membuat Lansia renta tersebut terjerembab ke tanah. Akibat dari pemukulan dan penganiayaan tersebut, Samsinur dilarikan ke RS Dharmasraya untuk dilakukan perawatan intensif. Pada hari itu juga, Rabaina anak dari Samsinur membuat laporan penganiayaan ke Polsek Sangir Batanghari di Abai Siat. Anehnya, pelaku penganiayaan, Miros, belum diproses oleh pihak kepolisian, meskipun keluarga korban sudah membuat laporan tertulis ke polisi.

Akibat dari penganiayaan tersebut, kondisi Samsinur yang sudah renta, kemudian bertambah parah. Samsinur kemudian dipindahkan dari RS Sungai Dareh Dharmasraya ke RSUD Padang Aro, Solok Selatan. Kondisi Samsinur hingga saat ini masih terbaring dan tidak bisa duduk, karena tulang punggungnya cedera berat akibat hantaman dari belakang oleh Miros. 

Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Dedy Syahputra, SH, bersama Walinagari Sopian Romi, membezuk Samsinur di RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya, pada Selasa 30 Mei 2023. Namun, Kapolsek dan Walinagari yang disambut tatapan tajam dari keluarga Werhanudin dan Samsinur, tidak mau berkomentar terkait peristiwa tersebut. Bahkan, setelah beberapa hari kemudian, baik Kapolsek Sangir Batang Hari, maupun Walinagari Sopian Romi, juga tidak mau berkomentar saat ditanya oleh patronnews.co.id melalui pesan WhatsApp, maupun panggilan telepon. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment