News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

6 Walinagari yang Maju di Pileg Diminta Tak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

6 Walinagari yang Maju di Pileg Diminta Tak Lagi Gunakan Fasilitas Negara

SOLOK, PATRONNEWS.CO.ID - Setelah pendaftaran Bacaleg ditutup pada 14 Mei lalu, terdapat sejumlah nama walinagari dan ASN Pemkab Solok. Namun, masih ada sejumlah walinagari tersebut yang masih melaksanakan tugasnya dan menggunakan fasilitas dinas. Hal itu dinilai bisa membuat terjadinya benturan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari.

Sejumlah walinagari yang didaftarkan sebagai Bacaleg di KPU Kabupaten Solok, di antaranya adalah Walinagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Syamsul Azwar yang maju dari Partai Amanat Nasional di daerah pemilihan (Dapil) 1 Gunung Talang dan Danau Kembar. Kemudian, Walinagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Agus Evatra, yang maju di Dapil 3 (Kubung, IX Koto Sungai Lasi) dari PAN. Kemudian, Walinagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Romi Febriandi yang maju dari PAN di Dapil 4 (Bukit Sundi, Payung Sekaki, Lembang Jaya, Tigo Lurah). Lalu, Walinagari Salimpek, Lembah Gumanti, Zulfikar yang maju di Dapil 5 (Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin) dari PAN. Kemudian, Walinagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin yang juga maju di Dapil 5 dengan diusung Partai Amanat Nasional (PAN). Lalu, Walinagari Alahan Panjang, Zulkarnaini diusung di Dapil 5, dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Kita ingin Pemilu 2024 itu berjalan menurut alur demokrasi, bebas intervensi dan tentu saja harus mengikuti regulasi yang ada," ungkap Hafni Hafiz, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Solok.

Hafni Hafiz juga menegaskan, hal itu ditujukan agar suasana politik di Kabupaten Solok kondusif. Dengan didaftarkannya para walinagari dan ASN tersebut, maka dikhawatirkan akan terjadinya tumpang tindih kebijakan dan konflik kepentingan di msyarakat. 

"Di dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, jelas diatur tentang kedudukan seorang perangkat nagari, kepala desa atau walinagari. Begitu juga dengan Undang-Undang terkait dengan ASN yang maju di Pileg. Yang jelas, dengan terdaftar sebagai Bacaleg, para walinagari dan ASN itu telah melakukan pelanggaraan terhadap Undang-Undang. Karena dengan didaftarkan, otomatis mereka telah memiliki kartu tanda anggota partai politik (Parpol) dan terjun ke politik praktis," ungkapnya.

Pileg DPRD Kabupaten Solok Diikuti 14 Parpol

Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029, bakal diikuti 14 Parpol dengan komposisi 485 Bacaleg. Hal ini setelah KPU Kabupaten Solok menutup pendaftaran Bacaleg pada Minggu malam (14/5/2023) tepat pukul 23.59 WIB. Dari 18 Parpol yang dinyatakan lolos ke Pileg 2024, sebanyak tiga Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg. Yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indoneaia (Garuda). Sementara, satu partai lainnya, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), yang mendaftar pukul 23.35 WIB, berkasnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Solok, karen tidak lengkap.

Sebanyak 13 Parpol mendaftarkan Bacaleg dengan komposisi penuh, yakni 35 Bacaleg di 5 daerah pemilihan (Dapil). Sementara, Partai Gelombang Rakyat (Gelora) hanya mendaftarkan 30 Bacaleg di 5 Dapil. Bacaleg Gelora tidak lengkap di Dapil 2 (X Koto Singkarak, X Koto Diateh, Junjung Sirih), yakni dari maksimal 6 Bacaleg, terisi 5 Bacaleg. Di Dapil 5 (Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin), Gelora hanya mampu mengisi 6 Bacaleg dari komposisi maksimal 9 Bacaleg.

Sehingga, dari 14 Parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg, sebanyak 485 Bacaleg akan bertarung di Pileg 2024 mendatang. Namun, jumlah ini masih bisa berubah, karena sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023, KPU Kabupaten Solok melakukan verifikasi. Sehingga, kompoisi masih bisa berubah sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 19-23 Agustus 2023 dan pemgumuman daftar calon tetap pada 4 November 2023.

"Komposisi masih bisa berubah. Yakni berupa perbaikan berkas atau penggantian. Tapi, tidak bisa menambah jumlah Bacaleg lagi," ungkap Defil, SE, Koordinasi Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Solok. 

Dapil Bertambah, Jumlah Anggota DPRD Tetap

DPRD Kabupaten Solok periode 2024-2029, tetap diisi 35 legislator, seperti beberapa periode sebelumnya. Namun, bedanya, jika beberapa periode sebelumnya alokasi kursi dibagi dalam 4 daerah pemilihan (Dapil), untuk periode 2024-2029, alokasi kursi dibagi dalam 5 Dapil. 

Sebelumnya, 4 Dapil tersebut adalah: Dapil 1 yang diisi 3 kecamatan, Kubung, Gunung Talang, IX Koto Sungai Lasi dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2, diisi X Koto Singkarak, X Koto Diateh, Junjung Sirih dengan alokasi 6 kursi. Dapil 3, diisi Bukit Sundi, Payung Sekaki, Lembang Jaya, Danau Kembar, Tigo Lurah, dengan alokasi 9 kursi. Dapil 4, diisi Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin dengan alokasi 9 kursi.

Pada Pileg 2024 mendatang, terjadi pemecahan Dapil, yang berimbas pada dua Dapil sebelumnya, yakni Dapil 1 dan Dapil 3. Sementara Dapil 2 dan Dapil 4 tidak mengalami perubahan formasi. Dapil 1, kini diisi oleh Kecamatan Gunung Talang dan Danau Kembar yang sebelumnya menjadi bagian Dapil 3. Alokasi kursi Dapil ini sebanyak 7 kursi. Dapil 3, kini diisi Kubung dan IX Koto Sungai Lasi dengan alokasi 6 kursi. Dapil 4 yang diisi Bukit Sundi, Payung Sekaki, Lembang Jaya, Tigo Lurah, dengan "kepergian" Danau Kembar ke Dapil 1, alokasi kursinya berkurang dari 9 kursi menjadi 7 kursi. Dapil 5 yang berisi Lembah Gumanti, Hiliran Gumanti, Pantai Cermin, tetap dengan alokasi 9 kursi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment