Bawaslu Kota Solok Gelar "Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024"
SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, melaksanakan fungsi pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih melalui kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, Kamis (2/3/2023).
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 tersebut dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas II B Solok, KPU Kota Solok, Pasar Raya Kota Solok dan berkeliling diwilayah kelurahan yang ada di Kota Solok.
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Solok Budi Santosa, menyatakan bahwa Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 didasarkan pada Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tertanggal 22 Februari 2023.
"Hari ini kita berkunjung ke Lapas Kelas II B Solok sebagai bagian dari koordinasi kawal hak pilih Pemilu 2024. Sebagai informasi yang didapatkan bahwa jumlah warga binaan saat ini 505 orang dengan jumlah 498 laki-laki dan 7 perempuan. Warga binaan ini telah berumur 17 tahun sehingga memenuhi syarat sebagai pemilih dan di Lapas Kelas II B Solok direncanakan akan ada 2 TPS Khusus untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Selanjutnya Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 ke Kantor KPU Kota Solok dan melanjutkan perjalanan ke posko-posko ojek diwilayah Kecamatan Tanjung Harapan. Untuk memastikan masyarakat tukang ojek telah terdaftar sebagai pemilih, tim patroli pengawasan melakukan cek melalui Link : https://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Tim Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024 juga mendatangi rumah-rumah warga masyarakat di Kota Solok dan Sekretariat Keluarga Besar Pemuda Simpang Surya Solok (KBPS3)untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024," lanjut Budi.
Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih Pemilu 2024, juga dilakukan dengan membuka Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih, dimana jika ditemukan masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar sebagai pemilih; Bawaslu Kota Solok akan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kota Solok.
Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, tersebut melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan se-Kota Solok dan akan dilakukan secara rutin setiap minggu 2 kali, jelas Budi.
Bawaslu Kota Solok bersama jajaran pengawas pemilu kecamatan juga telah membuka Posko Kawal Hak Pilih, dalam rangka menerima laporan atau pengaduan masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024.
"Kita ingin menjaga dan terus mengawal hak pilih masyarakat dan memastikan bahwa seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih atau memiliki hak pilih, terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya. (PN-002)
Post a Comment