News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perda RPJMD Kabupaten Solok Disahkan Malam Hari, Tanpa Gerindra dan PPP

Perda RPJMD Kabupaten Solok Disahkan Malam Hari, Tanpa Gerindra dan PPP

SOLOK - Meski terjadi kericuhan pada siang harinya, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, tetap disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemkab Solok, Rabu malam (18/8/2021). Pengesahan di malam hari tersebut, dihadiri oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, Asisten II Drs. Medison, M.Si, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, sejumlah Anggota DPRD, para kepala OPD Pemkab Solok.

Artinya, pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tersebut, tanpa dihadiri Wakil Bupati Jon Firman Pandu, SH, Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi Partai Gerindra dan Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Dalam pendapat akhir Pemkab Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menyampaikan apresiasi atas dukungam seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok dalam membahas RPJMD tersebut. Dengan dukungan itu, Epyardi meyakini dengan kerja sama ini, bisa membangun Kabupaten Solok. 

"Alhamdulillah. Pada malam hari ini kita dudah menandatangani Ranperda RPJMD 2021-2026 menjadi Perda, yang akan menjadi acuan dalam membangun Kabupaten Solok ke depan. Masukan dan saran dari Pansus, dan semua catatan dan rekomendasi sangat bermakna bagi kami, dan akan dijadikan acuan sebagai landasan formil dimana semua keputusan itu harus benar benar kita kawal dengan sebaik-baiknya. Tujuannya adalah bagaimana eksekutif dan legislatif bersama-sama membangun Kabupaten Solok ke depan," ungkapnya. 

Epyardi Asda juga mengcapkan terima kasih kepada komponen masyarakat yang telah menyampaikan masukan pada Musrenbang. Menurutnya, dukungan yang diberikan, mudah-mudahan akan menghasilkan sebuah keputusan yang betul-betul sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Solok

"Saya mengintruksikan kepada OPD untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah ini sesuai dengan kewenangan masing-masing yang ada dalam RPJMD ini. Untuk Barenlitbang, untuk segera menyampaikan RPJMD ini kepada Gubernur Sumbar secepatnya," ujarnya.

Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Golkar, Yetty Aswaty, SH, yang membacakan Laporan Hasil Ranperda RPJMD mengatakan, batang tubuh Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 ini, telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Perwakilan Sumbar. Disebutkan Aswaty, Pansus I, II dan III DPRD Kabupaten Solok dapat menerima keseluruhan, tanpa ada perubahan.

"Peserta rapat pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 terdiri dari Panitia Khusus (Pansus) I, II, III DPRD Kabuapten Solok, Tim Pakar dari Perguruan Tinggi, Tim Penyusun RPJMD dan seluruh Kepala OPD Pemkab Solok serta didampingi oleh Sekretariat DPRD dan Tenaga Ahli DPRD. Kami berharap kepada Bupati Solok segera memperbaiki sesuai dengan masukan pada pembahasan dari Pansus-Pansus. Kemudian segera dinaikkan ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi," ungkapnya. 

Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh Pansus-Pansus dilaksanakan di Chinangkiek Dream Park di Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak pada tanggal 26 Juli-1 Agustus 2021. Chinangkiek Dream Park merupakan kawasan wisata milik Bupati Solok Epyardi Asda. Pembahasan di Chinangkiek ditentang oleh Fraksi Gerindra, F-PPP dan F-NasDem. Namun tetap berlangsung berbekal Surat Perintah Tugas (SPT) dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan F-PAN, Ivoni Munir. Padahal, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra juga telah menerbitkan SPT pembahan RPJMD di Kantor DPRD Kabupaten Solok, yang diikuti oleh F-Gerindra, F-PPP dan NasDem. Namun, pembahasan di Kantor DPRD itu, tidak diikuti oleh OPD Pemkab Solok.

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dimintai tanggapan terkait pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda tanpa melibat F-Gerindra dan F-PPP ini, menyatakan tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, Gubernur (Pemprov) Sumbar, nantinya tentu akan melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap Perda yang diajukan tersebut.

"Biarlah Gubernur (Pemprov) Sumbar yang menentukan, apakah Perda itu sudah sesuai aturan atau tidak. Sesuai dengan mekanisme atau tidak. Mohon maaf, saya tak mau berkomentar banyak. Tapi masyarakat tentu bisa menilai apa yang terjadi saat ini," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment