News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kericuhan di Paripurna DPRD Bisa Berujung Pidana dan Pelanggaran Kode Etik

Kericuhan di Paripurna DPRD Bisa Berujung Pidana dan Pelanggaran Kode Etik

SOLOK - Kericuhan di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok dalam sidang pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok, Rabu siang (18/8/2021) bisa berbuntut panjang. Mantan Anggota DPRD Kabupaten Solok periode 2004-2009 Yulhardinis, SH, menyatakan tindakan anarkis sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok itu melanggar kode etik, karena telah merusak fasilitas negara. 

"Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok harus memproses hal ini. Sebab, terkait dengan etika sebagai Anggota DPRD. Jika BK DPRD betul-betul memegang teguh asas independensi dalam kewenangannya, maka marwah DPRD Kabupaten Solok itu harus dijaga. Anggota DPRD yang telah merusak fasilitas negara di gedung DPRD itu, menjadi bukti telah mempertontonkan sikap pejabat negara yang di luar kendali, yang telah mencoreng nama baik Kabupaten Solok sebagai daerah yang beradab," tegasnya. 

Yulhardinis juga memyatakan saat dirinya melihat berbagai video yang viral di media sosial (Medsos), tidak satupun terlihat sikap arogan dan otoriter dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Dodi Hendra. Padahal, hujan interupsi dari para anggota DPRD yang menginginkan Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir. 

"Dari kacamata saya pribadi, malah beberapa anggota DPRD Kabupaten Solok yang menginginkan Ketua DPRD, untuk tidak memimpin sidang yang arogan dan anarkis, yang mengakibatkan beberapa fasilitas negara di gedung DPRD setempat rusak dan hancur," ungkap Yulhardinis. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kota Padang Hanky Mustav Sabarta menilai aksi melempar asbak maupun membalikkan meja dikategorikan merusak aset negara. Oleh sebab itu, perbuatan perusakan aset negara berpotensi melanggar pidana karena bisa diduga merugikan negara. Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk pidana murni maka aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memproses hukum.

"Dengan kerusakan aset negara akibat kericuhan anggota DPRD Kabupaten Solok, maka mereka bisa dikenakan pidana murni apalagi dilakukan di depan umum. Aparat kepolisian bisa memproses itu. Perbuatannya dilakukan di depan umum dan video yang viral bisa dijadikan bukti," kata Hanky.

Hanky menambahkan, Anggota DPRD Kabupaten Solok yang melakukan perusakan aset negara tersebut bisa dikenakan Pasal 170 KUHP, yang menyatakan; "Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang ancaman hukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".

"Pasal 170 ayat 1e nya ancaman penjaranya lebih tinggi yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukkannya itu menyebabkan sesuatu luka," ungkapnya.

Senada dengan Hanky, pengamat hukum Zaimul Bakri berpendapat, ricuh rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok bisa berujung pidana apabila memenuhi syarat. Yakni, dalam kericuhan tersebut, fasilitas negara rusak dengan perbuatan yang disengaja.

"Anggota DPRD Kabupaten Solok yang sengaja merusak aset negara bisa dikenakan Pasal 406 KUHP," ungkap Zaimul.

Sementara itu, Mantan Anggota DPRD Padang, Maidestal Hari Mahesa, menilai aksi lempar asbak dan membalikkan meja saat berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok yang viral di media sosial merupakan pelanggaran etik anggota legislatif. Haji Esa (panggilan Maidestal Hari Mahesa) berpendapat, karena unsur pelanggaran kode etiknya sudah jelas, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok bisa memproses pelanggaran kode etik anggota dewan yang melakukan aksi lempar asbak maupun membalikkan meja.

'BK DPRD Kabupaten Solok tidak perlu menunggu laporan untuk proses pelanggaran kode etik tersebut. Persoalannya, apakah BK DPRD Kabupaten Solok mau memprosesnya. proses pelanggaran kode etik di BK bisa menyertai proses pidana perusakan aset negara oleh anggota DPRD Kabupaten Solok," ungkapnya. (*/PN-001)

Sumber: oborrakyat.com, realitakini.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment