News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kepala Bumnag Mencuri Cek dan Cairkan Dana Nagari Aripan Rp246 Juta dari Laci Kaur Keuangan

Kepala Bumnag Mencuri Cek dan Cairkan Dana Nagari Aripan Rp246 Juta dari Laci Kaur Keuangan

SOLOK - Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Aripan, Kardanis, dilaporkan ke Polres Solok Kota karena diduga mencuri sejumlah cek dari laci Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar. Kejadian itu, dilaporkan Kaur Keuangan Nagari Aripan, Suherni Yanti, SE dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/119/V/2021/POLRES SOLOK KOTA tanggal 27 Mei 2021. Laporan itu, diterima Kepala Unit (Kanit) III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota Ipda Indra.

Dalam laporannya, Suherni Yanti, SE, melaporkan Kardanis karena diduga telah mencuri cek di laci kerjanya, dan kemudian mencairkan Dana Nagari Aripan sebesar Rp246.311.947 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Menurut Suherni Yanti, hal itu diketahui, setelah dirinya menemui Kardanis dan menanyakan bagaimana Kardanis bisa mencairkan Dana Nagari Aripan tersebut. 

Suherni Yanti menyatakan bahwa Kardanis mengakui telah mencuri sejumlah cek yang berada di laci kerja mejanya di Kantor Nagari Aripan. Kepada Suherni Yanti, Kardanis juga mengakui telah mencairkan cek tersebut sebanyak tiga kali pencairan. Pertama, pada tanggal 5 April 2021 Kardanis mencairkan cek sebesar Rp96.464.697 (sembilan puluh enam juta empat ratus enam puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) di Bank Nagari Arosuka, Kabupaten Solok. Kemudian, pada tanggal 12 April 2021, Kardanis mencairkan cek sebanyak dua kali. Yakni sebesar Rp86.360.000 (delapan puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan Rp63.478.250 (enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus limapuluh rupiah). Dua cek ini, dicairkan Kardanis di Kantor Bank Nagari Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar. 

DPMN Lakukan Klarifikasi 

Raibnya Dana Nagari Aripan di rekening nagari tersebut, kemudian diketahui oleh Pemkab Solok dan Camat X Koto Singkarak. Hal ini terbukti dengan keluarnya Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Nomor: 412.2/188/Bid.Keu/DPMN-2021 tanggal 17 Mei 2021 dan Surat Camat X Koto Singkarak Nomor: 412.2/117/C.Skr-2021. Hal itu, juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Nagari Khusus Nomor: 100/02/WN-Arp/IV/2021 tanggal 30 April 2021.

Kedua surat ini kemudian ditindaklanjuti Pemkab Solok dengan menggelar pertemuan di Ruang Kerja Sekretaris Camat X Koto Singkarak pada tanggal 18 Mei 2021. Pertemuan itu dilaksanakan oleh DPMN Kabupaten Solok melalui Sekretaris Dinas dan Kabid Keuangan dan Aset DPMN Kabupaten Solok, dengan agenda Klarifikasi, Koordinasi dan Pembinaan Terkait Pencairan Dana Nagari Aripan Tahum 2021. Pertemuan ini dihadiri oleh lima unsur. Yakni, pertama, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekbang Kecamatan X Koto Singkarak. Kedua, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pemdamping Desa Teknik Infrastruktur Kecamatan X Koto Singkarak. Ketiga, Walinagari beserta Sekretaris Nagari dan Kaur Keuangan Nagari Aripan. Keempat, Ketua Badan Permusyawaratan Nagari Aripan. Kelima, Direktur beserta Bendahara BUMNag Aripan.

Pertemuan di Kantor Camat X Koto Singkarak tersebut, melahirkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 412.2/118/SKR-2021 yang berisi dua poin. Pertama, Direktur BUMNag Aripan mengakui telah mencairkan Dana Nagari Aripan sebesar Rp246.311.947 (dua ratus empat puluh enam juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah). Poin kedua berisi; "Terlepas dari semua permasalahan antara Pemerintahan Nagari Aripan dan BUMNag Aripan, Direktur BUMNag Aripan agar menyetorkan sisa Dana Nagari Aripan yang telah dicairkan sebesar Rp205.311.947 (dua ratus lima juta tiga ratus sebelas ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) selambat-lambatnya pada Hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 dibuktikan dengan bukti setoran atau cetakan Rekening Koran.

Berita Acara Kesepakatan itu, ditandatangani oleh Sekretaris DPMN Kabupaten Solok Riswandi B, Kasi Pemerintahan Kecamatan X Koto Singkarak Zul Harapan, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan X Koto Singkarak Wawan Permana, Walinagari Aripan Irwan, A.Md, Ketua BPN Aripan Edinaris Dt Tanpatiah, dan Direktur BUMNag Aripan Kardanis. 

Tindak Pidana Pencurian

Meski DPMN Kabupaten Solok telah melakukan klarifikasi, koordinasi dan pembinaan terkait pencairan cek Dana Nagari Aripan oleh Direktur BUMNag Aripan, dan telah melahirkan Berita Acara Kesepakatan, pelaporan Suherni Yanti ke Polres Solok Kota terkait tindak pidana pencurian, kini sedang dalam proses di Sat Reskrim Polres Solok Kota. Yakni, pencurian sejumlah lembar cek di laci meja kerja Suherni Yanti sebagai Kaur Keuangan Nagari Aripan. Apalagi, pengambilan itu dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan mengakses laci dan ruangan itu. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment