News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ambulans Nagari Ditarik Pemkab Solok, Warga Gantung Ciri Galang Dana Beli Ambulans Baru

Ambulans Nagari Ditarik Pemkab Solok, Warga Gantung Ciri Galang Dana Beli Ambulans Baru

SOLOK - Masyarakat Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar, menggalang dana untuk membeli ambulans baru. Hal ini, menjadi bentuk "perlawanan" terhadap Surat Bupati Solok nomor 970/406/BKD-2021 tanggal 20 Mei 2021. Surat yang ditujukan kepada 9 Wali Nagari yang memiliki ambulans nagari tersebut, berisi perintah untuk mengembalikan seluruh ambulans ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Solok. Hingga Minggu malam (6/6/2021) pukul 22.03 WIB, dana iuran masyarakat Gantung Ciri sudah terkumpul sebesar Rp34.850.000. Sementara, dana yang dibutuhkan untuk pembelian satu unit ambulans lengkap sekira Rp150 juta.

Koordinator penggalangan dana pengadaan ambulans baru untuk Nagari Gantung Ciri, Dendi, S.Ag, M.Ag, menyatakan hal ini merupakan reaksi dari penarikan ambulans oleh Pemkab Solok. Anggota DPRD Kabupaten Solok dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan 1 (Kecamatan Kubung, Gunung Talang, IX Koto Sungai Lasi) tersebut, menegaskan masyarakat Gantung Ciri sangat sadar bahwa ambulans tersebut milik Pemkab Solok. Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode (2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024) meminta masyarakat Gantung Ciri dan 8 nagari lainnya untuk sadar diri. 

"Setelah surat itu turun ke Wali Nagari dan diketahui oleh warga Gantung Ciri, kami sangat kecewa dengan kebijakan ini. Namun, apa hendak dikata, mobil itu milik Pemkab Solok, yang Bupatinya sekarang adalah Bapak Epyardi Asda. Karena itu, dari diskusi dan bersepakat dengan elemen masyarakat lainnya, akhirnya kami memutuskan menggalang dana untuk pengadaan ambulans baru. Alhamdulillah, hanya dalam waktu beberapa hari saja, sudah terkumpul uang hampir Rp35 juta," ujarnya.

Dendi mengatakan ambulans untuk Nagari Gantung Ciri tersebut, berasal dari dana pokok pikiran (Pokir) dirinya tahun 2015. Saat itu, Dendi mengatakan dirinya memilih mengalokasikan Pokirnya untuk ambulans karena sangat dibutuhkan masyarakat. Selain untum Nagari Gantung Ciri yang merupakan kampung asalnya, Dendi juga mengalokasikan dana Pokirnya untuk pengadaan ambulans di tiga nagari lainnya. Yakni untuk Nagari Jawi-Jawi di Kecamatan Gunung Talang, Nagari Koto Hilalang di Kecamatan Kubung, dan untuk Nagari Tanjung Alai di Nagari X Koto Diateh.

"Kebutuhan ambulans nagari tersebut sangat vital. Terutama bagi masyarakat yang dilanda kemalangan. Baik untuk mengangkut jenazah, maupun orang sakit. Khusus ambulans Gantung Ciri, sudah ratusan jenazah dan keluarga jenazah yang memakai fasilitas itu. Belum lagi mengangkut orang sakit. Karena itu, meski dengan iuran seribu atau dua ribu rupiah, kita meyakini bisa membeli ambulans baru, yang akan menjadi milik bersama dan tidak akan lagi diutak-atik oleh pihak lain," ujarnya.

Sementara, lima ambulans lainnya, merupakan alokasi Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Solok lainnya. Yakni, ambulans untuk Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung oleh M Hidayat dari Partai NasDem. Ambulans untuk Nagari Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi oleh Yondri Samin dari PPP. Ambulans untuk Nagari Selayo Kecamatan Kubung oleh Aurizal dari PAN. Ambulans untuk Nagari Koto Sani dan Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak oleh Hendri Dunant dari PDI Perjuangan.

Setelah dana iuran membeli ambulans untuk Nagari Gantung Ciri terkumpul cukup banyak, dan selalu di-posting di sejumlah media sosial, hanya hitungan jam, pada Jumat (4/6/2021), ambulans yang sebelumnya ditarik oleh Pemkab Solok tersebut, dikembalikan ke Kantor Wali Nagari Gantung Ciri. Anehnya, mobil ambulans tersebut, tidak dijemput oleh Wali Nagari ke Lapangan Parkir Kantor Bupati Solok di Arosuka. Tapi diantarkan oleh seseorang warga ke Kantor Wali Nagari Gantung Ciri. Namun, hanya ambulans Nagari Gantung Ciri yang dikembalikan, sementara 8 ambulans nagari lainnya, tetap "dikandangkan" di Lapangan Parkir Kantor Bupati Arosuka.

"Mungkin, karena ada gerakan (iuran membeli ambulans oleh masyarakat) ini, ambulans Gantung Ciri dikembalikan. Sempat juga masyarakat berfikir untuk mengembalikan lagi ke Pemkab Solok. Sebab, setelah dikembalikan, semangat masyarakat menggalang dana menjadi kendur. Tapi, yang jelas, penggalangan dana ini akan tetap kami jalankan. Meski kami harus berbulan-bulan mengumpulkan uang. Insyaallah, menjelang tahun 2021 ini berakhir, kami bisa membeli ambulans baru. Ambulans milik seluruh masyarakat," tegasnya.

Dendi juga mengatakan peristiwa penarikan ambulans ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Di antaranya, di saat masyarakat menikmati fasilitas dari pemerintah, jangan larut dengan kenyamanan. Sebab, dengan perubahan kepemimpinan daerah, hal itu bisa saja dicabut dengan berbagai kebijakan baru. Meski begitu, Dendi tetap memberikan saran kepada Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Wabup Jon Firman Pandu, SH, untuk mengalokasikan Pokir Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk pengadaan ambulans untuk 74 nagari se-Kabupaten Solok. 

"Ada 35 orang Anggota DPRD Kabupaten Solok. Jika Pokir setiap Anggota DPRD diarahkan Pak Epyardi Asda dan Pak Jon Firman Pandu diarahkan untuk pengadaan satu ambulans untuk satu nagari, artinya hanya butuh 2 tahun, seluruh nagari di Kabupaten Solok memiliki ambulans. Kalau ini terwujud, itu baru Bupati dan Wakil Bupati hebat. Sebab, keberadaan ambulans ini sangat sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kami sudah membuktikannya," ungkapnya. 

Selain 9 unit ambulans di 9 nagari, Pemkab Solok juga meminta Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Solok, mengembalikan mobil jenis Toyota Innova 2.0 G M/T Lux Vin ke BKD Kabupaten Solok, dengan Surat Bupati Solok nomor 970/408/BKD-2021. Mobil tersebut, sebelumnya dipinjampakaian ke Pengadilan Agama dan memiliki nomor polisi (Nopol) BA 5 HA. 

Dalam dua surat tersebut, penarikan 9 ambulans dan 1 mobil yang dipakai Pengadilan Agama Kabupaten Solok, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, menegaskan hal ini berdasarkan Pasal 152 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Batang Milik Daerah. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment