News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Praktisi Hukum: Putus Kontrak THL Sepihak, Pemkab Solok Langgar HAM dan KUHPerdata

Praktisi Hukum: Putus Kontrak THL Sepihak, Pemkab Solok Langgar HAM dan KUHPerdata

SOLOK - Pemutusan kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Pemkab Solok per 31 Mei 2021, terus menimbulkan polemik. Praktisi Hukum asal Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Eddie Moeras, SH, MH, menyebut Pemkab Solok melanggar Hak Azazi Manusia (HAM) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tentang Hukum Perjanjian/Kontrak. 

Menurut Eddie Moeras, saat ini kerja sama antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan THL, masih berjalan. Yakni terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Menurutnya, jika kontrak masih berlaku tidak bisa diputus sepihak, kecuali atas kesepakatan Para Pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka yang berhak memutus perjanjian tersebut, harus berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jika keputusan sepihak tersebut hanya oleh Pemkab Solok saja, maka keputusan tersebut tidak sah dan melanggar HAM. Maka, hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut masih tetap berlaku. Ini berlaku atas Dasar Hukum Perjanjian. Yakni Pasal 1320 KUH Perdata," tegasnya.

Eddie Moeras meminta pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk turun tangan dalam persoalan ini. Menurutnya, sebagai perwakilan masyarakat, DPRD mesti melakukan fungsi control (pengawasan) terhadap eksekutif (Pemkab Solok). Seperti kebijakan yang melanggar aturan dan tidak sesuai regulasi tersebut.

"DPRD Kabupaten Solok perlu memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat yang terdampak atas pemutusan hubungan kerja secara serentak dan sepihak tersebut. Ini adalah pemutusan hubungan kerja dalam jumlah besar. Bisa dibayangkan jika penyertaan di belakang THL ada 3 orang saja yang diitanggung masing masing, berarti sudah berjumlah 1.700 orang ditambah 5.100 orang (3x1.700), atau 6.800 jiwa yang akan menerima dampak atas kebijaksanaan Bupati Solok tersebut," ungkapnya.

Eddie Moeras juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan para THL  tersebut adalah orang orang yang telah turut berjasa serta berjuang menyukseskan Bapak Bupati hingga duduk sekarang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok. 

"Jangan sampai habis manis sepah dibuang. Jika saja Bapak Bupati mau, masih ada alternatif lain selain menghentikan kontrak secara massal dan sepihak ini. Apalagi, beliau adalah orang sudah malang melintang dan cukup berpengalaman di DPR RI selama 3 periode. Ambillah langkah-langkah yang elegan untuk mewujudkan visi misi Pak Bupati, tanpa mengakibatkan korban dan dampak negatif lain yang bakal timbul. Seperti angka kriminalitas, kegaduhan dan keresahan massal di Kabupaten Solok," tegasnya. 

Sebelumnya, nasib sekitar 1.700 tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Solok akhirnya selesai di tanggal 31 Mei 2021. Hal itu setelah dikeluarkannya surat pemutusan kontrak THL oleh Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 25 Mei 2021, nomor 800/1261/BKPSDM-2021, perihal evaluasi kebutuhan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Solok. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Solok. 

Dalam surat pemutusan kontrak THL tersebut, terdapat empat poin yang harus dilakukan oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, yakni melakukan kajian dan analisis kebutuhan, mengevaluasi Tenaga Harian Lepas dengan mempertimbangkan kebutuhan, kompetensi serta kualifikasi dan menghentikan seluruh THL pada tanggal 31 Mei, kemudian menyampaikan softcopy laporan pelaksanaan evaluasi THL paling lambat 10 Juni 2021.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa evaluasi tersebut dilakukan atas dasar hasil pemeriksaaan BPK RI atas LKPD tahun 2020 berdasarkan LHP BPK Nomor 43.B/LHP/XVIII.PDG/05/2021.

Pemutusan kontrak semua THL itu dibenarkan Sekda Kabupaten Solok, Aswirman. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan perintah dari Bupati Solok yang menilai jumlah THL terlalu banyak. Hal itu terkait dengan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.

"Bupati memerintahkan seluruh OPD untuk melakukan evaluasi sesuai kebutuhan, karena selama ini THL yang paling banyak itu adanya di OPD," kata Aswirman. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment