News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Polisi di Sumbar Diduga Terima Suap Dari Bandar Narkoba Rp23,5 Juta

Oknum Polisi di Sumbar Diduga Terima Suap Dari Bandar Narkoba Rp23,5 Juta

PADANG - Diduga menerima uang terkait perkara narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum polisi berinisial A (26), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatra Barat (Sumbar). Pasalnya, penyidik Polda Sumbar, telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.  

Tersangka berinisial A tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan langsung menuju lantai dua guna pemeriksaan dan administrasi. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka tampak didampingi kuasa hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Pidsus, Therry Gutama mengatakan, tersangka diduga melakukan suap atau janji terhadap suatu perkara tindak pidana umum.

Dikatakan, tersangka ini ada hubungannya dengan perkara Yasin Yusuf, yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, yakninya narotika jenis sabu-sabu.

"Dalam hal ini, tersangka berhubungan langsung dengan Yasin Yusuf, dengan cara menggunakan handphone. Dan tersangka sering kali meminta uang kepada Yasin Yusuf dengan jumlah yang bervariasi dengan alasan yang bermacam-macam. Uang tersebut berhubungan erat dengan perkara Yasin Yusuf, untuk total keseluruhannya sebesar Rp23.500.000," katanya, kepada awak media, Senin (24/5) sore. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam menjalani pemeriksaan, tersangka sempat didampingi kuasa hukumnya.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk tes Covid-19 dan hasilnya negatif. Saat ini tersangka kita titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sumbar," ujarnya.

Tersangka, sambung dia, dijerat Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka yakninya Ine Sari Dewi, Riefia Nadra, Rennal Arifin, Devi Diany dan tim, mengaku telah melakukan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya, namun ditolak.

"Saat ini klien kami ditahan, namun kita menunggu jadwal sidang," ujarnya.

Dari pantauan awak media di lapangan hingga sore hari, tersangka tampak keluar dari lantai dua menuju lantai satu dan masuk ke dalam mobil. Saat itu, tersangka memakai baju kaos dan celana panjang, dan tampak didampingi oleh beberapa orang polisi berbaju putih lengan panjang. (*/PN-001)

Sumber: khazminang.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment