News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mengancam Warga Sekitar, Kabel Bertegangan Tinggi Menggelantung Rendah di Jalan Aripan Solok

Mengancam Warga Sekitar, Kabel Bertegangan Tinggi Menggelantung Rendah di Jalan Aripan Solok

SOLOK - Kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di lingkungan warga Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok menggelantung dan melintang rendah di atas jalan poros dan pemukiman warga. Kabel tegangan tinggi yang melintang jalan itu, terdiri dari pilinan 4 kabel tiga phase. Bahkan salah satunya berada persis di depan Kantor Balai Penyuluh Pertanian,  Perikanan dan Kehutanan (BP3K)  Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak,  Kabupaten Solok. 

"Sepertinya pihak PLN Rayon Solok tidak lagi mengindahkan keselamatan bahkan sudah sering diingatkan warga," ucap Rizal (42), salah seorang warga setempat.  

Menurut Rizal, jika pihak PLN tidak segera memperbaiki kabel itu, maka dicemaskan akan terjadi konsletting listrik atau lainnya. Meski diakui Rizal,  energi listrik yang nikmati di rumah memang membutuhkan waktu dan proses penyaluran yang panjang. 

PLN membutuhkan jaringan listrik/sambungan tenaga listrik (STL). Yakni untuk menyalurkan atau memasok listrik ke rumah warga, perkantoran, pabrik, rumah sakit, hingga tempat ibadah. 

"Tapi petugas mereka di lapangan juga harus memperhatikan keselamatan warga," tambah Rizal. 

Sebagaimana diketahui, STL dibedakan berdasarkan voltase (tegangan) listrik dan konstruksinya. STL tegangan tinggi nilai tegangannya 150-500 kV, STL tegangan menengah nilai tegangannya 20 kV, dan STL tegangan rendah nilai tegangannya 380 V.

Berdasarkan konstruksi, STL terbagi menjadi dua, yaitu konstruksi melalui saluran udara dan konstruksi melalui kabel bawah tanah. STL melalui saluran udara lokasinya cukup dekat dengan lingkungan sekitar.

Meski STL melalui saluran udara terpasang sesuai SOP, terkadang masih saja terjadi pemadaman akibat mainan layang-layang atau ranting pohon yang mengenai STL bahkan warga tersetrum listrik saat memasang antena di atap rumah. Oleh karena itu, STL melalui saluran udara harus mempunyai ruang bebas hambatan dan jarak aman.

Ruang bebas hambatan adalah jalur lintas yang dilalui jaringan listrik yang bebas dari penghalang. Bila bersentuhan dengan penghantar, dapat menyebabkan gangguan atau padam.

Sementara jarak aman adalah jarak antara sambungan tenaga listrik dengan benda atau lingkungan hidup terutama pengguna tenaga listrik yang dianggap aman minimal 2 meter. 

Sementara yang ada di Aripan tinggi kabelnya dari tanah hanya sekitar 2 meter. Meski memberikan banyak manfaat untuk kehidupan manusia. Namun bila tidak berhati-hati, energi listrik bisa menyebabkan bencana seperti kebakaran, tersentrum dan bahaya lainnya. 

"Jadi hindarilah berberapa kegiatan yang dapat mengganggu jaringan listrik seperti atas.  PLN harus bertindak cepat," sebut Wakil Ketua DPRD kabupaten Solok, Lucky Effendi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment