News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Eddie Moeras: Epyardi Asda Patut Diduga Lakukan Tindak Pidana Rentenir

Eddie Moeras: Epyardi Asda Patut Diduga Lakukan Tindak Pidana Rentenir

SOLOK - Pelaporan Bupati Solok terpilih, Capt. Epyardi Asda, M.Mar terhadap mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo ke Polres Solok Kota, Rabu (7/4/2021) sangat disesalkan sejumlah pihak. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato (S3), Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan pengakuan pribadi Epyardi Asda yang menyatakan dirinya bukan dalam kapasitas Bupati Solok Terpilih, merupakan sikap yang kurang terpuji. Menurutnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI), starus sudah melekat terhadap dirinya. 

Eddie Moeras juga menegaskan, terkait persoalan utang piutang yang dilaporkan ke kepolisian, hal itu berada di ranah perdata (hukum privat). Sehingga, Polres Solok Kota tidak dalam posisi yang dapat menangani kasus perdata (utang piutang dengan perjanjian).  

"Menurut sudah terang benderang permasalahannya. Yakni, terjadinya suatu perbuatan perikatan keperdataan  dalam hubungan antara Pak Epyardi Asda dengan Pak Gusmal. Hubungan perikatan keperdataan dengan jaminan, adalah suatu hal biasa. Apalagi Pak Gusmal sudah membayar lunas kewajibannya dan jaminan perikatan keperdataannya sudah diterima kembali. Berarti hubungan hukumnya dalam hal ini sudah selesai. Jika melihat hal ini masih meninggalkan dugaan kewajiban lain kepada Pak Epyardi Asda, ini adalah merupakan perbuatan perdata (hukum privat) yang bisa diselesaikan secara privat (perdata). Kepolisian tidak dalam posisi dapat  menangani kasus perdata," tegasnya.

Eddie Moeras juga menegaskan, jika Epyardi Asda terus menuntut Gusmal untuk membayar, menurutnya sudah patut diduga ada kaitan dengan istilah bunga berbunga (rente) atau sejenisnya. Jika dugaan ini mengarah pada kebenaran, jelas perbuatan ini menurutnya merupakan perbuatan terlarang dan merupakan tindak pidana. Sebab menurutnya, Epyardi Asda bukan unsur Lembaga Keuangan Bank ataupun Non Bank yang Sah sesuai UU yang berlaku. 

"Jika dugaan itu ada, patut diduga Pak Epyardi Asda selaku pribadi telah melakukan perbuatan tindak pidana rentenir," ungkapnya.

Eddie Moeras juga mengharapkan agar hal yang sudah terang benderang ini dapat diselesaikan secara bermusyawah dan mufakat dengan damai. Bukan dengan cara melapor kepada pihak kepolisian. Sebab menurutnya, hal ini akan menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Solok. 

"Semoga Pak Epyardi Asda yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Bupati Solok Terpilih tidak menimbulkan kesan tidak baik bagi masyarakat Kabupaten Solok. Baik yang ada di ranah maupun di rantau. Sebab, hal ini pada akhirnya akan menciderai kepemimpinan sebagai Bupati Solok ke depan. Kami menyarankan Pak Epyardi Asda mencabut laporan dan menyelesaikan secara pribadi dengan pribadi. Baik dengan Pak Gusmal maupun dengan Pak Yulfadri. Karena bapak bertigalah yang tahu persis latar belakang utang piutang dengan perjanjian itu terlaksana. Apalagi ada dugaan, utang piutang itu terkait unsur politiknya saat itu, yakni jelang Pilkada Kabupaten Solok tahun 2015," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Solok terpilih, Capt. Epyardi Asda, M.Mar melaporkan mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo ke Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu malam (7/4/2021). Politisi Partai Aman Nasional (PAN) itu, melaporkan Gusmal atas dugaan penggelapan dan penipuan. Hal ini terkait persoalan utang piutang yang belum lunas. Pelaporan ini, juga menyeret mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin. 

Epyardi Asda datang ke Mapolres Solok Kota didampingi  kuasa hukumnya Armen Bakar, SH dan David Orlando, SH. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta aparat kepolisian memastikan secara hukum perkara yang ia alami.

"Saya melaporkan Bapak Gusmal dan Bapak Yulfadri Nurdin, terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang (Polisi). Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologinya. Harapannya Polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar mantan anggota DPR RI tiga periode tersebut.

Epyardi Asda menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan itu berawal saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang di kediamannya menjelang Pilkada Kabupaten Solok 2015 lalu. Epyardi Asda mengaku Gusmal meminjam uang kepadanya sebanyak Rp1,3 miliar. Dari jumlah itu, Gusmal baru membayar sebanyak Rp600 juta. Sehingga, masih ada sekitar Rp700 juta lagi yang belum dibayar

"Pak Gusmal yang meminjam uang ke saya. Sementara, Pak Yulfadri hanya mendampingi. Saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Namun, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yulfadri saya tidak tahu. Saya sudah mencoba mengkomunikasikan tapi tidak bisa. Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik tidak ada lagi istilah bupati lapor ini itu, karena saya melapor sebagai warga," tuturnya.

Epyardi juga menegaskan pelaporan itu agar tidak muncul isu liar yang berujung fitnah. Harapannya, dengan upaya melapor ke polisi agar persoalan menjadi jelas. Bahkan, Epyardi juga menegaskan laporan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada.

"Jadi ini biar jelas semua. Ini juga bukan soal Pilkada, jadi mohon ini tidak ada hubungan dengan dukung mendukung karena Pilkada sudah selasai jadi tidak ada lagi pro dan kontra. Solok semua satu, bupatinya hanya satu. Saya hanya ingin situasi dan kondisi yang kondusif tidak ada tuduhan, isu, dan lainnya, biar hukum yang menentukan. Makanya sebelum saya dilantik, polisi bisa menyidik orang-orang yang terlapor ini," katanya.

Epyardi juga menegaskan pihaknya membuka ruang jika terlapor bisa menyelesaikan utangnya baik dengan cara mediasi di kantor polisi. Namun, jika terlapor merasa tidak mempunyai utang silakan dijelaskan dengan argumennya di depan hukum.

Armen Bakar sekalu kuasa hukum Epyardi mengungkapkan, kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun, belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Jalur hukum ini yang harus ditempuh. kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya 4 tahun penjara," tuturnya.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Wansri, SH mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengkonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

"Masih proses. Kami akan tindaklanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan. Yang jelas sesuai arahan pimpinan jika benar akan dilanjutkan jika tidak, ya dihentikan," ujarnya. 

Sebelumnya, akibat persoalan utang piutang ini, pihak Epyardi Asda, sempat membuat heboh masyarakat Kabupaten Solok. Sebuah video penyegelan terhadap rumah pribadi Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin di di Jalan Syech Supayang No.19 di Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Selasa dinihari (15/9/2020) sekira pukul 02.00 WIB beredar luas. Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, terlihat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih melakukan penyegelan dengan memasang spanduk berukuran kurang lebih 30×40 centimeter di rolling door bangunan, bertuliskan "Rumah ini disegel, Sampai Ada Pelunasan Hutang". 

"Acara penyegelan rumah bapak Yulfadri Nurdin, karena belum bayar utang kepada Pak Epi. Ini perintah," kata salah seorang yang melakukan perekaman aksi penyegelan.

Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin mengakui rumahnya disegel oleh sejumlah orang yang memakai atribut Ormas Laskar Merah Putih, tanpa sepengetahuan dirinya. Yulfadri menyatakan dirinya baru mengetahui aksi penyegelan, setelah mendapatkan laporan dari seseorang, keesokan harinya. Yulfadri justru merasa heran, mengapa sebuah ormas bisa melakukan penyegelan.

"Itu rumah pribadi saya. Sebelumnya, saya tidak pernah diberi tahu adanya penyegelan. Siang hari baru tahu bahwa yang melakukan penyegelan adalah Ormas Laskar Merah Putih. Saya sangat heran, mengapa bisa ormas melakukan penyegelan. Ini tindakan kriminal, siapapun yang memerintah. Beberapa waktu lalu, Ormas ini pernah datang ke rumah dinas (Rumah Dinas Wakil Bupati Solok di Arosuka), tapi tidak saya layani," ungkapnya.

Yulfadri Nurdin menegaskan, dirinya kini mempertimbangkan dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak, tentang apakah akan membawa hal ini ke ranah hukum, jika ada pelanggaran hukum.

"Masih dalam pertimbangan dan tengah konsultasi. Jika memang ada pelanggaran hukum, nanti akan kita putuskan apakah akan dibawa ke ranah hukum atau tidak," ujarnya.

Terkait masalah utang piutang dengan Epyardi Asda, Yulfadri mengaku tidak ada lagi masalah utang piutang dengan Epyardi Asda yang sama-sama maju di kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020. Di pesta demokrasi tersebut, Epyardi Asda maju sebagai Calon Bupati berpasangan dengan Jon Firman Pandu, mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang notabene masih kerabat Yulfadri Nurdin. Sementara itu, Yulfadri Nurdin maju mendampingi mantan senator Sumbar, Nofi Candra, diusung Partai NasDem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Saat itu, Epyardi Asda mengatakan penyegelan tersebut dilakukan oleh sebuah organisasi untuk menagih utang Yulfadri Nurdin kepada dirinya yang sudah sekira 5 tahun belum dibayar. Epyardi mengaku, dirinya sudah membuat surat kuasa untuk menagih ke organisasi tersebut. 

"Saya bikin surat kuasa untuk menagih, katanya mereka sudah datang tapi tidak pernah ditemui di rumah dinasnya, laporannya waktu ditagih dia lari dan kata-katanya tidak enak. Saat dicari ke rumah bawah (rumah pribadi Yulfadri Nurdin di Simpang Rumbio, Kota Solok, rumahnya digembok terus dan tidak ada orang. Kalau dia (Yulfadri) punya itikad baik untuk bayar utang, temuin dong orangnya. Jelaskan masalahnya apa, jangan lari-lari," ujarnya. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment