DPRD Kota Solok Minta Masyarakat Patuhi Rambu-Rambu Lalu Lintas
SOLOK - Meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih saja banyak pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Berbagai pelanggaran kerap dilakukan terutama sering mengabaikan rambu-rambu lalulintas yang telah terpasang.Kanit Laka Lantas Polres Solok Kota, Bripka Dodi Astan, SH, saat dijumpai di Simpang Lampu Merah Poliguna Kelurahan VI Suku Rabu pagi (4/3/2021), menyampaikan lampu lalu lintas atau traffic light merupakan sebuah komponen vital pengaturan lalu lintas. Namun ironisnya, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas ini justru jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor.
Alasan terbanyak menurut Dodi Astan karena mengaku sedang terburu-buru serta tidak melihat lampu sudah berganti warna. Sebagai contoh rambu-rambu yang ada di Simpang Poliguna. Jika pegguna jalan datang dari arah Balaikota menuju simpang lampu merah ambacang atau pengendara yang datang dari arah simpang ambacang belok kiri menuju Pasaraya Solok, saat sekarang pengguna jalan tidak diperbolehkan untuk lurus.
"Namun hampir tiap hari kami melihat masih banyak pegguna jalan yang melanggar dengan beberapa alasan yang sering terlontar dari si pelanggar. Padahal, di setiap tiang lampu merah sudah dipasang rambu-rambu di larang lurus atau belok kiri di saat lampu sedang merah," ujarnya.
Dodi Astan juga menyatakan rambu lalu lintas merupakan simbol aturan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang wajib untuk diikuti dan dipatuhi oleh setiap pengguna jalan. Akan tetapi pada saat ini perbuatan melanggar rambu-rambu lalu lintas yang dilakukan oleh setiap pengguna jalan khususnya pengguna sepeda motor. Hal itu menurutnya terjadi hampir di setiap ruas jalan dan setiap hari, bahkan di depan petugas polisi pun mereka tetap juga melanggar.
"Jika pelanggaran ini tidak di tertibkan maka hal ini akan berdampak buruk pada orang-orang yang sebelumnya selalu patuh terhadap aturan. melihat pelanggaran setiap hari di jalan tanpa adanya penindakkan akan memunculkan bisikkan bahwa pelanggaran itu lumrah dilakukan. Sebagai anggota Lalu Lintas kami wajib menyampaikan himbauan ini agar masyarakat sadar dan tertib berlalulintas, sehingga angka kecelakaan di kota Solok dapat diminimalisir," tutur Dodi Astan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Solok, Nasril In Dt Malintang Sutan, SH juga menilai pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas sering terjadi di lapangan. Pelanggaran rambu-rambu dan aturan berlalu lintas, seringkali menjadi awal penyebab kecelakaan. Menurutnya, rata pelanggaran rata-rata terjadi pada saat jam sibuk pagi hari. Karena itu, Nasril In meminta jumlah rambu-rambu lalu lintas terus ditingkatkan. Demikian juga dengan keberadaan personel kepolisian di sejumlah titik ramai. Sehingga, pelanggaran dan kecelakaan bisa diminimalisir.
"Kami mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Solok Kota dalam menegakkan aturan berlalu lintas. Kami melihat pelanggaran ini merupakan kebiasaan pengendara. Contohnya yang terjadi di Simpang Ambacang dari arah Balaikota menuju Tanah Garam biasanya dibolehkan tetap jalan lurus di saat lampu sedang berwarna merah. Namun saat sekarang tidak diperbolehkan. Jadi merubah kebiasaan tersebut sangat susah bagi pengguna jalan," ujarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu yang telah ada. Sehingga akan tercipta suasana yang dapat dirasakan nyaman oleh semua pengguna jalan. Jika kita sama-sama mematuhi aturan di jalan, maka akan membuat kenyamanan bagi kita bersama," tukuk Nasril In. (PN-001)
Post a Comment