News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPBD Kabupaten Solok Bayarkan Proyek Gagal Konstruksi

BPBD Kabupaten Solok Bayarkan Proyek Gagal Konstruksi

SOLOK - Seketika suhu dingin pada pojok selatan daerah Kabupaten Solok seakan berubah drastis menjadi hawa panas. Hawa panas itu mulai terasa ketika pekikan suara masyarakat dari daerah penghasil markisah itu menembus gedung DPRD Kabupaten Solok untuk mengadukan nasibnya pasca pengerjaan proyek rekonstruksi bangunan pengaman sungai di Jorong Kapalo Koto Nagari Aie Dingin Kecamatan Lembah Gumanti.

Bagaimana tidak, dari pengerjaan paket rehabilitasi dan rekonstruksi bangunan pasca bencana yang berasal dari dana bantuan hibah daerah tahun 2019 tersebut terindikasi terdapat konspirasi yang terstruktur secara rapi, sehingga tanpa terasa pekerjaan yang dilakoni oleh PT Citra Indo Karya berakhir dengan sebuah polemik yang diduga mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah miliaran rupiah. Serta menyisakan pilu kesedihan bagi masyarakat setempat.

Dugaan permainan pada pelaksanaan kegiatan di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok, semakin kuat. Di lapangan, dua unit eskavator ditahan oleh masyarakat. Akibat utang belanja perusahaan yang belum dibayarkan.

Dari hasil pantauan di lapangan, kuat  dugaan ada permainan kentara antara pelaksana kegiatan (kontraktor), konsultan pengawas beserta pejabat terkait di Dinas BPBD Kabupaten Solok. Pasalnya, dari kegiatan yang ditinggal pergi oleh pihak pelaksana PT Citra Indo Karya dengan pagu dana Rp2,25 miliar masih terbengkalai, dan terindikasi tidak memenuhi standar. Pekerjaan pemasangan beton siklop diduga tidak sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati sebelum kegiatan dilaksanakan.

Hal tersebut terlihat hampir pada setiap titik pemasangan beton siklop yang seharusnya dikerjakan seperti yang diinstruksikan oleh tim teknis yang diperbantukan dari dinas PUPR Kab Solok Syahniman, dengan Komposisi pemasangan per 1 m3 beton siklop diperlukan antara lain 60 persen beton dengan campuran 1 PC : 2 PB : 3 KR (PC= Portland Cement, PB = Pasir Batu, dan KR = Kerikil) dengan perbandingan batu 40 % yang berukuran 10-20 cm. Tentunya, dengan teknis pemasangan yang teratur serta terukur adalah untuk memperoleh hasil serta kualitas beton siklop yang baik.

Tidak seperti fakta lapangannya, terlihat jelas dari setiap beton seklop yang terpasang tidak lebih seperti sebuah susunan batu yang ditumpuk di dalam sebuah wadah (mal) bertingkat yang dibuat sebagai cetakan beton siklop. Kemudian dicurah dengan campuran beton tanpa memperhatikan secara pasti komposisi perpaduan antara beton dan batu idealnya sebuah beton siklop. Terlihat masih ada susunan batu yang tidak terselimuti secara sempurna oleh beton. Sehingga teknis pelaksanaannya diduga kuat tidak sesuai dengan perbandingan yang dituangkan oleh tenaga teknis dalam instruksi pekerjaan.

Yang lebih memiriskan lagi, pekerjaan yang baru dalam hitungan bulan sudah terlihat ada beberapa beton siklop yang sudah patah dan terjungkal ke dalam sungai. Hal ini diindikasi karena pihak pelaksana mengambil material batu sebagai bahan baku dilokasi tempat pekerjaan dilakukan sehingga mengakibatkan galian kaki pasangan beton tergerus oleh arus air dan berdampak fatal terhadap pekerjaan.

Belum lagi pekerjaan swadaya masyarakat yang sebelumnya dibangun sebagai dam  penahan dipinggiran sungai, karena akan dibangun ulang, terlanjur dibongkar begitu saja dengan perencanaan awal akan diganti dengan beton siklop, yang sampai sekarang masih terbengkalai dan menyisakan puing.

Parahnya praktek liar yang diduga mengakibatkan kerugian negara ini seakan direstui dan diaminkan sepenuhnya oleh konsultan pengawas. Karena dengan kondisi seperti itu, tentu tidak terlepas dari peran penting dari konsultan pengawas yang bekerja untuk mengevaluasi dan menilai bobot perbobot yang telah dikerjakan oleh pihak pelaksana, sehingga  pihak BPBD berani untuk membayar dari setiap item dan termyn yang diajukan oleh perusahaan yang melakukan pekerjaan. 

Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan langsung kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Armen AP, MM selaku Pengguna Anggaran (PA), mengatakan bahwa pihaknya dalam kegiatan tersebut lebih kepada masalah administrasi. Soal mutu dan kualitas pekerjaan pihaknya mempercayakan kepada Konsultan pengawas dan  tim teknis yang di perbantukan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Solok dan mempercayakan penuh pengawasannya kepada konsultan pengawas. Hal senada juga disampaikan oleh Abra Vestia, S.Kom. MM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kalau secara administrasi pihaknya sudah siap dan bertanggung jawab untuk pembayaran bobot kerja yang sudah terhitung secara terinci oleh tim teknis. Kalau pun ada dugaan kesalahan dalam pekerjaan itu sudah dipercayakan kepada tim teknisnya," ujarnya.

Akan tetapi, terkait dengan pekerjaan ini Abra mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara terinci oleh BPK untuk menghitung bobot secara keseluruhan karena dari hitungan tim teknis, perusahan pihak ketiga hanya mampu menyelesaikan pekerjaan dengan bobot 85 persen sehingga pekerjaan putus kontrak.

Untuk masalah dam penahan pinggir sungai yang sebelumnya dikerjaan secara swadaya oleh masyarakat setempat, dan sekarang sudah terbongkar pasca pekerjaan rekonstruksi bangunan pengaman sungai ini akan dicarikan solusinya. Pihaknya akan mengusulkan kembali untuk kegiatan selanjutnya.

Sementara itu Syahniman, selaku tim teknis yang diperbantukan dari dinas PUPR mengatakan bahwa tugasnya disana tidak lebih dari membantu secara teknis KPA dan PPTK untuk melaksanakan sesuai aturan dan teknis yang jelas. Itupun kita tuangkan dalam buku instruksi pekerjaan untuk dilaksanakan oleh pelaksana dan diawasi oleh konsultan pengawas.

"Memang dari awal pekerjaan ini sudah jadi persoalan ada sebagian pekerjaan yang tidak sempurna, akan tetapi dilapangan saya tidak mempunyai wewenang penuh untuk itu. Saya tidak berperan penuh dalam kegiatan tersebut. Kalau memang ada pekerjaan dilapangan yang tidak sempurna berarti pihak pelaksana bersama dengan konsultan pengawas, tidak mengikuti instruksi teknis yang sudah diberikan. Tentu yang harus mengeksekusi hal tersebut jelaslah pengawas lapangan, saya hanya bekerja disana sesuai dengan tugas dan fungsi saya, yang hanya diperbantukan sebagai tim teknis," tegasnya. (*/PN-001)

Sumber: kongkrit.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment