News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Putusan MK Pilkada di Sumbar, Sijunjung dan Padang Pariaman Ditolak

Putusan MK Pilkada di Sumbar, Sijunjung dan Padang Pariaman Ditolak

JAKARTA - Pupus sudah upaya hukum yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Sijunjung Hendri Susanto Lc-Indra Gunalan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Sijunjung tahun 2020. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan pihak termohon tidak diterima secara keseluruhan, kemarin (15/2).

Majelis hakim MK juga memutuskan tidak menerima permohonan calon bupati dan wakil bupati Padangpariaman nomor urut 1 Tri Suryadi-Taslim. ”Menyatakan permohonan pemohon atas nama Hendri Susanto Lc-dan Indra Gunalan tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota Anwar Usman bersama dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sijunjung di Gedung MK, kemarin (15/2).

Dalam sidang bersamaan dengan 10 perkara dari 34 perkara yang disidangkan itu, MK memutuskan menolak perkara dari 10 pemohon gugatan hasil pilkada termasuk Sijunjung dan Padangpariaman. Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Sijunjung nomor perkara 65/PHP.BUP-XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK itu, Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Wahiduddin Adams.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum. Lalu, tambahnya, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. ”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang dia.

Putusan ini disambut gembiran paslon Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah didampingi Ketua Tim Pemenangan, Mukhlis Anwar. ”Pada hari ini MK menyampaikan putusan sela terkait PHPU Pilkada Sijunjung, dan menyatakan permohonan dari pihak termohon tidak diterima secara keseluruhan. Dengan demikian secara implisit putusan itu membenarkan hasil pleno KPU Sijunjung terkait perolehan suara,” kata Mukhlis Anwar.

Benny Dwifa Yuswir menyampaikan terima kasih pada semua pihak, dan sekaligus menyatakan permohonan maaf bila selama ini ada sesuatu hal yang tidak pada tempatnya. ”Dengan keluarnya putusan MK ini, maka proses dan dinamika politik di Sijunjung selesai. Kami ucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat Sijunjung, penyelenggara, TNI-Polri dan pihak lainnya yang telah menyukseskan jalannya pilkada 2020. Ke depan, mari saling bergandeng tangan membangun Sijunjung bersama,” tegas Benny.

Sementara itu, Calon Wakil Bupati Irradatillah menambahkan, proses pilkada di MK sudah final. ”Tidak ada yang sempurna, kami mohon maaf atas semua kesalahan dan khilaf selama berlangsungnya pesta demokrasi pilkada berlangsung 2020. Ke depan, kami berharap semua kalangan turut saling mengingatkan dan saling peduli,” ujar Radi.

Ia juga minta agar tim pemenangan jangan menyikapi kemenangan dengan eforia berlebihan, namun terpenting tetap jaga situasi agar tetap kondusifitas, serta patuhi imbauan pemerintah terkait prokes. Ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal untuk menuju Sijunjung menuju lebih baik lagi,” tambahnya.

Sementara, Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah mengaku, pihaknya sudah mendengar putusan MK tersebut. Namun, secara formalitasnya masih menunggu surat pemberitahuan putusan resmi. ”Kita sudah mendengarkan hasil keputusan MK, namun masih menunggu suratnya secara resmi. Biasanya setelah putusan disampaikan, menyusul surat pemberitahuan resmi dari MK,” tutur Lindo Karsyah.

Dikatakannya, pelaksanaan pleno penetapan calon terpilih paling lambat lima hari sejak putusan MK dikeluarkan. Kemudian, pleno penetapan nantinya dilaksanakan melibatkan Bawaslu, dan seluruh paslon, serta partai pengusung masing-masing paslon. ”Semoga semuanya berjalan sesuai harapan, tanpa ada kendala berarti,” tukas dia.

Sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada yang digelar KPU Sijunjung, Selasa (15/12) lalu, menunjukkan paslon bupati dan wakil bupati Benny Dwifa Yuswir-Irradatillah unggul dengan perolehan 27.301 suara. Disusul paslon Hendri Susanto-Indra Gunalan meraih 24.376 suara. Kemudian, paslon Arrival Boy-Mendro Suarman meraih 21.385 suara, paslon Ashelfine-Sarikal dengan perolehan 18.955 suara, serta paslon Endre Saifoel-Nasrul Chun dengan memperoleh 17.142 suara.

Lewati Tenggang Waktu

Sementara, Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gugatan Pilkada Padangpariaman yang diajukan paslon bupati dan wakil bupati Padangpariaman Tri Suryadi-Taslim juga tidak diterima MK. Sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK itu, MK berkesimpulan eksepsi termohon atau KPU Padangpariaman dan pihak terkait mengenai kewenangan MK tidak beralasan menurut hukum.

MK, tambah dia, berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan, berasalan menurut hukum. ”Permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” katanya. Kemudian eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait, kedudukan hukum, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan.

Dalam amar putusannya, Anwar menyatakan, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. ”Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya. Keputusan itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim MK pada Rabu (10/2) lalu, dan dibacakan dalam sidang putusan kemarin (15/2).

Sementara itu, Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi mengaku sudah mengetahui putusan MK soal gugatan PHP Pilkada Padangpariaman itu. Saat ini, KPU Padangpariaman masih menunggu salinan putusan. Putusan itu nantinya diserahkan ke KPU RI dan diserahkan ke KPU daerah. ”Kita masih menunggu salinan resmi putusan MK, jadi tidak bisa ditanggapi materinya, tapi biasanya hari ini keluar, mungkin nanti malam,” katanya.

Sementara, soal penetapan pasangan calon terpilih direncanakan dilaksanakan rapat pleno pada Kamis (18/2) depan. Jadi ditetapkan tiga hari setelah ditetapkan oleh MK. Sementara untuk lokasi rapat pleno penetapan belum dipastikan. ”Kita sudah rapat tadi pagi (kemarin), sudah kita buat rancangan menyikapi putusan MK, sementara sampai saat ini kita rencanakan rapat pleno hari Kamis depan,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Padangpariaman menetapkan paslon bupati dan wakil bupati Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 01 ini meraih suara sebanyak 64.493 atau 40,66 persen. Usai plano tingkat kabupaten tersebut, paslon bupati dan wabup Padangpariaman nomor urut 2, Tri Suryadi-Taslim, melayangkan gugatan ke MK. Hanya saja, MK memutuskan tidak menerima permohonan Tri Suryadi-Taslim, karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan. (*/PN-001)

Sumber: jpnn

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment