MK Tetapkan Sengketa Pilkada Sumbar NO, Mahyeldi-Audy Segera Dilantik
JAKARTA - Sengketa Pilkada Sumbar di MK berakhir dengan keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau permohonan pemohon tidak dapat diterima. Juru Bicara Tim Hukum Mahyeldi, Miko Kamal dengan tidak diterimanya pemohon maka Mahyeldi Ansyarullah-Audy Joinaldy sah jadi Gubernur dan Wakil Gubermur Sumbar hasil Pilkada Sumbar 9 Desember 2020."Majelis Hakim MK dalam putusan atas permohonan Paslon Mulyadi – Ali Mukhni 129/PHP.GUB-XIX/2021, Majelis mengataka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen. Dan pada pokok permohonan, Majelis MK RI yang mulia memutuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau NO," ujar Miko Kamal.
Tim Hukum Mahyeldi-Audy teridiri dari Zainudin Paru, Miko Kamal, Zulesni, Muhammad Taufik dan Budiman juga mengatakan untuk permohonan Nasrul Abit-Indra Catri nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 pada Eksepsi, Majelis Hakim MK juga memutuskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen.
"Untuk Pokok Permohonan, Majelis Hakim MK yang mulia juga memutuskan Tidak Dapat Diterima (NO)," ujar Zainudin Paru.
Atas putusan NO MK RI itu Miko Kamal mengatakan rasa syukur dan mengajak semua pihak untuk lebih mempererat kebersamaan membangun Sumbar lebih baik lagi ke depan.
"Allhamdulillah MK RI sudah memutuskan, dan Mahyeldi-Audy sah Gubernur dan Wakil Gubermur Sumbar 2021-2026,"ujar Miko Kamal. (*/PN-001)
Post a Comment