News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kajari Solok dan 4 Kajari di Sumbar Dimutasi

Kajari Solok dan 4 Kajari di Sumbar Dimutasi

PADANG - Kejaksaan Agung melakukan mutasi terhadap lima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumbar. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021 tertanggal 8 Februari 2021. Selain lima Kajari di Sumbar, Kejaksaan Agung juga melakukan mutasi terhadap dua petinggi di Kejaksaan Tinggi Sumbar. Kelima Kajari yang diganti tersebut. Yakni Kajari Solok, Kajari Pasaman Barat, Kajari Padang Panjang, Kajari Sijunjung, dan Kajari Sawahlunto. Sedangkan, 2 petinggi di Kejati Sumbar yang diganti yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Asisten Pidana Khusus.

Jabatan Kajari Solok kini diamanahkan kepada Kabag Tata Usaha Kejati Sumatera Selatan, Feni Nilasari, menggantikan Donny Haryono Setyawan. Donny diamanahkan jabatan baru sebagai Kajari Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kajari Pasaman Barat, Tailani, dimutasi sebagai Kajari Wonogiri Jawa Tengah. Posisinya akan digantikan Kabag TU Kejati Maluku Utara, Ginanjar Cahya Permana. 

Kajari Padang Panjang akan dijabat oleh Nilma, Koordinator di Kejati Jambi, menggantikan Dwi Indrayati. Dwi, akan menempati posisi baru sebagai Kabag TU Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kajari Sijunjung akan dijabat oleh Efendri Eka Putra, yang sebelumnya adalah Koordinator Kejati Sumbar, menggantikan Pri Wijeksono yang pindah tugas sebagai Kajari Rokan Hulu Riau.

Terakhir, Abdul Mubin dari Koordinator Kejati Banten dipercaya sebagai Kajari Sawahlunto menggantikan Abdul Basyir yang meninggal dunia sepekan yang lalu akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan, dua petinggi di Kejati Sumbar, yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara ditempat oleh Khaidir yang sebelumnya merupakan Kajari Balangan, Kalimantan Selatan. Asisten Pidana Khusus ditempati oleh Suyanto yang sebelumnya merupakan Kajari Musi Banyuasin Sumatera Selatan. (*/PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment