News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisi III Pertanyakan Susahnya Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Kota Solok

Komisi III Pertanyakan Susahnya Mendapatkan Pupuk Bersubsidi di Kota Solok

SOLOK - Persoalan susahnya petani untuk mendapatkan pupuk subsidi kembali terjadi di Kota Solok. Hal tersebut selalu dikeluhkan oleh masyarakat setiap kali kegiatan reses anggota Dewan. Persoalan klasik yang terjadi setiap tahun ini menjadi sorotan anggota DPRD Kota Solok khususnya Komisi III. Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Solok melakukan Rapat Kerja bersama mitra kerja komisi di antaranya Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian,Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), pengecer, distributor serta beberapa Gabungan kelompok tani (Gapoktan), Rabu (10/2/2021).

Wakil Ketua Komisi III, Rusnaldi, A.Md mengatakan dengan langkanya pupuk di Kota Solok akan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi petani, tanpa pupuk petani kita tidak akan mendapatkan hasil yang maksimal. 

"Tentu ini adalah tugas kami untuk mempertanyakan apa yang membuat pupuk subsidi susah didapatkan oleh petani. Setahu kami. masalah pupuk merupakan program pemerintah pusat yang telah di distribusikan melalui kartu tani dan bahkan sudah menggunakan e-RDKK. Tujuannya adalah agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun penyimpangan terhadap pendistribusian pupuk subsidi. Kami sengaja mengundang kelompok tani untuk mendengar langsung keluhan serta kebutuhan pupuk berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kelompok tani. Kami juga mengundang Komisi pengawas pupuk dan pestisida terkait bentuk pengawasan yang telah dilakukannya selama ini," ungkap Rusnaldi

Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa menjelaskan untuk tahun 2021 ini RDKK disusun oleh kelompok tani yang didampingi oleh penyuluh lapangan. Menurutnya, yang berhak medapatkan pupuk yaitu petani yang memiliki lahan dibawah 2 hektare dan di luar kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena RDKK ini langsug dientri ke pusat. Setelah itu barulah keluar surat Keputusan tentang pupuk bersubsidi untuk masing-masing provinsi.

"Kita mengeluarkan surat keputusan, jatah untuk Kota Solok kita tindaklanjuti pendistribusiannya melalui distributor dan pengecer. Seperti yang kita ketahui tidak semua kebutuhan yang ada dalam RDKK mendapatkan pupuk bersubsidi yang disebabkan oleh kebutuhan di pusat tersebut terbatas," ujarnya.

Ikhvan Marosa juga mengatakan, yang menyebabkan pupuk ini terbatas adalah pemeritah pusat dalam mengalokasikan pupuk subsidi tidak berdasarkan jumlah RDKK yang diajukan. Hal ini disebabkan oleh anggaran, seperti untuk tahun 2021 ini Kota Solok membutuhkan pupuk jenis urea sebanyak 553 ton, sedangkan dialokasikan hanya sebanyak 282 Ton.

"Terkait proses pendistribusian pupuk subsidi adalah nantinya setelah kita megajukan RDKK ke pusat setelah itu pupuk subsidi akan turun ke masing-masing distributor yang telah ditunjuk. Selajutnya, distributor akan mengirimkan ke masing-masing pengecer yang telah ditunjuk oleh Dinas Pertanian dan barulah kelompok tani melakukan penebusan pupuk subsidi melalui pengecer yang telah ditunjuk tersebut. Terkait harga pupuk bersubsidi dijual ke petani sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian. Kalau harga penjualan ke petani yang ada dalam RDKK itu kita ikuti sesuai aturan, contohnya pupuk urea Rp112.500 per sak (50 Kg)," ujarnya.

Sebelumnya, HET pupuk bersubsidi naik sesuai Permentan Nomor 49 Tahun 2020. Kenaikan itu terjadi pada pupuk urea dari harga Rp1.800 per kg menjadi Rp2.250 per kg. Kemudian SP-36 dari harga Rp2.000 per kg menjadi Rp2.400 per kg, ZA dari harga Rp1.400 per kg menjadi Rp1.700 per kg. Kemudian, pupuk NPK formula khusus dari harga Rp3.000 per kg menjadi Rp3.300 per kg, pupuk organik granul dari harga Rp500 per Kg menjadi 800 per kg. Sementara organik cair dijual seharga Rp20 ribu per liter. Sementara pupuk jenis NPK tidak mengalami kenaikan dengan harga Rp2.300 per kg.

Koodinator Penyuluh, Nazifah membantah langkanya pupuk di Kota Solok. Menurutnya, saat ini tidak ada kelangkaan pupuk dan kita masih memiliki sisa pupuk sebanyak 44 ton lagi yang belum terealisasi dan kelompok yang ada saat sekarang pada umumnya sudah melakukan penebusan. Untuk Kota Solok terdapat sebanyak 55 buah kelompok tani. Hanya saja kita tidak bisa merealisasikan sebanyak RDKK yang diajukan ke pusat. Artinya tidak semua kebutuhan pupuk diakomodir dalam SK alokasi. 

"Untuk musim tanam pertama dari bulan Januari-Februari 2021 telah terealisasi pupuk urea bersubsidi sebanyak 62 ton dari jumlah 553,27 ton untuk tiga kali musim tanam. Jadi kami menyarankan kepada petani untuk memanfaatkan pupuk kompos atau pupuk organik," ujarmya.

Ketua Kelompok Tani Sepakat Saiyo Sakato (S3) Tanah Garam, Iswandi menjelaskan saat ini pihaknya sangat mengeluhkan naiknya harga pupuk subsidi yang cukup tinggi. Menurut Iswandi, pihaknya sudah meminta penjelasan kepada Dinas Pertanian terkait kebutuhan kelompok tani. Berdasarkan Keltan S3 mendapatkan alokasi dalam RDKK sebanyak 20 ton, namun hanya mendapatkan jatah 2 ton saja. Hal seperti ini tentu tidak akan mencukupi artinya pihaknya akan mencarikan sisa kebutuhan pupuk di luar kelompok. 

"Kalau boleh kami mengusulkan, ada baiknya kami dari kelompok bisa melakukan penebusan langsung ke distributor. Kami menilai dengan prosedur pupuk harus ke pengecer terlebih dahulu kami merasa harga sudah bertambah dan kami juga mempertanyakan apakah harga pupuk setiap musim tanam pertama, kedua dan ketiga berbeda-beda. Selain itu, jadwal penebusan pupuk sering kali terjadi setelah kami habis masa tanam dan tidak menggunakan pupuk lagi. Sebaikya proses penebusan dilakukan pada saat satu bulan menjelang musim tanam," jelas Iswandi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment