News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kantor KONI Sumbar Dirusak, Pelaku Diduga Pelatih dan Atlet

Kantor KONI Sumbar Dirusak, Pelaku Diduga Pelatih dan Atlet

PADANG - Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar di Jalan Rasuna Said No.17, Kota Padang, dirusak, Minggu (23/8/2020). Akibat dari pengrusakan ini, sejumlah bagian mengalami rusak parah. Yaitu, satu unit pintu utama mengalami rusak berat, enam unit kaca jendela hancur, satu unit pintu pembatas antara ruang piket dan ruang kerja staf KONI Sumbar rusak, dan satu unit pintu ruang Bendahara KONI Sumbar juga rusak. Pecahan material kaca berserakan di tempat kejadian perkara (TKP). Akibat peristiwa pengrusakan aset negara ini, KONI Sumbar mengalami kerugian sekira Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Sekretaris Umum (Sekum) KONI Sumbar Irnaldi Samin, SH, menyatakan pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Barat, dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : STTLP/149/B/VIII/2020/Sektor Padang Barat, tanggal 23 Agustus 2020, tentang Perkara Pengrusakan.

"Kasus pengrusakan ini kita serahkan kepada aparat yang berwenang. Sehingga permasalahannya menjadi terang," ujar Irnaldi.

Pada Minggu siang, pukul 13.24 WIB, akun facebook "Sport Koni Sport Koni", menyebutkan bahwa pengrusakan tersebut, menjurus kepada pencurian di Kantor KONI Sumbar terjadi sekitar minggu dinihari pukul 03.00 WIB. Menurut akun tersebut, pengrusakan ini diduga dilakukan oleh salah satu pengurus cabang olahraga dengan membawa beberapa atletnya.

Menurut akun tersebut, hal ini dibuktikan adanya salah satu pengurus cabor yang menelepon aparat kepolisian ingin berdamai dan tidak diproses pihak kepolisian. Sekum KONI Sumbar Irnaldi Samin didampingi Kabid Humas Sareng Suprapto, menurut akun tersebut, datang ke Kantor Polsek Padang Barat untuk melaporkan kasus pengrusakan ini.

"Kantor Komerupakan aset pemerintah yang harus dipelihara. Saya sudah dapat informasi ada salah satu Cabor yang pengurusnya ingin menemui saya, supaya hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum," ungkap Irnaldi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment