News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hendra Saputra-Mahyuzil Serahkan Tambahan 22.985 Dukungan KTP Baru

Hendra Saputra-Mahyuzil Serahkan Tambahan 22.985 Dukungan KTP Baru

SOLOK - Janji pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati Solok dari jalur perseorangan (independen), Hendra Saputra-Mahyuzil Rahmat, untuk melengkapi syarat dukungan akhirnya dipenuhi. Pasangan dengan akronim "Ramah" tersebut menyerahkan sebanyak 22.985 dukungan KTP baru, untuk melengkapi 18.142 dukungan yang disayaratkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, 25-27 Juli lalu. Tim KPU Kabupaten Solok kemudian melakukan pengecekan dari 27 Juli hingga 28 Juli 2020, dan menyatakan sebanyak 20.754 dukungan diterima sesuai dokumen B.1 KWK.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Ir. Gadis, M.Si, pada Selasa malam (28/7/2020) di Aula KPU Kabupaten Solok menyatakan penyampaian syarat dukungan Hendra Saputra-Mahyuzil telah diterima dan segera diverifikasi secara administrasi dan verifikasi faktual.

"Pasangan Hendra Saputra dan Mahyuzil Rahmat menyampaikan syarat dukungan perbaikan sebanyak 22.985 dukungan. Setelah dilakukan pengecekan antara B.1 KWK Perseorangan dengan B.1.1 KWK perseorangan, dokumen yang dinyatakan lengkap adalah sebanyak 20.754. Jumlah ini telah melebihi target kekurangan dukungan perbaikan yang seharusnya mereka serahkan yakni sebanyak 19.375 dukungan. Tahapan selanjutnya KPU Kabupaten Solok melakukan Verifikasi Administrasi syarat dukungan dimulai 29 Juli hingga 4 Agustus 2020," ujarnya.

Sementara itu, Hendra Saputra menyatakan pihaknya optimistis lolos dari proses verifikasi, baik administrasi maupun faktual. Sebelumnya, pada verifikasi faktual, sebanyak 9.071 berkas dukungan "Ramah" dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Terdiri dari sebanyak 5.834 orang tidak bisa ditemui tim verifikator, serta sebanyak 3.150 orang menyatakan tidak mendukung. Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK.

"Segala kemungkinan seperti ini sudah kita persiapkan jauh-jauh hari. Terkait adanya sebanyak 3.150 orang yang 'berbah fikiran', kita sebenarnya sangat bersyukur. Karena dari 25.327 dukungan yang kita serahkan ke KPU Kabupaten Solok, hanya 3 ribuan yang 'berubah fikiran'. Sisanya, sebanyak 5.834 orang yang tak bisa ditemui verifikator KPU, itu tentu di luar kemampuan kita. Sebab, Kabupaten Solok sangat luas dan masyarakat tersebar hingga ke pelosok-pelosok. Jadi sangat sulit menghadirkannya ke KPU atau dengan video call, karena tidak semua daerah di Kabupaten Solok bisa dijangkau sinyal internet. Namun, hal itu rasanya sudah tidak perlu kita permasalahkan lagi, sebab saat ini kita fokus pada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, langkah berat harus dilalui pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Solok, Hendra Saputra-Mahyuzil menghadapi kontestasi Pilkada Kabupaten Solok 9 Desember 2020 mendatang. Pasangan satu-satunya dari jalur perseorangan (independen) tersebut harus melengkapi sebanyak 18.142 dukungan, untuk bisa berlaga di Pilbup Solok. Penyebabnya, sebanyak 9.071 dukungan KTP terhadap pasangan "Ramah" tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, menyatakan dari 9.071 yang dinyatakan TMS, Balon perseorangan harus "menggantinya" dua kali lipat. Menurut Jons Manedi, sebelumnya Hendra Saputra-Mahyuzil menyerahkan sebanyak 25.327 dukungan. Dari hasil verifikasi administrasi, sebanyak 1.620 tidak memenuhi syarat. Sehingga, KPU Kabupaten Solok kemudian melakukan verifikasi faktual terhadap 23.707 dukungan. Pada sidang pleno KPU Kabupaten Solok pada Senin 20 Juli lalu di d'Relazion Cafe, dukungan yang lolos verifikasi faktual sebanyak 14.723 dukungan.

"Setelah diverifikasi faktual, sebanyak 14.723 dukungan Memenuhi Syarat (MS). Jumlah pendukung yang tidak bisa ditemui oleh verifikator dan masuk kategori TMS, sebanyak 5.834 orang. Selebihnya, sebanyak 3.150 orang menyatakan tidak mendukung. Hal itu dikuatkan dengan penandatanganan berita acara lampiran B.A 5/KWK," ujarnya.

Jons Manedi menyatakan, Hendra Saputra-Mahyuzil masih memiliki kesempatan melengkapi syarat atau menambah KTP dukungan selama tiga hari. Yakni dari tanggal 25 Juli hingga 27 Juli mendatang. Verifikasi faktual hasil perbaikan tersebut akan dilakukan pada tanggal 8 hingga 16 Agustus.

Dijelaskan Jons Manedi, ada delapan kriteria dalam verifikasi dukungan terhadap calon perseorangan. Hal yang paling dominan dalam hasil verifikasi faktual, yakni saat masyarakat yang namanya masuk dalam berkas dukungan yang diajukan, apakah benar-benar mendukung atau tidak. Jons Manedi mengulas, selain faktor tersebut, penyebab dukungan dinyatakan TMS juga lantaran dokumen kependudukan yang diserahkan oleh paslon tidak sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh pendukung. Tidak sesuai data KK dan KTP yang disampaikan.

Sebelumnya, untuk bisa mendaftar sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Solok dari jalur independen sebanyak 23.962 KTP. Usai dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, jumlah kekurangan dukungan, menjadi semacam "denda" bagi pasangan bakal calon. Yakni jumlah kekurangan yang harus dilengkapi berjumlah dua kali lipat.

Verifikasi faktual juga menjadi tugas berat bagi para verifikator dari KPU Kabupaten Solok. Pada proses Pilkada kali ini, KPU Kabupaten Solok menurunkan sebanyak 447 verifikator melakukan verifikasi dengan sistem sensus. Yakni, mencacah dan menemui seluruh pemilik KTP dukungan, tanpa terkecuali. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment