Tim PSBB Sumbar Tertibkan Pedagang dan Masyarakat di Kota Solok
SOLOK - Wakil Wali Kota Solok Reinier, melepas tim Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) gabungan dari Tim SK4 Kota Solok dan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, di Halaman Balaikota Solok, Sabtu malam (16/5/2020). Tim tersebut berisikan personel dari Polda Sumbar, Denpom Sumbar, TNI AD, TNI AL, TNI AU, Satpol PP Sumbar. Turut hadir, Kepala Satpol PP Sumbar Dedy Diantolani, Kasdim 0309/Solok Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, Kapolsek Solok Kota AKP Isburman, Kasat Pol PP Kota Solok Ori Affilo, serta pejabat lainnya. Tim tersebut, akan bertugas menegakkan PSBB di Kota Solok guna tetap menjaga Zona Hijau Kota Solok yang sampai saat ini masih Zero kasus Covid-19.Wawako Reinier dalam arahannya mengatakan, kegiatan ini membuktikan keseriusan Pemko Solok dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, meski Kota Solok masih dalam kategori "zona hijau", atau tanpa adanya pasien positif Covid-19, kewaspadaan tetap harus dijaga. Meski begitu, Reinier menyatakan Kota Solok masih jauh dari kesempurnaan.
"Menjadi daerah perlintasan menjadi tantangan tersendiri bagi kami Pemerintah Kota Solok. Karena itu, kami mewanti-wanti dalam penyebaran virus Covid-19, Kota Solok sangat riskan. Kami selama ini telah terapkan PSBB yang ketat. Salah satunya membentuk Satgas-Satgas," ungkap Wawako.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Solok Ori Affilo, menyatakan penertiban para pedagang dan mencegah masyarakat berkumpul, dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Solok. Ori Affilo menegaskan, pihaknya bersama Pemko Solok dan jajaran terakait, senantiasa melakukan sosialisasi terhadap pola dan cara penerapan PSBB. Sehingga, tidak adanya kumpulan dan konsentrasi massa, yang menyebabkan tingginya risiko penularan Covid-19.
"Kita tidak bisa melarang masyarakat berbelanja. Tapi, caranya yang harus kita siasati. Di antaranya, tidak melayani pembeli di tempat, tapi harus dibungkus pulang. Kemudian, mentaati jam malam sampai pukul 22.00 WIB. Lalu, melengkapi diri dengan masker, serta mematuhi jarak sosial atau social distancing," ujarnya.
Dalam penertiban itu, Ori Affilo menyatakan pihaknya melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para pedagang. Bagi yang tetap melayani pembeli di tempat, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan menyita kursi-kursi dan tikar yang digunakan pedagang berjualan.
"Kita menyita kursi-kursi yang digunakan pedagang melayani pesanan makan di tempat. Sebab, yang diperbolehkan adalah berjualan dengan dibungkus. Para pedagang harus menandatangani surat perjanjian dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari," tegasnya.
Penertiban oleh tim gabungan ini, dilakukan di Kawasan Pasaraya Solok, Jalan Pandan, Air Mati, VI Suku, hingga Tanah Garam. Dalam penertiban itu, didapati masih banyaknya masyarakat yang berkumpul di sejumlah titik. (PN-001)
Post a Comment