News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Diberhentikan BPK RI Perwakilan Sumbar

Diskriminatif, Penyandang Disabilitas Diberhentikan BPK RI Perwakilan Sumbar

PADANG - Lagi, dugaan tindakan diskriminasi yang mengusik rasa kemanusiaan, dialami seorang warga Sumatera Barat. Alde Maulana (37), laki-laki penyandang disabilitas yang sebelumnya telah dinyatakan lulus menjadi CPNS di Badan Pemerika Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar akhirnya diberhentikan dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Padahal, Alde Maulana sudah lebih satu tahun bekerja di BPK Perwakilan Sumbar dan telah lulus mengikuti prajabatan. Sehingga, hanya tinggal dilantik menjadi PNS. Namun, pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melalui siaran persnya yang disampaikan Wendra Rona Putra, Sabtu (22/5/2020) menjelaskan, awalnya korban mengikuti seleksi CPNS BPK RI melalui formasi disabilitas dan dinyatakan lulus menjadi CPNS BPK RI 24 Januari 2019. Berdasarkan  Surat Keterangan Disabilitas, korban merupakan penyandang disabilitas  dengan raga lapang pandang kedua mata sebelah kiri buta 50 persen, lumpuh layu atau kaku tangan dan kaki sebelah kiri. Namun korban dapat melakukan aktivitas keseharian yang bisa dilakukan seperti berdiri, makan dan minum, mandi dan mencuci.

Kemudian koban diwajibkan mengikuti Diklat Orientasi ke-BPK-an di Medan pada bulan Maret 2019. Saat itu, korban mengalami sakit berupa kejang-kejang sehingga tidak mengikuti kegiatan selama dua hari. Hal ini dikarenakan aktivitas fisik berlebihan bagi korban berupa apel pagi dan apel sore tanpa adanya dispensasi bagi korbn yang merupakan penyandang diabilitas. Pasca selesainya Diklat Orientasi, korban kembali melanjutkan pekerjaannya di BPK Sumbar dan diminta oleh tim BPK Pusat untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Gatot Soebroto Jakarta.

Pada 24 Februari 2020, BPK Perwakilan Sumatera Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Golongan III di Auditorium Lantai 4 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Barat. Namun korban tidak memperoleh undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS.

Saat itu, BPK perwakilan Sumatra Barat menyampaikan bahwa orang BPK RI akan datang menjelaskan soal status korban. Pada 9 Maret 2020 dikantor BPK Perwakilan Sumbar, korban menerima secara langsung Salinan Surat Keputusan Nomor:73/K/X-X.3/03/2020 bahwa pemberhentian dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil. Pemberhentian dikarenakan korban dianggap tidak sehat secara jasmani dan rohani.

Kontan saja korban kaget dan merasa kecewa. Impiannya untuk menjadi PNS dipatakan BPK RI. Korban lantas melaporkan dugaan diskrminasi terhadap dirinya kepada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Bara dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat. Kasus ini kemudian diambil alih oleh Komnas RI dan Ombudsman RI.

Atas kejadian ini, LBH Padang menyampaikan pernyataan bahwa, tindakan BPK RI dan BPK Perwakilan Sumbar tergolong pada tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas terhadap hak atas pekerjaan.

Menurut LBH Padang, dalam Pasal 143 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas berbunyi : "Setiap orang dilarang menghalangi-halangi dan/atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak atas pekerjaan". Bahkan terdapat ancaman pidana bagi siapapun yang menghalang-halangi dan atau melarang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya.

LBH Padang menilai, tindakan tim BPK saat dilaksanakannya diklat orientasi tanpa memberikan dispensasi bagi korban untuk tidak mengikuti apel pagi dan sore tergolong pada  tindakan diskriminasi. Dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berasaskan pada perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Karena itu LBH Padang mendesak BPK Republik Indonesia untuk memulihkan hak korban dengan mengangkat dan melantik korban sebagai PNS di BPK Sumatera Barat. Juga mendesak Komnas HAM RI dan Ombudsman RI mendorong proses penyelesaian konflik di luar pengadilan agar hak-hak korban sesegera mungkin untuk dipulihkan menjadi abdi negara," sebut LBH Padang dalam siaran pernya bernomor :2/S-Pers/LBH-PDG/V/2020. (PN-001)

Sumber: LBH Padang

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment