News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab dan KPU Solok Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

Pemkab dan KPU Solok Sepakati Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

SOLOK - Setelah sempat ditunda dan terjadi perdebatan alot, Pemerintah Kabupaten Solok dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, menyetujui anggaran Pilkada 2020. Pemkab Solok dan KPU akhirnya mencapai titik tengah sebesar Rp 25 miliar. Kesepakatan itu, setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan mediasi. Semula Pemkab ingin memberikan hibah sebesar Rp 17 miliar, sementara KPU Kabupaten Solok ingin diberikan hibah sebesar Rp 32 miliar.

"Telah disetujui Rp 25 miliar. Kami telah selesai pembahasan di Kemendagri, dan secepatnya akan dilakukan penandatanganan NPHD," ujar Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Mannedi.

Dengan disetujuinya anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut, maka berakhirlah pembahasan alot mengenai anggaran Pilkada, sebab awalnya Pemkab Solok hanya mematok Rp17 miliar dari usulan awal KPU  Kabupaten Solok sebesar Rp32 miliar. Bahkan, KPU Kabupaten Solok secara terang-terangan tidak sanggup menggelar Pilkada jika hanya dengan anggaran sebesar Rp17 miliar tersebut.

Meski telah sama-sama menyetujui angka tersebut, Jons Mannedi menyatakan anggaran sebesar Rp 25 miliar tersebut, tidaklah besaran yang ideal bagi Kabupaten Solok. Jons Mannedi beralasan, pihaknya sebelumnya bersikukuh di angka Rp 27 miliar. Hal itu menurutnya sesuai dengan penganggaran realistis dan efesien yang diminta Pemkab Solok, yang dirancang dengan memakai standar minimal anggaran pembiayaan untuk proses Pilkada. Namun Pemkab Solok enggan menyanggupi angka Rp 27 miliar tersebut.

Kemudian, setelah di mediasi oleh Kemendagri, Pemkab Solok menawarkan lagi sebesar Rp 19 miliar, lagi-lagi KPU keberatan dengan anggaran itu, dan mengajukan lagi sebesar Rp 26 miliar. Membalas pengajuan itu, setelah dilakukan pembahasan, Pemkab Solok menaikkan menjadi sebesar Rp 23 miliar.

Akhirnya, setelah dikaji ulang bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pihak Kementrian menemukan bahwa Pemkab Solok sebenarnya bisa menganggarkan Rp25 miliar, dengan catatan KPU harus menyetujui juga besaran tersebut.

"Dan kita setuju, dengan catatan kita akan memangkas beberapa kegiatan dan proses Pilkada, seperti sewa kendaraan, jaminan kesehatan dan pengurangan Alat Peraga Kampanye, serta beberapa program lainnya," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis (tiga dari kiri), bersama Kemendagri dan Kepala Bappeda Kabupaten Solok, Syaiful (paling kanan) dari unsur Pemkab Solok saat menyepakati Dana Hibah untuk Pilkada Kabupaten Solok 2020, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/11/2019).


Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Solok, Gadis, mengatakan Pemkab Solok juga akan menanggung biaya santunan panitia ad hoc, jika ada kejadian penyelenggara yang jatuh sakit seperti Pemilu 2019 yang lalu dan peminjaman gudang logistik serta mobil untuk distribusi logistik.

"Kita ucapkan terimakasih kepada Kemendagri yang telah memfasilitasi untuk yang kedua kalinya terkait pembahasan anggaran Pilkada serentak 2020 untuk kabupaten Solok. Walupun NPHD Kabupaten Solok terlambat dari jadwal yang telah ditetapkan akhirnya disetujui," sebutnya.

Diketahui, dalam Pilkada 2020 nanti, KPU Kabupaten Solok merancang lebih kurang 969 Tempat Pemungutan suara (TPS), adapun jumlah tersebut lebih sedikit dibanding jumlah TPS pada pemilu serentak tahun 2019, yang berjumlah hingga 1315 TPS.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mengakomodasi keseluruhan penyelenggaraan segala kebutuhan Pilkada, mulai dari pengadaan logistik seperti bilik suara dan kotak suara serta kelengkapan pemilu lainnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok tak ingin dituding sengaja memperlambat pengesahan anggaran Pilkada 2020. Pemkab menilai, anggaran yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok terlalu besar. Akibatnya, tidak ada titik temu dan kesepakatan antara Pemkab dan KPU Kabupaten Solok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Aswirman mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menganggarkan Rp 17 miliar untuk Pilkada 2020. Setelah itu kembali dibahas dan dilakukan perbaikan hingga dinaikan menjadi Rp 23 miliar. Namun KPU Kabupaten Solok tetap kukuh meminta Rp 28 miliar.

"KPU tidak menerima, padahal sudah dihitung, juga sudah kami naikkan angkanya Rp 6 miliar. katanya. Angka Rp 23 miliar tersebut sudah dianggap pas. Dengan nominal tersebut seluruh tahapan Pilkada bisa dilakukan. Bahkan angka tersebut juga disepakati oleh Kemendagri saat mediasi dan dinilai wajar. Sudah kami hitung, tidak ada item tahapan yang dikurangi. Seremonial kami buang, Kemendagri juga setuju itu, tapi KPU juga tidak mau," katanya. (rijal islamy)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment