Konsumsi Shabu di Kamar Hotel, Pria Asal Bangkinang Ditangkap
SIJUNJUNG - Jajaran Polres Sijunjung mengamankan seorang pria di sebuah kamar hotel, di Kawasan Kunangan Parit Rantang (Kunpar), Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Selasa (8/10/2019). Petugas mengamankan NF (27), seorang pria asal Labui Jaya, Bangkinang, Riau. Dari tangan pelaku, diamankan paket shabu ukuran kecil dan alat hisap (bong).
Waka Polres Sijunjung, Kompol Suyanto didampingi Kasat Sabhara, Iptu Asril, saat konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Rabu (9/10/2019), menjelaskan penangkapan terhada NF, berawal dari masuknya laporan warga. Saat itu, pelaku sedang memakai narkotika jenis shabu, di sebuah kamar hotel di kawasan Kunpar.

"Berawal dari laporan masyarakat, hingga petugas langsung bergerak ke lokasi. Ternyata benar, pelaku didapati sedang berada di dalam kamar hotel," ujat Kompol Suyanto.
Saat ditangkap, pelaku sempat berkilah jika kedatangannya ke Sijunjung dalam rangka mencari pekerjaan. Narkotika yang diamankan petugas, menurutnya hanya untuk konsumsi sendiri.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, status para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (PN-014)
Post a Comment