Jaksa Masuk Sekolah, Pembentukan Karakter Anak Bangsa Sejak Dini
Jaksa Masuk Sekolah di MTsN 3 Solok
* Pembentukan Karakter Anak Bangsa dari Pemahaman Hukum Sejak Dini
SOLOK - Sebanyak 7 orang jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, mendatangi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Solok, Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Rabu (4/9). Kedatangan rombongan dipimpin langsung Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, bersama sejumlah jaksa lainnya seperti Diana, Fadhila, Hengki dan sejumlah jaksa di Cabjari Alahan Panjang lainnya. Rombongan diterima oleh Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, Waka Kesiswaan Irwan K Sumantri, Pembina UKS Anton Prabowo, Kepala TU Elwandi Nur, pengurus inti Organisasi Intra Madrasah (OSIM), dan utusan dari masing-masing kelas di MTsN 3 Solok.
Setibanya di MTsN 3 Solok, usai beramah-tamah dengan pihak madrasah, para jaksa tersebut berdiri di depan kelas, mengajar! Materi pelajaran yang diberikan berupa ilmu hukum kepada para siswa. Yakni pemahaman tentang bahaya dan pemberantasan korupsi, pencegahan perundungan (bullying), bahaya Narkoba, hingga pencegahan kenakalan remaja.
Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9). |
Penampakan jaksa di madrasah setingkat SLTP tersebut memang benar adanya. Para jaksa saat ini memang diwajibkan datang dan mengajar di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas Kejaksaan Agung RI. Program ini digelar untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. Dan para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.
"Program ini bertujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenal keakraban lembaga Kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar khususnya pelajar SMP dan MTs," ujar Kacabjari Alahan Panjang, Okta Zulfitri, SH.
Okta menjelaskan, di samping fungsi penegakan hukum, kejaksaan juga melakukan fungsi preventif yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum.
"Program JMS ini merupakan program pemerintah pusat yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia, yang harus diterapkan secara intensif," tegas Okta.
Para Jaksa dari Cabang Kejaksaan Negeri Solok di Alahan Panjang, saat memberikan penyuluhan hukum ke siswa-siswi MTsN 3 Alahan Panjang, Rabu (4/9). |
Plt Kepala MTsN 3 Solok, Risfanelti, S.Pd, sangat mengapresiasi adanya program JMS tersebut. Menurutnya, dengan pemahaman hukum sejak dini, akan membantu proses pembentukan karakter anak bangsa yang berbasis hukum.
"Insyaallah, dengan memahami dan menaati hukum, anak bangsa ini akan menjadi anak yang berprestasi dan membanggakan serta bisa diharapkan menjadi pemimpin-pemimpin masa depan," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment