News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Solok Arosuka Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi

Polres Solok Arosuka Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Provinsi



SOLOK - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Arosuka meringkus dua pelaku dan satu penadah yang diduga komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas provinsi, pada 3 Juli 2019. Dari tangan ketiganya, yakni Nurazmi (30) dan Af alias Dayat (31) sebagai pelaku, serta Evi Junaidi (48) sebagai penadah, diamankan satu unit mobil jenis Mitsubhisi L300 pick up. Hal itu diungkapkan Kapolres Solok Arosuka, AKBP Ferry Irawan, S.IK, saat press release di Mapolres Solok Arosuka, Senin (12/8/2019).

"Kita menangkap dua orang pelaku dan satu orang penadah dengan barang bukti empat unit Mitsubhisi L300 pick up," ungkap Ferry Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Denny Akhmad.

Menurut Ferry, pada 3 Juli 2019, sekira pukul 02.30 WIB di Kecamata Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang mobilnya dicuri. Hanya berselang dua jam, pelaku berhasil diamankan di Jalan Kelok Batuang, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Selanjutnya, pelaku digiring ke mako Polres Solok untuk pengembangan kasus.

"Setelah mengamnkan barang bukti di empat lokasi, kita juga mendapatkan pengakuan, tersangka telah melakukan curanmor di 20 TKP di Sumbar, Riau dan Jambi. Untuk Sumbar, pencurian sudah dilakukan di Pariaman, Payakumbuh dan daerah lainnya. Mereka juga mengaku, aksi Curanmor ini telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Mereka menjual hasil curian ke penadah Evi Junaidi dengan rata-rata seharga Rp 30 sampai Rp 40 juta," ujarnya.

Ferry Irawan juga mengungkapkan pihaknya mengamankan 8 unit Mobil L300 pick up. Sebanyak empat mobil di antaranya sudah dikirim ke Mapolres Pariaman, karena TKP di daerah tersebut. Ferry menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap sindikat curanmor spesialis L300 tersebut.

"Dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara bagi penadah, dijerat dengan pasal 480 KUHP," ungkapnya.

Dalam press release tersebut, Sat Narkoba Polres Solok Arosuka, juga mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba dalam operasi Antik. Dengan TKP di Kecamatan Kubung dan Gunung Talang, Sat Narkoba memgamankan barang bukti 3 paket Narkoba jenis shabu. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment