News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buyung Lapau: Pembiayaan TSK Bukan Tindak Pidana Korupsi

Buyung Lapau: Pembiayaan TSK Bukan Tindak Pidana Korupsi


SAWAHLUNTO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawahlunto, Buyung Lapau, menjelaskan bahwa masuknya pembiayaan Taman Satwa Kandi (TSK) dalam APBD P 2019 bukan merupakan tindak pidana korupsi, meskipun Ranperda Tentang PT WWS Tahun 2019 akan disahkan setelah APBD P Tahun 2019 diketok palu.

Buyung Lapau mengatakan pembiayaan TSK sudah dibahas dan disetujui dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun 2019. Karena sifatnya sementara, dikatakan Buyung Lapau pembiayaan itu dapat dianggarkan sebelum di-Perda-kan. Penyusunan anggaran KUA PPAS Perubahan tersebut disepakati bersama Pemko dan DPRD.

"Kalau tidak dianggarkan sekarang, hewan di Kandih bisa mati. Lalu Siapa nanti yang memberi makan hewan satwa tersebut. Boleh saja Pemda menggarkan terlebih dahulu, esensi dari KUA PPAS itu sendiri, sementara," ujar Buyung Lapau.

Buyung Lapau mengatakan agar terhindar dari pidana korupsi, dalam penyusunan anggaran, perlu dihindari tiga hal yaitu, mark up, fiktif dan suap. Sedangkan perbedaan pendapat boleh tidak dianggarkan sebelum di-Perda-kan menurut Buyung Lapau hanya perbedaan persepsi saja.

"Analogi lainnya, tentang pembiayan gaji untuk PNS. Misalnya, dalam APBD sudah dianggarkan belanja gaji PNS tersebut. Namun setelah semua proses dilalui mulai dari tes hingga dikeluarkannya SK PNS itu, baru dapat dicairkan gaji PNS tersebut," ujarnya. (hendra idris)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment