Kecewa Penerapan Aturan Wasit, IPSI Kabupaten Solok Soroti Dugaan Pelanggaran Pasal 6 di Seni Regu Putri
Limapuluh Kota, PATRONNEWS.co.id — Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh kontingen Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Solok atas dugaan pengabaian aturan bertanding pada nomor Seni Regu Putri. Tim IPSI Kabupaten Solok yang dalam laga tersebut meraih medali perunggu, menyoroti inkonsistensi wasit dan ketua pertandingan dalam menjalankan regulasi resmi Peraturan Pertandingan Pengurus Besar (PB) IPSI.Kejanggalan berawal ketika salah satu peserta asal Kabupaten Agam diduga kuat menggunakan aksesori berupa gelang saat bertanding. Merujuk pada Peraturan Pertandingan PB IPSI Bab Peralatan dan Perlengkapan Bertanding Peserta Pasal 6, pelanggaran penggunaan aksesori secara tegas memuat sanksi pengurangan 5 poin.
Meski pihak wasit di lapangan sempat menyadari adanya pelanggaran tersebut, mereka berpendapat hal itu tidak perlu mengurangi nilai poin peserta yang bersangkutan. Keputusan ini memicu keberatan dari tim IPSI Kabupaten Solok yang kemudian mengajukan protes resmi.
Dugaan pelanggaran semakin jelas saat insiden tersebut diputar ulang melalui tayangan Video Assistant Referee (VAR). Hasil rekaman VAR memperlihatkan bukti visual yang riil. Dewan juri yang meninjau tayangan itu bahkan telah merekomendasikan adanya sanksi pengurangan poin. Namun, Ketua Pertandingan berinisial IY justru memberikan isyarat "tunggu dulu" sehingga keputusan sanksi tidak kunjung diterapkan.
Pernyataan penundaan tersebut dicerna oleh tim IPSI Kabupaten Solok sebagai sebuah kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar.
"Apakah aturan yang baku itu pelaksanaannya harus menunggu protes resmi? Apakah Technical Delegate (TD) tidak mengetahui aturannya?" ungkap Rino Narno, S.H., Sekretaris Umum IPSI Kabupaten Solok dengan nada kecewa.
Official sekaligus Ketua Harian IPSI Kabupaten Solok, Rizal Ikhlas, turut menyayangkan proses yang terjadi di arena. Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IPSI Kabupaten Solok, J.J Dt. Pintu Langik, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah protes ini diambil bukan semata-mata karena permasalahan poin atau perolehan medali, melainkan demi penegakan aturan yang adil dan konsisten.
Menurut pihak IPSI Kabupaten Solok, panitia dan perangkat pertandingan seharusnya secara aktif menjalankan aturan sesuai Pasal 6 tanpa harus menunggu tim bertanding mengajukan protes. Mereka berharap ke depannya seluruh regulasi pertandingan dapat ditegakkan secara profesional, jujur, dan objektif demi menjaga integritas olahraga pencak silat.
Klarifikasi Panitia dan Perangkat Pertandingan
Demi keberimbangan berita, tim media meminta keterangan dari pihak Technical Delegate (TD) dan Kepala Pertandingan (KP) di lokasi, yakni di Gedung Serba Guna (GSG) Politani Tanjung Pati, Kabupaten 50 Kota, Rabu (07/10/2026).
Pihak KP menyampaikan bahwa aksesori gelang tidak lagi termasuk dalam kategori pelanggaran yang berakibat pada pengurangan poin sesuai aturan terbaru.
"Itu berlaku pada peraturan lama. Di peraturan tahun 2026, hal tersebut tidak lagi masuk kategori pelanggaran yang bisa mengurangi poin. Sesaat sebelum perlombaan dimulai, yang bersangkutan sudah kami periksa dan tidak memakai gelang. Namun karena ada jeda, mungkin saja ia memakainya kembali," ujar salah seorang Kepala Pertandingan secara tergesa-gesa.
Dalam kesempatan yang sama, TD IPSI Porprov Sumatera Barat 2026, Sri Siswanti, juga memberikan tanggapan terkait protes dari pihak IPSI Kabupaten Solok. Ia menyatakan bahwa proses protes yang diajukan oleh peserta sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh panitia.
"Kami sudah melaksanakan proses sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," pungkas Sri Siswanti. (PN-001)

Post a Comment