Jual Ulang Internet Starlink di Mentawai, Yogi Divonis Bersalah Namun Terima Rechterlijk Pardon, Apa Itu?
Padang, PATRONNEWS.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menyatakan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia bersalah dalam kasus penjualan ulang layanan internet Starlink di Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Meski demikian, Yogi lolos dari hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pemaafan (rechterlijk pardon)."Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi terbukti bersalah dalam pokok perkara telekomunikasi. Menyatakan memberikan maaf kepada terdakwa," tegas Ketua Majelis Hakim Fitrizal Yanto saat membacakan amar putusan dalam persidangan pada Kamis (15/10/2026).
Dalam memimpin sidang tersebut, Fitrizal Yanto didampingi oleh hakim anggota Ferry Hardiansyah dan Moh Ismail Gunawan.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menguraikan duduk perkara, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Yogi dengan pidana penjara selama tiga bulan dikurangi masa penahanan.
Namun, hakim mengambil langkah berbeda dengan menerapkan mekanisme pemaafan. "Menyatakan bahwa Yogi Gilang Arya Setia panggilan Yogi tidak dijatuhkan pidana atau tidak dikenakan tindakan," urai majelis hakim.
Meski terdakwa dimaafkan, majelis hakim menetapkan agar seluruh barang bukti yang digunakan untuk tindak pidana dirampas dan dimusnahkan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit perangkat internet Starlink, modem Starlink Gen3-V4, MikroTik RouterBoard, router, inverter, baterai, serta ratusan lembar voucer internet. Rincian voucer tersebut terdiri dari 257 lembar voucer 2GB (harga Rp10.000), 253 lembar voucer 6GB (harga Rp23.000), serta 58 lembar voucer 10GB yang berstatus sebagai voucer bonus.
"Menyatakan barang bukti dalam perkara ini dirampas dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi," jelas hakim, seraya menambahkan bahwa biaya perkara sebesar Rp2.000 dibebankan kepada terdakwa.
JPU dan Kuasa Hukum Kompak Pikir-pikir
Menanggapi putusan pemaafan ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa belum mengambil langkah hukum lanjutan atau banding.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.
Sikap senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Yogi, Romi Martianus. "Kami juga menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Romi.
Majelis hakim kemudian memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut.
Mengenal Pemaafan Hakim dan Kronologi Kasus
Vonis pemaafan hakim atau rechterlijk pardon (judicial pardon) adalah terobosan hukum yang memungkinkan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada terdakwa meski terbukti bersalah, asalkan memenuhi kriteria tertentu. Mekanisme ini sejalan dengan spirit Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Adapun kasus yang menyeret Yogi (terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg) bermula pada tahun 2024. Saat itu, ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.
Kondisi Sikakap yang minim sinyal seluler membuat layanan Starlink milik Yogi kebanjiran peminat. Warga sekitar, instansi pemerintah, BUMN, hingga aparat kepolisian setempat ramai-ramai menumpang koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya permintaan dan urgensi jaringan komunikasi, Yogi kemudian berinisiatif mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk memperluas jangkauan dan menjual kembali (reseller) layanan tersebut. Perusahaan ini bahkan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara perizinan operasional lainnya tengah diurus.
Namun, di hari yang sama saat NIB terbit (2 Oktober 2025), Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A yang menuding Yogi melakukan usaha telekomunikasi tanpa izin resmi. Yogi dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan sempat ditahan sejak 8 Juli 2026 sebelum akhirnya mendapat vonis pemaafan dari hakim PN Padang. (*/PN-001)

Post a Comment