Parah! Arosuka Masih Berjibaku Pascagalodo, Kepala OPD Malah Ajukan Perjalanan Dinas Luar Daerah
Solok, PATRONNEWS.co.id — Ketika lumpur galodo belum sepenuhnya mengering dan Pemerintah Kabupaten Solok masih berjibaku memulihkan kawasan Arosuka, sebuah ironi justru mencuat. Di tengah masa Tanggap Darurat, terungkap fakta adanya Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang justru mengajukan izin perjalanan dinas ke luar daerah.Kabar sumbang di tengah masa krisis ini dibenarkan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Masheri Yanda Boy, pada Senin (28/9/2026).
Sebagaimana diketahui, Pemkab Solok telah menetapkan status Tanggap Darurat selama 14 hari pascabencana galodo yang memporak-porandakan kawasan Perkantoran Bupati di Arosuka. Idealnya, dalam situasi ini, seluruh konsentrasi dan sumber daya pemerintah daerah dikerahkan sepenuhnya untuk penanganan korban, pembersihan material, serta pemulihan fasilitas vital agar pelayanan dasar tidak lumpuh.
Menyikapi temuan ini, Masheri Yanda Boy tak menutupi kekecewaannya. Ia secara terbuka mempertanyakan sense of crisis (kepekaan krisis) dari Kepala OPD bersangkutan yang masih sempat mengagendakan kepergian ke luar daerah saat wilayahnya tengah dilanda bencana.
Menurutnya, seorang Kepala OPD semestinya memahami letak skala prioritas dan tanggung jawab manajerialnya. Masa Tanggap Darurat bukanlah kondisi pemerintahan normal. Oleh karena itu, tenaga, pikiran, dan seluruh mesin birokrasi OPD mutlak dipusatkan untuk mendukung percepatan pemulihan.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2008 telah menegaskan bahwa penanganan bencana adalah tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk kewajiban mengerahkan sumber daya sesuai eskalasi keadaan darurat. Lebih lanjut, Perka BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana menitikberatkan pentingnya sinergi dan koordinasi melekat melintasi seluruh perangkat daerah.
Kendati secara administratif pengajuan perjalanan dinas di masa darurat tidak serta-merta terkategori sebagai pelanggaran hukum, hal ini memantik perdebatan etis. Penilaiannya harus dikembalikan pada tujuan perjalanan, urgensi, waktu pelaksanaan, serta ada atau tidaknya korelasi langsung dengan upaya penanggulangan bencana daerah.
Dalam fase krusial pemulihan Arosuka, kehadiran fisik seorang Kepala OPD sangat vital untuk memastikan komando, pengerahan sumber daya, dan pelayanan publik di instansinya berjalan efektif.
Oleh karena itu, publik berhak menuntut transparansi. Perlu dibuka ke ruang publik: siapa Kepala OPD yang mengajukan perjalanan dinas tersebut? Ke mana tujuannya dan apa urgensinya? Siapa otoritas yang memberikan persetujuan, serta berapa alokasi anggaran yang digunakan?
Di tengah masa Tanggap Darurat, masyarakat Kabupaten Solok tidak sekadar menanti kehadiran simbolis pemerintah di lokasi bencana. Lebih dari itu, publik menuntut jaminan bahwa seluruh energi birokrasi bergerak tegak lurus pada satu prioritas mutlak: memulihkan Arosuka dan memulihkan kehidupan masyarakat terdampak galodo. (PN-001)

Post a Comment