News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fakta Menarik Sidang Kasus Internet Mentawai: Layanan Yogi Ternyata Digunakan Polres Usai Dilaporkan

Fakta Menarik Sidang Kasus Internet Mentawai: Layanan Yogi Ternyata Digunakan Polres Usai Dilaporkan

Padang, PATRONNEWS.co.id — Sidang lanjutan perkara dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin dengan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia di Pengadilan Negeri (PN) Padang mengungkap fakta yang menarik perhatian publik. Layanan internet "Sikakap Online" yang dipermasalahkan secara hukum tersebut, ternyata turut digunakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai.

​Fakta ini mencuat dalam persidangan yang digelar pada Kamis (17/9/2026), saat seorang teknisi Sikakap Online dihadirkan sebagai saksi di hadapan majelis hakim. Saksi membeberkan bahwa terdapat tiga titik perangkat jaringan Sikakap Online yang terpasang dan beroperasi di lingkungan Polres Mentawai, yakni di bagian pelayanan, ruang rapat, dan rumah dinas Kapolres.

​Sorotan tajam tertuju pada rentang waktu pemasangannya. Menurut keterangan saksi, ketiga titik layanan tersebut dipasang pada Desember 2025. Hal ini menjadi ironi karena laporan polisi terhadap Yogi terkait dugaan pelanggaran izin telekomunikasi tersebut diterbitkan oleh institusi yang sama dua bulan sebelumnya, yakni pada Oktober 2025. Dengan kata lain, kepolisian menggunakan layanan tersebut setelah laporan hukum berjalan.

​Menanggapi fakta persidangan itu, kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai kondisi ini membuktikan tingginya urgensi dan kebutuhan riil terhadap akses internet di Kepulauan Mentawai. Wilayah kepulauan tersebut selama ini memang dikenal menghadapi tantangan berat terkait keterbatasan jaringan telekomunikasi konvensional.

​Tidak hanya pihak kepolisian, pemanfaatan layanan internet ini nyatanya berdampak luas. Dalam sidang terbaru, tim penasihat hukum juga menghadirkan deretan saksi dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari sektor kesehatan, pendidikan, pelabuhan, hingga pemerintahan desa. Seluruhnya memberikan kesaksian senada mengenai betapa vitalnya koneksi yang dibangun Yogi bagi keberlangsungan pelayanan publik dan hajat hidup masyarakat Sikakap.

​Perkara yang menjerat pemuda asal Sikakap ini bermula pada 2024, ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya. Ketiadaan akses sinyal di wilayah tersebut membuat koneksi pribadi itu akhirnya dimanfaatkan secara bersama-sama oleh masyarakat sekitar.

​Merespons kebutuhan warga, Yogi kemudian memperluas jangkauan sinyal dan mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan penyedia layanan internet ini, ia tercatat telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2 Oktober 2025, sementara perizinan sektoral lainnya masih dalam proses pengurusan.

​Namun, inisiatifnya berujung di meja hijau. Jaksa mendakwa Yogi atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin dalam perkara nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Pemuda yang berniat membantu masyarakat lepas dari isolasi komunikasi itu harus rela mendekam di tahanan sejak Juli 2026.

​Kasus ini pun telah memantik atensi dari pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun tetap membuka ruang pembinaan. Pemerintah melalui Komdigi bahkan telah menjalin pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink guna mencari solusi legalitas agar Yogi dapat menjadi reseller resmi di masa mendatang.

​Kini, publik menanti jalannya persidangan berikutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh pembuktian, kesaksian, dan argumen hukum yang muncul, termasuk fakta pemakaian Sikakap Online oleh instansi pelapor. Kasus Yogi Gilang Arya Setia ini menjadi cerminan dilema pelik antara penegakan administrasi hukum dan pemenuhan hak dasar konektivitas bagi masyarakat di wilayah pedalaman nusantara. (PN-001)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment