News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bela Penyedia Internet di Pelosok Mentawai, AMPK Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan untuk Yogi

Bela Penyedia Internet di Pelosok Mentawai, AMPK Ajukan Diri Jadi Sahabat Pengadilan untuk Yogi

​Padang, PATRONNEWS.co.id — Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan proses hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya. Yogi sebelumnya diperkarakan atas dugaan penyediaan jasa internet tanpa izin lengkap di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

​Koordinator Pemerhati Hukum AMPK, Eko Kurniawan, menilai proses hukum terhadap Yogi sangat janggal. Menurutnya, Yogi justru merupakan sosok yang sangat berjasa dan secara kooperatif telah berupaya memenuhi persyaratan serta melengkapi izin usahanya.

​Pernyataan tersebut disampaikan Eko saat didampingi oleh perwakilan mahasiswa UIN Mahmud Yunus Batusangkar, yakni Zacky Fahmi, Kiswani Hatri, dan Mhd. Ihsan DS, pada Senin (21/9).

​"Kehadiran jaringan internet ini telah dinikmati oleh berbagai elemen masyarakat secara luas. Mulai dari guru, siswa, Dinas Kesehatan, PLN, para pedagang UMKM, hingga perkantoran pemerintah seperti Kamla, Polsek, Polres, kantor camat, Koramil, serta sekolah-sekolah dan Puskesmas setempat," tegas Eko.

​Eko memaparkan, pemasangan perangkat dan instalasi jaringan yang dilakukan Yogi difokuskan pada titik-titik krusial yang memang sangat mendesak. Apalagi, wilayah Kepulauan Mentawai selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses infrastruktur telekomunikasi (blank spot).

​Sebagai bentuk dukungan penuh, AMPK mengambil langkah konkret dengan menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) untuk membela Yogi Gilang Arya. Langkah ini dinilai sebagai bagian penting dari penegakan keadilan dalam negara hukum.

​Dalam sistem peradilan di Indonesia, Amicus Curiae merupakan konsep yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan moral atau kepedulian terhadap suatu perkara—meski tidak terlibat langsung—untuk memberikan opini hukum di pengadilan. Pendapat ini nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan objektif bagi majelis hakim dalam memutus perkara.

​AMPK menegaskan bahwa langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat. Konstitusi UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, hingga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan ruang partisipasi bagi masyarakat.

​"Masyarakat berhak terlibat melalui opini hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara yang menyita perhatian luas dan memiliki dimensi kepentingan publik (public interest) yang besar seperti kasus ini," pungkas pihak AMPK. (PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment