News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rekonstruksi Dugaan Tipikor Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kejaksaan Geledah Kantor PUPR Pdang Panjang

Rekonstruksi Dugaan Tipikor Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kejaksaan Geledah Kantor PUPR Pdang Panjang

Padang Panjang, PATRONNEWS.co.id - Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: Print-01/L.3.16/Fd.2/07/2026 tanggal 06 Juli 2026. Pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1.669.970.078,81 (satu miliyar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu tujuh puluh delapan rupiah delapan puluh satu sen).

Dalam pelaksanaan penyidikan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, serta telah meminta bantuan ahli untuk melakukan pengambilan sampel hasil pekerjaan konstruksi untuk dilakukan pengujian.

Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, yang didukung dengan beberapa alat bukti yang telah diperoleh penyidik baik dari keterangan saksi, ahli, maupun surat.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026 penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Padang Panjang sebagaimana Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor: PRINT-511/L.3.16/Fd.2/08/2026 tanggal 14 Agustus 2026 disertai dengan Penetapan Izin Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor: 22/Pid.B Geledah/2026/PN Pdp tanggal 19 Agustus 2026.

Penggeledahan ini dilaksanakan karena penyidik merasa perlu untuk mengumpulkan alat bukti. Pada penggeledahan ini penyidik telah memperoleh beberapa dokumen untuk kemudian akan dilakukan penyitaan.

Sampai saat hari ini, penyidik telah memperoleh indikasi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dari beberapa pihak dalam pelaksanaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun 2024. Terdapat kerusakan fisik dan ketidaksesuaian hasil pekerjaan konstruksi, sehingga perbuatan pihak-pihak terkait tersebut berdampak pada timbulnya kerugian keuangan negara.

Saat ini tim auditor masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan tersebut, untuk kemudian penyidik akan segera menentukan siapa saja pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment