Legislator Hanura Luruskan "Bola Liar" Pemotongan TPP ASN Kota Solok
Solok, PATRONNEWS.co.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok, Rusnaldi, SE, akhirnya angkat bicara terkait isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok, yang asalnya bersumber dari DPRD Kota Solok. Legislator senior dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut menilai isu tersebut telah berkembang menjadi "bola liar", yang perlu diluruskan dan dijelaskan duduk persoalannya. Bahkan, ada isu yang berkembang bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan belanja pegawai Pemko Solok untuk menutupi temuan perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Solok ini adalah fitnah. Menurutnya, yang ada adalah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait dengan tingginya TPP pejabat Kota Solok yang harus dievaluasi dilakukan pengurangan secara bertahap dimulai dari APBD Perubahan 2026, karena di tahun 2027 sudah berlaku UU No.1 tahun 2022, yang belanja pegawai harus maksimal 30 persen."Pertama, DPRD Kota Solok dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) terkait Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2026, telah mengusulkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan efisiensi di APBD Perubahan 2026, dengan melakukan pemotongan salah satu komponen belanja pegawai. Jadi, bukan pemotongan belanja pegawai Pemko Solok, tapi salah satu komponen belanja pegawai, yakni TPP. Hal ini, merupakan amanat dari UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No.77/2020 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri No.15/2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Hal ini khususnya untuk menyiasati fiskal Kota Solok, agar tidak terjadi pemutusan kontrak terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, karena belanja pegawai Kota Solok sudah mencapai 48 persen dari APBD. Sementara secara aturan, belanja pegawai maksimal di 30 persen, yang berlaku mulai Januari 2027," ungkapnya.
Rusnaldi juga memaparkan bahwa pemotongan belanja pegawai yang disebut sebesar 10 persen dari sekira Rp291 miliar di APBD 2026, adalah kesalahan persepsi. Legislator tiga periode tersebut juga merinci, bahwa pemotongan TPP ASN tidak dilakukan sama rata, tapi menggunakan sistem pemotongan piramida terbalik. Yakni, semakin tinggi jabatan eselon pegawai, maka semakin tinggi persentase pemotongan. Eselon II.A, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), TPP-nya dipotong sebesar 40 persen. Eselon II.B, yakni para Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Inspektur dipotong 30 persen. Eselon III.A, setingkat Kabag, Sekretaris Dinas/Badan sebesar 25 persen. Eselon III.B setingkat Kabid dipotong 20 persen. Eselon IV.A, yakni setingkat Kasi dan Kasubag dipotong sebesar 15 persen. Eselon IV.B, seperti Kasi di Kelurahan dipotong 10 persen. Sementara untuk Staf, TPP-nya dipotong sebesar 2,5 persen.
"Jadi, terlihat jelas kan, persentase pemotongan TPP ASN Pemko Solok. Semakin tinggi eselon atau jabatan, maka persentase pemotongan semakin besar dan sebaliknya, semakin rendah eselon, persentase pemotongan semakin rendah. Misalnya untuk Staf, pemotongan 2,5 persen tersebut berkisar dari Rp50-60 ribu perbulan, karena yang dipotong adalah TPP, bukan gaji. Jika dihitung jumlah pemotongan TPP ASN mulai dari eselon II hingga ke Staf, jumlah pemotongan sekira Rp900 jutaan perbulan atau sekira Rp2,9 miliar selama tiga bulan, yakni sejak Oktober hingga Desember 2026," ujarnya.
Rusnaldi juga memaparkan, jika pemotongan TPP dilakukan dalam APBD 2027, maka akan dilakukan pengalihan anggaran sekira Rp11 miliar. Anggaran TPP ASN dalam komponen anggaran belanja pegawai ini dialihkan ke anggaran belanja barang dan jasa, yang merupakan pos anggaran untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu. Rusnaldi juga menegaskan, bahwa pemotongan TPP ASN tersebut dialihkan untuk PPPK Paruh Waktu, bukan ke anggaran DPRD Kota Solok, apalagi untuk menutupi temuan perjalanan dinas Anggota DPRD.
"Kedua, publik dan masyarakat harus tahu bahwa pemotongan TPP ASN tersebut, adalah pengalihan dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa, yang merupakan pos anggaran untuk membayar gaji pegawai PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan upaya menyiasati fiskal daerah terkait UU No.1 tahun 2022. Jangan sampai, karena ketiadaan anggaran nantinya, berakibat pada pemutusan kontrak Pegawai PPP Paruh Waktu. Apalagi, gaji yang mereka terima sungguh sangat kecil, yakni berkisar dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta perbulan. Ini tentu sangat jauh di bawah Upah Minimal Provinsi (UMP) Sumbar yang merupakan standar biaya hidup di Sumbar sebesar Rp3.182.955," ujarnya.
Lebih lanjut, Rusnaldi menegaskan setelah Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementra (KUA PPAS) APBD Perubahan Kota Solok 2026 yang telah disepakati dan disahkan pada Senin malam (24/8/2026), Walikota Solok harus membuat dua Perwako (Peraturan Walikota) atau Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Yakni Perwako tentang Perubahan TPP ASN dan Perwako tentang Kenaikan Gaji PPPK Paruh Waktu.
"Jika dua Perwako ini tidak terbit, maka gaji PPPK Paruh Waktu tidak akan naik dan pada 2027 besar kemungkinan akan terjadi pemutusan kontrak. Jadi, kita tunggu realisasi dari kesepakatan dan pengesahan KUA PPAS pada Senin malam kemarin," ungkapnya.
Kepala Daerah Melalui Sekda Kota Solok Menolak Keras TPP-nya Dipotong
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Dr. Desmon, M.Pd, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menegaskan bahwa tidak ada pemotongan TPP bagi ASN di lingkungan Pemko Solok.
Sebagai Ketua TAPD, Desmon disebut menolak keras adanya usulan pemangkasan TPP bagi ASN. Dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menurunkan besaran TPP ASN, bahkan tidak sampai satu persen.
Wakil Ketua DPRD: Pejabat Terima TPP Rp25 Juta, Pegawai PPPK Terima Gaji Jauh di Bawah UMR, Rp600 Ribu
Wakil Ketua II DPRD Kota Solok periode 2024–2029, Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, ikut membenarkan bahwa DPRD Kota Solok mengusulkan pemotongan sebesar 10 persen dari anggaran TPP ASN Pemko Solok. Namun, legislator dari Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk kepentingan lain, melainkan sebagai bentuk upaya menciptakan keadilan bagi ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masih menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Pemotongan 10 persen tersebut untuk ASN lingkup Pemko Solok, PPPK yang masih menerima gaji di bawah UMR. Masa pada hari ini masih ada ASN PPPK menerima gaji hanya Rp600 ribu per bulan, sedangkan pejabat eselon menerima TPP mencapai Rp20 juta lebih. Di mana keadilannya itu? Dan itu baru usulan, bukan keputusan. Karena waktu itu Sekda menyebutkan dalam pertemuan bahwa Walikota Solok tidak menyetujui pemotongan untuk kepentingan ASN PPPK tersebut," ujar Amrinof Dias Dt. Ula Gadang.
Amrinof Dias menepis isu yang mengaitkan usulan pemotongan TPP tersebut dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di DPRD Kota Solok yang disebut mencapai Rp1,1 miliar. Menurutnya, kedua persoalan tersebut tidak memiliki hubungan sama sekali.
"Pengusulan pemotongan 10 persen tersebut murni untuk ASN PPPK yang masih menerima gaji di bawah UMR. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan temuan BPK RI di DPRD Kota Solok yang mencapai Rp1,1 miliar seperti yang diisukan, dan kelebihan bayar itu sudah dikembalikan. Temuan tersebut mencakup seluruh lingkungan DPRD Kota Solok dan bukan hanya anggota maupun pimpinan DPRD," tegasnya. (PN-001)

Post a Comment