News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Nasib Jabatan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Menurut Hukum Administrasi Negara

Divonis Dua Tahun Penjara, Ini Nasib Jabatan Gubernur Riau, Abdul Wahid, Menurut Hukum Administrasi Negara

Solok, PATRONNEWS.co.id - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis bersalah dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim di PN Pekanbaru dalam kasus modus jatah preman di Dinas PUPR PKPP, Kamis (30/7/2026).

Lalu, seperti apa jabatannya sebagai Gubernur nonaktif?

Menurut Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya di Pasal 83, jika seorang gubernur divonis 2 tahun penjara, nasib jabatannya berada di dua fase. Yakni fase belum inkrah dan fase sudah inkrah

Fase Belum Inkrah - Masih Proses Banding/Kasasi

Selama putusan 2 tahun itu belum berkekuatan hukum tetap, maka gubernur diberhentikan sementara. 

Statusnya masih gubernur, tapi tidak boleh menjalankan tugas. 

Yang menjalankan tugas sehari-hari adalah Wakil Gubernur sebagai Pelaksana Tugas. Ini berlaku sejak ditetapkan jadi terdakwa atau ditahan.

Fase Sudah Inkrah - Putusan Final

Kalau putusan 2 tahun itu sudah inkrah alias tidak bisa upaya hukum lagi, maka prosesnya masuk ke pemberhentian tetap.

Untuk pidana di bawah 5 tahun, aturannya tidak otomatis copot. 

Langkahnya: DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian tetap ke Menteri Dalam Negeri. Setelah itu Mendagri atas nama Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan secara tetap.

Setelah SK pemberhentian keluar, maka Wakil Gubernur akan dilantik menjadi Gubernur definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Kesimpulan

Vonis 2 tahun penjara tidak langsung membuat jabatan gugur saat itu juga. 

Awalnya dinonaktifkan dulu. Setelah putusannya inkrah, DPRD dan Mendagri punya kewenangan untuk memberhentikan tetap. Dalam praktiknya usulan pemberhentian hampir selalu disetujui.

Perbedaan dengan pidana 5 tahun ke atas: kalau 5 tahun+ pemberhentian tetapnya wajib dan otomatis. Kalau 2 tahun masih melalui proses usulan dulu.

Bunyi Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Ayat 1 

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ayat 2

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Ayat 3

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ayat 4 

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tetap tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat 5

Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan tetap oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati serta walikota dan/atau wakil walikota atas usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ayat 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 4, dan ayat 5 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Nahrawi angkat bicara terkait putusan vonis terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Nahrawi menjelaskan, status dan proses pemberhentian kepala daerah yang tersangkut perkara pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 83.

Menurut Nahrawi, dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme pemberhentian sementara terhadap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa dalam perkara pidana tertentu.

"Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,"ujar Nahrawi.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ketentuan tersebut, lanjut Nahrawi, berlaku berdasarkan adanya register perkara di pengadilan. Artinya, proses hukum yang sedang berjalan memiliki konsekuensi terhadap status kepala daerah yang bersangkutan.

Sementara itu, apabila perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah serta menyatakan kepala daerah terbukti bersalah, maka berlaku ketentuan pemberhentian tetap.

"Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah," jelasnya.

Nahrawi menambahkan, pemberhentian tetap terhadap kepala daerah juga dilakukan tanpa melalui usulan DPRD. Untuk gubernur dan wakil gubernur, keputusan pemberhentian berada pada kewenangan presiden.

Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pemberhentian ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Abdul Wahid, Nahrawi menegaskan bahwa aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan status pemberhentian tetap adalah apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih dalam proses hukum lanjutan. (*/PN-001)

Sumber: diolah dari berbagai sumber

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment