OTT Sukoharjo: Korupsi Kepala Daerah Bukan Lagi Penyimpangan, Melainkan Kegagalan Sistem
Solok, PATRONNEWS.co.id - Dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, bukan sekadar kisah tentang seorang kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangan. Kasus ini memperlihatkan bagaimana jabatan publik dapat berubah menjadi instrumen pengembalian modal politik.Modus yang terungkap menyita perhatian. Insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah—yang menurut ketentuan diberikan kepada aparatur yang berhasil meningkatkan penerimaan daerah—diduga justru diminta disetor sekitar 40 persen oleh kepala daerah. Jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar pertahun. Insentif yang semestinya menjadi penghargaan atas kinerja birokrasi menaikkan PAD berubah menjadi sumber rente politik.
Bagi Pakar Otonomi Daerah Prof. Djohermansyah Djohan, kasus tersebut hanyalah puncak gunung es.
"Jangan berhenti pada pertanyaan siapa pelakunya. Yang lebih penting adalah mengapa praktik seperti ini terus berulang di banyak daerah. Jawabannya ada pada sistem politik yang menghasilkan biaya Pilkada sangat mahal," ujarnya.
Menurut Djohermansyah, pemerasan terhadap ASN, jual beli jabatan, pengaturan proyek, hingga pungutan dalam proses perizinan merupakan pola yang sama: penyalahgunaan kekuasaan untuk mengembalikan biaya politik sekaligus menyiapkan ongkos mempertahankan kekuasaan.
Selama lebih dari dua dekade pelaksanaan Pilkada langsung, lebih dari 400 kepala daerah tersangkut perkara korupsi. Hampir setiap tahun, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah dengan modus yang berbeda, tetapi akar persoalannya tetap sama.
"Kalau setiap tahun kepala daerah ditangkap dengan pola yang hampir identik, berarti yang rusak bukan hanya manusianya. Sistemnya juga sedang bermasalah," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.
Ia menilai penindakan hukum selama ini baru menyentuh hilir persoalan. OTT memang memberikan efek kejut, tetapi belum mampu memutus siklus korupsi karena sumber masalahnya tetap dibiarkan.
Biaya politik yang tinggi, mahar partai, politik uang, utang kampanye, hingga lemahnya proses kaderisasi politik menciptakan tekanan besar bagi kepala daerah sejak hari pertama menjabat. Ketika penghasilan resmi relatif kecil dibanding biaya politik yang telah dikeluarkan, sebagian memilih jalan pintas dengan menyalahgunakan kewenangan.
"Korupsi akhirnya dipandang sebagai cara mengembalikan investasi politik. Cara berpikir seperti ini sangat berbahaya bagi demokrasi," ujarnya.
Djohermansyah menegaskan, Indonesia memerlukan reformasi Pilkada secara menyeluruh.
Pertama, rekrutmen calon kepala daerah harus berbasis kompetensi, integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan. Partai politik tidak boleh lagi menjadikan kemampuan finansial sebagai ukuran utama.
"Kita membutuhkan pemimpin yang berkualitas, bukan calon dengan isi tas paling tebal."
Kedua, biaya Pilkada harus ditekan melalui penerapan Pilkada asimetris. Tidak semua daerah harus menggunakan model pemilihan yang sama. Daerah dengan karakteristik tertentu dapat menggunakan mekanisme yang lebih sederhana, lebih efisien, dan tetap demokratis sehingga ongkos politik dapat ditekan secara signifikan.
Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem insentif yang sehat bagi kepala daerah. Kepala daerah yang berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki pelayanan publik, dan menjaga pemerintahan yang bersih layak memperoleh tambahan hak keuangan berbasis kinerja. Penghargaan yang adil akan memperkuat orientasi pada prestasi, bukan pada penyalahgunaan jabatan dengan memeras ASN di BPKAD.
Pandangan serupa juga mengemuka dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI). Organisasi yang dipimpin Ketua Umum Siswanto itu menilai rentetan OTT kepala daerah harus menjadi momentum evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan daerah. ADKASI mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi regulasi Pilkada, memperbaiki sistem kepartaian, memperkuat pengawasan, serta membangun etika penyelenggara pemerintahan agar penyalahgunaan kekuasaan tidak terus berulang.
Kasus Sukoharjo menjadi pengingat bahwa korupsi kepala daerah tidak lagi bisa dipandang sebagai penyimpangan individual. Ia telah menjelma menjadi gejala sistemik yang menggerogoti kualitas demokrasi lokal.
Selama biaya politik tetap mahal, rekrutmen politik tetap transaksional, dan pengawasan tidak diperkuat, operasi tangkap tangan hanya akan berganti nama pelaku. Satu kepala daerah ditangkap, yang lain berpotensi menyusul.
Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi siapa kepala daerah berikutnya yang akan ditangkap KPK, melainkan kapan negara berani membenahi sistem yang terus memproduksi korupsi di daerah. (*/PN-001)

Post a Comment