News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketika Kejaksaan Agung Menyidik Orang Dalamnya Sendiri

Ketika Kejaksaan Agung Menyidik Orang Dalamnya Sendiri

Ketika Kejaksaan Agung Menyidik Orang Dalamnya Sendiri

Termasuk Mantan Kajati Sumbar, Inilah Sembilan Jaksa Yang Dipercaya Membongkar Kasusnya

Solok, PATRONNEWS.co.id - Tidak mudah membayangkan sebuah institusi harus mengadili dirinya sendiri. Namun itulah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung, ketika tiga perkara dugaan korupsi menyeret nama yang selama ini menjadi orang kepercayaan lembaga tersebut — mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pada Rabu (15/7/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus. Alasannya tegas: perkara ini tidak akan disentuh oleh satuan Jampidsus, bagian yang selama ini dipimpin Febrie. Objektivitas adalah harga mati. 

"Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.

Tim yang kemudian dikenal publik sebagai "Tim 9" itu menanggung beban penyidikan tiga perkara sekaligus: dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN yang pernah menyebabkan pemadaman massal di Sumatera, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT Krakatau Steel.

Siapa saja mereka?

Agus Salim memegang jabatan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelumnya ia pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta pernah ditugaskan di KPK. Ia lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Di sampingnya, Muhibuddin, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pria alumni Universitas Syiah Kuala ini bukan nama asing di dunia perburuan aset — ia pernah menjadi Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK, serta Atase Hukum di KBRI Riyadh.

Dari jalur pemulihan aset, masuk nama Chatarina Muliana Girsang. Perempuan kelahiran 19 November 1972 ini sekarang menjabat Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Kariernya mencakup posisi Kepala Biro Hukum KPK, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Kajati Bali — bahkan sempat menjadi perempuan pertama yang memimpin Kejaksaan Tinggi Bali — sebelum kembali ke Kejagung pada 2026.

Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, punya rekam jejak yang tak kalah berat. Ia adalah salah satu jaksa KPK yang pada 2011 mengungkap kasus korupsi simulator SIM Korlantas Polri yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo hingga divonis 18 tahun penjara.

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, yang kini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum), pernah naik ke perhatian publik saat mengawal kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo ketika menjabat Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta — perkara yang berakhir dengan vonis 12 tahun penjara.

Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, adalah salah satu nama paling diingat publik dalam pusaran kasus e-KTP. Ia pernah menjadi Ketua Tim Penuntut Umum KPK saat menyidangkan Setya Novanto, dan pernah memimpin tim perburuan buronan (DPO) di luar negeri selama bertugas di KPK.

Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, melengkapi barisan dengan pengalaman internasional sebagai mantan Atase Hukum KBRI Riyadh.

Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, merupakan doktor lulusan Universitas Hasanuddin yang sebelumnya pernah memimpin Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan menjadi Wakil Kepala Kejati Sulawesi Selatan.

Satu-satunya yang tidak memiliki riwayat penugasan di KPK adalah Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang pernah menjabat Wakil Kepala Kejati Jawa Timur.

Kejagung memastikan penyidikan akan diawasi DPR dan dikoordinasikan dengan KPK. Dalam catatan publik, Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka sebagaimana ditetapkan Kortastipidkor Polri — status yang oleh Kejagung dinyatakan tidak gugur meski Sprindik baru telah diterbitkan. Seluruh proses hukum berlaku asas praduga tak bersalah. (*/PN-001)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment