Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, Desmihardi: Tegaknya Hukum Dimulai dengan Tegaknya Moral dan Etika
Padang, PATRONNEWS.co.id - Sebagai wakil ketua komisi Yudisial, Desmihardi memiliki keinginan besar untuk menegakkan Prinsip KY bahwa tegaknya hukum harus didahului tegaknya etika dan moral. Bagi alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas angkatan 1993 ini jadi tantangan untuk Komisi Yudisial ke depannya."Tentunya kita punya cita cita untuk tegaknya etika sesuai KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim). Aturan dasar yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia. Pedoman ini meliputi kewajiban untuk berperilaku adil, jujur, mandiri, dan berintegritas tinggi,"ungkap
Desmihardi, S.H., M.H kepada wartawan rabu,3 juni ketika memberikan materi dalam seminar "Dinamika Negara Hukum Kontemporer" di Pekanbaru beberapa hari lalu.
Sosok Des, panggilan akrabnya merupakan anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030 dari unsur praktisi hukum.
Des, juga alumni Magister Hukum MH dari Universitas Gadjah Mada UGM.Baginya KY memiliki tantangan untuk mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan mampu mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif di era digital seperti saat ini. Salah satu langkah tentu pengembangan ilmu teknologi informasi.
Advokat sekaligus tokoh masyarakat berasal dari Paninggahan Kabupaten Solok ini juga telah banyak memberi nasihat hukum untuk berbagai perusahaan daerah. Ia menjadi kuasa hukum tetap di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi, dari tahun 2013 s.d. 2024, dan sebagai kuasa hukum tetap Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya sejak tahun 2004 s.d. 2025.
Untuk pengalaman organisasi, ia tercatat pernah menjadi Anggota Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas Tahun 1996 – 1997.
Ada beberapa hal akan dilakukan alumni SMA 1 X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ini untuk KY ke depannya. Antara membuka beberapa perwakilan Kantor Penghubung KY di beberapa tempat di daerah yang belum terbentuk.
"Targetnya tentu kita capai di beberapa tahun ke depan, semoga," harapnya. (EKO/PN-001)

Post a Comment